Selamat idul fithri

Photobucket


Read More..

SYIRIK POLITIK ?!

Selasa, 8 Agustus 2006 14:06:29 WIB
Oleh
Syaikh Abdullah bin Sholeh Al-Ubeilan



Anda mungkin sering menjumpai dikalangan dai-dai harokah orang-orang yang mengatakan : Sesungguhnya tauhid itu adalah tauhid hakimiyah yaitu mewujudkan syariat Islam dalam hudud (hukum-hukum yang berkaitan dengan potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina muhshon dan sebagainya), muamalah, perjanjian dan lain-lain !!

Syariat dan politik menurut mereka bagaikan dua sisi mata uang. Syirik menurut mereka adalah syirik politik. Tidak diragukan lagi, ini merupakan penyelewengan akan makna tauhid yang diperintahkan Allah kepada hamba-hambaNya, serta penyelewengan akan makna syirik yang Allah telah melarang mereka darinya.

Maka inilah sebagian dari penjelasan yang merupakan bentuk pelurusan akan apa yang mereka (para dai harokah) ucapkan diatas.

[1]. Sesungguhnya metode dakwah itu tetap dan tidak boleh berubah. Dakwah itu adalah ibadah dan ibadah kapan pun juga haruslah berdasarkan syariat Allah dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Sunnah Khulafa Rasyidin Radhiyallahu ‘anhum

[2]. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengkisahkan kepada kita sebagian kisah-kisah para Rasul –sholawatullahi ‘alaihi wa salaamuhu ‘alaihin- dari Nuh hingga Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada sedikitpun perubahan dalam pondasi dakwah mereka meski pun adanya perbedaan tempat, waktu dan peradaban. Tidak pula terjadi perubahan pada memulai dakwah mereka (yaitu dakwah kepada tauhid ibadah, -pent)

[3]. Sesungguhnya semua Nabi dan Rasul memulai dakwah mereka dengan seruan agar manusia mengesakan Allah dalam beribadah dan meniadakan (segala bentuk kesyirikan). Dan ini makna kalimat Laa ilaaha illallahu (Tiada yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah).

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya : Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku” [Al-Anbiya : 25]

Dan Allah juga menyebutkan hal ini secara terperinci pada kisah Nuh, Hud, Sholeh, Syu’aib. Mereka semuanya menyeru kepada dakwah tauhid ini.

“Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum ‘Aad saudara mereka, Hud. Ia berkata : ‘Hai kaumku, sembahlah Allah (saja) tidak ada bagi kalian sesembahan selainNya. Maka mengapa kamu tidak bertakwa kepadaNya” [Al-A’raaf : 65]

Orang-orang musyrikin memahami hal diatas dengan tauhid ibadah. Allah juga berfirman tentang Aad.

“Artinya : Sembahlah Allah (saja) tidak ada bagi kalian sesembahan selainNya” [Al-A’raaf : 65]

Orang-orang kafir Mekkah mengatakan :

“Artinya : Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” [Shaad : 5]

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa tauhid (mengesakan Allah dalam beribadah) adalah syari’atNya bagi umat ini. Dan inilah yang Allah syari’atkan kepada Nuh, Muhammad, Ibrahim, Musa dan Isa –Sholawatullahi wa salaamuhu ‘alaihi ajma’iin-.

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dia telah mensyari’atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkannlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya” [Asy-Syura : 13]

Dan Allah juga berfirman tentang kesatuan dakwah para Rasul kepada Tauhid ibadah.

“Artinya : Katakanlah (hai orang-orang mu’min) : “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepadaNya” [Al-Baqarah : 136]

[4]. Sesungguhnya dakwah para Nabi itu bersepakat dalam maslah tauhid tapi berbeda dalam syari’at. Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang” [Al-Ma’idah : 48]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Kami para Nabi memiliki syari’at yang berbeda tapi aqidah/tauhid kami satu” [Hadits Riwayat Bukhari]

Syari’at mereka berbeda. Dari sini jelas tidak benar jika tauhid dibawa kepada arti Tauhid Hakimiyah.

[5]. Allah Ta’ala adalah pencipta manusia. Dia Maha Mengetahui keadaan mereka dan sekaligus hal-hal yang bisa bermanfaat bagi mereka dalam segala hal keadaan. Dan Dialah yang memilih metode (dakwah kepada tauhid uluhiyyah[1] bukan hakimiyah,-pent) bagi para Rasul-RasulNya. Maka tidak boleh bagi seorangpun untuk merubah metode yang telah Allah pilih/tentukan sendiri bagiNya dan bagi hamba-hambaNya untuk hidayah dan kebaikan mereka sandiri.

[6]. Tidak boleh bagi kita untuk keluar dari jalan Allah dan jalan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta jalan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum dalam berdakwah dengan alasan, keadaan sudah berubah atau manusia bosan dengan dakwah tauhid (uluhiyah) atau karena kita sedang menghadapi masalah modern yang megharuskan merubah haluan atau karena sudah tidak ada lagi syirik (uluhiyah) pada zaman sekarang.

Alasan-alasan seperti ini termasuk penyelisihan terhadap Allah dan RasulNya, meskipun yang mengucapkannya berniat baik. Dan hal tersebut juga termasuk penyimpangan dari jalannya kaum muslimin. Perbedaan antara Nuh ‘Alaihi Sallam dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau Rasul-Rasul yang lain tidak merubah metode dakwah mereka (dalam memprioritaskan dakwah kepada tuhid uluhiyah,-pent)

Alasan-alasan merubah haluan, karena menghadapi masalah modern di zaman ini sangatlah jelas kebatilannya. Sebab perkara yang paling penting pada saat ini (dan kapanpun juga) adalah menyerahkan ibadah (hanya kepada Allah saja) dan mempersiapkan diri dari satu hal yang pasti akan datang yaitu kematian serta pertanyaan di alam kubur, pembalasan, kebangkitan, dan penghisaban/ perhitungan.

[7]. Tidaklah layak bagi yang menempatkan dirinya sebagai da’i di jalan Allah untuk dia mengira bahwa kaum muslimin tidak butuh lagi dakwah kepada tauhid uluhiyah serta peringatan dari kesyirikan (dalam ibadah), karena Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama hidupnya mulai dari diangkatnya beliau sebagai Nabi sampai meninggalnya senantiasa berdakwah kepada tauhid uluhiyah. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : (Laknat Allah bagi orang-orang Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai masjid) beliau melarang dari apa yang mereka perbuat” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Ini adalah wasiat terakhir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya, para khulafa beliau dan para sahabat. Dan mereka (para sahabat) adalah suri teladan kaum muslimin sampai hari kiamat kelak.

[8]. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk meremehkan kesyirikan yang telah menyebar luas dikalangan kaum muslimin dengan alasan : niat mereka kan baik atau mereka kan juga ingin mendekatkan diri kepada Allah atau dengan alasan kebodohan, karena Allah Ta’ala telah mencela orang-orang musyrikin dahulu dengan ketiga alasan di atas. Allah berfirman.

“Artinya : Sebahagian diberiNya petunjuk dan sebahagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka. Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk” [Al-A’raaf : 30]

Dan Allah juga berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata) : “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-sedekatnya” [Az-Zumar : 3]

Dan Allah berfirman.

“Artinya : Katakanlah : “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya ? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya” [Al-Kahfi : 103-104]

[9] Wajib bagi kita semua untuk meyakini bahwa kesyirikan masih terus menghantui dan menyelinap dikehidupan dan ibadah kaum muslimin pada zaman modern ini. Kebanyakan kaum muslimin pada saat ini sebagai pendukung kesyirikan atau diam dari mengingkarinya. Dan kebanyakan mereka juga dari kalangan para dai, khotib bahkan para cendekiawan muslim. Mayoritas mereka berada diantara kebodohan akan hakekat tauhid dan takut popularitas atau kedudukan mereka pudar di tengah pengikutnya, sebab yang mayoritas sekarang ini adalah para pelaku bid’ah.

Penyembahan terhadap berhala telah kembali lagi ke negeri kaum muslimin dengan nama pendekatan diri kepada Allah (tawasul ,-pent) atau cinta kepada Allah dan para Nabi serta cinta orang-orang sholeh. Dan syetan mengelabui manusia dalam hal ini dengan tidak menamakannya berhala atau tuhan, tapi dinamakan tempat-tempat keramat/barokah (wisata religius, -pent) yang merupakan tempat diperolehnya kekhusyukan serta merendahkan diri kepada Allah lebih dari masjid-masjid Allah. (kata mereka, -pent).

Diantara kaum muslimin yang hidup di negeri Islam ada yang tawaf di kuburan, menyembelih untuk kuburan atau untuk jin (sebagai sesajian) rumah kosong atau yang baru ditempati atau untuk mobil baru agar tidak terjadi kecelakaan (kata mereka). Ada juga diantara mereka yang meletakkan (kue/bubur) di pinggir pintu pada malam pengantin dan gambar tangan serta mata di belakang mobil guna menangkal bala’ dan hasad. Ada pula yang menyembelih tanpa mengucapkan bismillah agar bayinya bisa hidup. Dan juga ada yang mendatangi peramal, bertanya dan membenarkan ramalannya. Hal semacam ini banyak terjadi di tengah kaum muslimin –Laa haula wala quwwata illa billahi-. Apakah dengan pengakuan kita sebagai seorang muslim cukup untuk kita tidak terjerumus kedalam kesyirikan dan dampak negatifnya meskipun kesyirikan telah mendarah daging dalam hati, masjid-masjid serta rumah-rumah kita ? Apakah keimanan kita hanya sekedar angan-angan dan pengakuan belaka ?

[10]. Coba kita lihat dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Nashara yang kebanyakan mereka berada di bawah kekuasaan negara Romawi yang menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai hukum mereka yang menyelisihi hukum Allah! Kebanyakan pembicaraan Al-Qur’an kepada mereka tentang aqidah mereka terhadap Isa dan tidak berbicara kepada mereka (pertama kali) tentang syirik pemerintahan dan politik. Padahal syiara mereka adalah (berikan hak Allah untuk Allah dan hak kaisar untuk kaisar) yang merupakan semboyan sekulerisme.

[11]. Sesungguhnya kalau kita mau melihat sejarah dakwah para salaf (sahabat) kita akan mendapatkan mereka amat berantusias sekali dalam menyeru manusia untuk mentauhidkan Allah (dalam uluhiyah) dan memperioritaskannya dari dakwah lainnya.

Siapakah yang menyakan bahwa menyatukan manusia tanpa melihat aqidah termasuk dakwah Islamiyah ? Demi Allah, tidak lain ini hanyalah ucapan kelompok sekuler. Jika bukan mereka, maka hendaklah umat Islam bertakwa kepada Allah (berhati-hati) untuk terjerumus ke dalam hal ini dan jangan sampai hal tersebut menjauhkan mereka dari agama Islam, dari jalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, hanya karena ingin meraih (kursi) dalam politik.

[12]. Diantara sebab-sebab mengakarnya keyakinan yang rusak ini di negeri Islam sejak berabad-abad lamanya adalah kebodohan akan makan dan maksud dari kalimat Laa Ilaaha Illallahu. Kebanyakan kaum muslimin memahaminya tidak ada pencipta (tuhan) selain Allah (Tauhid rububiyah). Seandainya pemahaman ini benar, maka orang-orang musyrikin tidak mungkin akan menolaknya dengan ucpan mereka.

“Artinya : Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang satu saja ? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” [Shaad : 5]

[13]. Sebagian besar cendekiawan muslim mengira makna Laa Ilaaha Illallahu adalah tauhid hakimiyah (mengesakan Allah dalam hukum dan undang-undang pemerintahan), Seandainya hal ini benar maka tidak mungkin orang-orang kafir akan menolaknya, karena orang-orang kafir Quraisy dahulu menawarkan harta dan pemerintahana kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan balasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan dakwah kepada kalimat tauhid Laa Ilaaha Illallahu. Dan beliau tidak menentang mereka dalam masalah pemerintahan atau harta. Barangsiapa yang mentadabburi Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta sejarah beliau, dia tidak akan ragu lagi bahwa makna Laa Ilaaha Illallahu lebih dari apa yang mereka pahami/sangka. Dia akan mengetahui bahwa artinya adalah mengesakan Allah dalam beribadah dan menjauhi/meniadakan sesembahan selain Allah. Dan dia juga akan mengerti bahwa Abu Jahal dan selainnya dari kaum musyrikin memahami makna kalimat tauhid ini, karena kalimat tersebut menghancurkan warisan nenek moyang mereka yang menjadikan selain Allah sebagai sesembahan.

[14]. Sesungguhnya perkara tauhid hakimiyah ini haruslah mencakup segala permasalahan agama dan dunia. Amr ma’rif nahi mungkar serta dakwah adalah perkara ibadah yang wajib terpenuhi didalamnya dua syarat yaitu ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti sunnah). Amal ibadah yang ikhlas karena Allah tetapi tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah akan diterima. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak sesuai dengan sunnahku maka amalan terebut tertolak” [Hadits Riwayat Muslim]

Para salaf mengatakan.

“Bersedang-sedang dalam malaksanakan sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh mengerjakan bid’ah”.

Maka dari sini kita meminta mereka untuk berhukum dengan hukum Allah dalam masalah ini (dakwah) dan selainnya. Dalam hal ini kita sendiri (sebagai dai) lebih utama untuk berhukum dengan hukum Allah. Tidak selayaknya kita menyeru manusia untuk mereka berhukum dengan hukum Allah tapi kita sendiri berhukum dengan pemikiran-pemikiran (manusia) dan politik (barat). Jika tidak berhukum dengan Allah (syariat Allah) maka akan gugurlah amal kita meskipun ikhlas karenaNya.

Alhamdulillahi Rabbil Alamin.

[Diterjemahkan dari majalah Al-Asholah edisi 44 (1424H), Penerjemah Abdurrahman Thayyib Lc, Disalin Majalah Adz-Dzkhiirah Al-Islamiyah Edisi 16 Th III Ramadhan 1426H/Oktober 2005M, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya]
_________
Foote Note
[1]. Tauhid Uluhiyah adalah keyakinan bahwa Allah-lah satu-satunya yang berhak diibadahi tidak ada sekutu bagiNya, -pent

Read More..

MENYOAL BERMU’AMALAH DENGAN YAYASAN IYHA’UT TURATS

Rabu, 21 Mei 2008 13:59:13 WIB

Oleh
Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily



Pertanyaan
Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Syaikh yang mulia, sebagaimana kita ketahui, penyebab terbesar perselisihan salafiyin di Indonesia adalah, bermu’amalah dengan Jum’iyyah Ihya’ut Turats di Kuwait. Sebagian saudara kita menganggap yayasan ini hizbiyyah sururiyah, berdasarkan fatwa beberapa ulama. Mereka mengatakan, orang yang bermu’amalah dengan yayasan ini, berarti ia Sururi. Sebagian dari mereka juga mengatakan, orang yang diam dan tidak melakukan hajr (mengisolasi, memboikot) orang yang bermu’amalah dengan yayasan ini, berarti juga Sururi.

Jawaban.
Sebenarnya, sungguh menyedihkan timbulnya perpecahan di antara Ahli Sunnah wal Jama’ah akibat masalah ini. Yaitu yang disebutkan bermu’amalah dengan Yayasan Ihya’ut Turats.

Pertama. Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan landasan bermu’amalah dalam Al-Qur’an. Allah berfirman.

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah : 2]

Inilah barometer yang dijelaskan Allah Azza wa Jalla. Yaitu semua perkara yang mengandung kebaikan dan ketaqwaan, maka hendaknya saling tolong-menolong untuk mewujudkannya. Bahkan kalau ada ahli bid’ah meminta tolong dalam masalah kebaikan, maka hendaklah kita membantu mereka dalam masalah tersebut. Dan termasuk dalam masalah ini adalah amar ma’ruf nahi munkar, untuk menjalankan perintah Allah Azza wa Jalla. Sebaliknya, jika ada kerabat atau orang yang satu manhaj dengan kita, lalu dia meminta tolong sesuatu yang dapat menimbulkan fitnah dan permusuhan, maka kita tidak boleh menolongnya. Inilah barometernya!

Adapun Yayasan Ihya’ut Turats, ia adalah yayasan yang dibangun untuk mengumpulkan dana-dana (infaq) dan bantuan-bantuan dari orang-orang kaya, seperti pedagang, lalu menyalurkannya kepada kaum muslimin lain yang membutuhkannya untuk amal kebaikan, seperti membuat sumur-sumur, membangun sekolah masjid dan menyantuni para da’i, serta berbagai macam kebaikan lainnya.

Sangat aneh, jika terjadi perpecahan yang diakibatkan oleh permasalahan seperti yayasan ini. Maksudnya, yayasan itu pada dasarnya hanya mengumpulkan dana dan menyalurkannya kepada yang membutuhkannya. Dia bukanlah yayasan dakwah, namun hanya penyalur bantuan.

Saya pernah ditanya oleh sebagian mahasiswa, dan begitu juga sebagian syaikh lainnya, tentang hukum bermu’amalah dengan yayasan ini. Lalu salah satu di antara mereka saya beri jawaban, dan dia memberitahukan kepada saya, bahwa dia telah menanyakan lagi permasalahan ini kepada salah satu kibarul ulama’ (ulama-ulama besar), maka dia pun memberikan jawaban yang sama.

Saya katakan padanya, jika yayasan ini memberikan mukafa’ah atau gaji kepadamu untuk mendukungmu dalam berdakwah ke jalan Allah Azza wa Jalla, engkau mendakwahkan aqidah yang benar dan manhaj yang lurus, sementara yayasan ini juga tidak mencampuri urusan dakwahmu, maka ambillah gaji, dan jangan peduli dengan siapapun juga, karena itu mendukungmu dalam kebaikan.

Namun, jika gaji yang diberikan ini bertujuan agar engkau mengatakan “ini”, serta tidak mengatakan “itu”, bertujuan menutup mulutmu (maksudnya adalah peraturan yayasan yang tidak berdasarkan ilmu, bukan peraturan dari ulama, peraturan-peraturan yang berada diluar ketentuan-ketentuan organisasi), sesungguhnya setiap organisasi mempunyai peraturan, seperti pelaporan dan lain sebagainya, maka ini tidak mengapa, selama tidak bertolak belakang dengan dakwah. Akan tetapi, terkadang ada sebagian pengelola organisasi yang berusaha mencampuri urusan dakwah. Mereka berkehendak mengarahkan para da’i kearah –yang terkadang- bertentangan dengan manhaj Salaf.

Sebagaimana telah disampaikan tentang gaji dari yayasan ini, begitu pula masalah membangun masjid dan Islamic Center-Islamic Center. Seandainya Islamic Center-Islamic Center yang dibangun ini memungkinkan dipakai untuk mengajarkan aqidah yang shahih kepada para penuntut ilmu, maka apa yang menghalangi kita untuk memanfaatkan harta kaum muslimin yang disalurkan melalui yayasan ini untuk membangun markaz-markaz ini?

Akan tetapi, seandainya markaz-markaz ini dibangun dengan syarat-syarat, yaitu dapat ikut campur tangan mempengaruhi dalam manhaj dakwah, maka bantuan ini tidak boleh diterima, baik berasal dari yayasan ini, ataupun dari yayasan lainnya. Karena Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengambil manhaj, kecuali dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Adapun orang-orang yang mentahdzir ini, jika hendak memberikan nasihat kepada saudara-saudaranya yang berada di markaz-markaz yang ikut Yayasan Ihya’ut Turats atau yayasan lainnya, maka mereka siap menerima nasihat. Jika memang ada kesalahan. Ahlus Sunnah siap menerima nasihat dari Ihya’ut Turats atau yang lainnya. Akan tetapi, nasihat itu harus disertai dalil yang menjelaskan adanya kesalahan.

Namun jika ada peraturan dari yayasan, dengan mengatakan “ini adalah manhaj yayasan, kami ingin Anda mematuhinya”. Perkataan ini seperti ini perlu dilihat, jika manhaj ini sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, maka kita laksanakan, baik pengarahan itu berasal dari yayasan ataupun dari yang lain.

Maksudnya adalah, markaz-markaz ini, begitu pula masalah santunan kepada para da’i, jika orang yang membantu ini dari yayasan atau dari saudagar yang lain –karena saudagar itu banyak- atau yayasan Ahlus Sunnah lainnya yang memberikan bantuan. (hendaklah kita perhatikan, red-) jika bantuan ini diberikan untuk membantu para da’i menebarkan aqidah, manhaj yang benar, atau untuk membangun masjid bagi Ahlus Sunnah sebagai tempat shalat dan wadah, serta mereka memanfaatkan untuk mengajarkan aqidah dan manhaj yang benar, maka tidak ada seorang muslim pun yang boleh menghalangi orang lain dari kebaikan ini.

Meski demikian, jika ada di antara saudara-saudara kita yang keliru dalam permasalahan yang sedang kita bicarakan ini, seperti dia menerima gaji dari yayasan tersebut, atau menerima dana untuk membangun Islamic Center, lalu dia terpengaruh dalam suatu masalah, namun masih tetap berpegang pada aqidah dan manhaj yang benar, serta kita tidak melihat adanya kesalahan yang berhubungan dengna aqidah dan manhaj, makanya hendaknya perbedaan seperti ini tidak mengakibatkan timbulnya perpecahan. Karena ini merupakan perbedaan dalam masalah sudut pandang (tinjauan).

Mungkin ada yang mengatakan “saya akan tetap berpegang teguh dengan aqidah dan manhajku, saya akan mengambil dana dari Yayasan Ihya’ut Turats, dan saya tidak akan meninggalkan da’wah kepada aqidah yang benar”. Sementara sebagian yang lain juga memiliki tinjauan yang berbeda. Dia mengatakan “saya tidak akan mengambil dana dari Yayasan Ihya’ut Turats, dan saya tetap akan berpegang teguh dengan aqidah dan manhaj Salaf”, maka demikian ini juga tidak mengapa.

Jadi perbedaan ini hanya karena perbedaan cara pandang. Perbedaan seperti ini, seharusnya tidak mengakibatkan perpecahan di antara Ahlus Sunnah. Apalagi jika masalah ini sampai taraf melakukan hajr terhadap orang yang diam.

Demi Allah Azza wa Jalla, ini merupakan fitnah. Kalian berada di atas aqidah dan manhaj yang sama. Dengan demikian, perbedaan di antara kalian tidak akan membuat kalian berpecah-belah. Karena perbedaan ini kembali ke permasalahan cara pandang yang berbeda.

Saya mengenal beberapa masyayaikh (ulama) yang bermu’amalah dengan yayasan ini, bahkan mengadakan majlis-majlis ta’lim di markaz-markaz mereka. Saya juga mengetahui ada beberapa ulama yang tidak berpendapat seperti ini. Meskipun demikian, mereka tidak berpecah-belah. Masing-masing berlapang dada. (Jika kita tidak mencontoh ulama kita, lalu siapa yang akan kita contoh?,-red).

Seandainya benar yayasan ini menimbulkan perpecahan sebagaimana yang sering kami dengar di kalangan Ahlus Sunnah, maka saya menasihatkan kepada mereka yang berada di yayasan ini agar melakukan introspeksi dan bertaqwa kepada Allah, dan agar segera menghilangkan penyebab perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah.

Jika seandainya, yang menjadi penyebab perpecahan ini adalah fatwa-fatwa yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syar’iah, maka saya nasihatkan kepada orang-orang yang memberikan fatwa agar bertaqwa kepada Allah. Fatwa harus diletakkan sesuai pada tempatnya yang benar. Kita memiliki dasar-dasar, yang tidak boleh berselisih padanya, yaitu pada masalah aqidah dan manhaj. Kami sampaikan hal ini bukan untuk mengalah.

Setiap orang yang hendak membantu kita dalam menebarkan aqidah dan manhaj yang benar, maka kita ucapkan jazakumullah al-khaira (semoga Allah memberikan balasan kebaikan).

Oleh karena Ahlus Sunnah wajib memegang dasar ini, sehingga setiap orang yang bekerjasama dengannya, jika dia mendakwahkan aqidah dan manhaj yang benar, maka tidaklah mengapa jika ia bermu’amalah dengan Yayasan Ihya’ut Turats. Begitu juga orang yang perlu dengan yayasan ini, sedangkan ia juga mendakwahkan aqidah dan manhaj yang benar, maka juga tidak mengapa. Demikian juga orang yang diam, tidak berpihak ke sini dan tidak berpihak ke sana, ini juga tidak mengapa.

Inilah nasihat yang aku berikan kepada kalian. Allah mengetahui hal ini. Saya menyampaikan nasihat ini bukan karena hendak mencari perhatian dari seseorang. Saya hanya ingin menasihati. Dan inilah kebenaran yang ditunjukkan oleh firman Allah Azza wa Jalla.

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah : 2]

Aqidah, manhaj dan dakwah kita ini benar. Maka hendaklah kita menggalang kerjasama untuk mewujudkan kebaikan dan ketaqwaan. Setiap kerjasama yang menyebabkan kerusakan aqidah dan manhaj, maka demikian itu adalah kerjasama atas dosa dan menimbulkan permusuhan.

Akhirnya, semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]

Read More..

DR. YUSUF AL-QARADHAWI DAN DEMOKRASI



Oleh
Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi


Dr. Yusuf al-Qaradhawi mendukung demokrasi seraya berpendapat bahwa demokrasi merupakan alternatif terbaik untuk diktatorisme dan pemerintahan tirani. Berikut ini ringkasan pendapat Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai demokrasi disertai dengan komentar terhadapnya.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: "Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik menurut saya adalah sisi politiknya, yang tercermin dalam penegakan kehidupan perwakilan, di dalamnya rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka yang akan memerankan kekuasaan legislatif di parlemen, dan di dalam satu majelis atau dua majelis.

Pemilihan ini hanya bisa ditempuh melalui pemilihan umum yang bebas dan umum, dan yang berhak menerima adalah yang mendapat suara paling banyak dari para calon yang berafiliasi ke partai politik atau non-partai.

"Kekuasaan yang terpilih" inilah yang akan memiliki otoritas legislatif untuk rakyat, sebagaimana ia juga mempunyai kekuasaan untuk mengawasi kekuasaan eksekutif atau "pemerintah", menilai, mengkritik, atau menjatuhkan mosi tidak percaya, sehingga dengan demikian, kekuasaan eksekutif tidak lagi layak untuk dipertahankan.

Dengan kekuasaan yang terpilih, maka semua urusan rakyat berada di tangannya, dan dengan demikian, rakyat menjadi sumber kekuasaan.

Bentuk ini secara teoritis cukup baik dan dapat diterima, menurut kaca mata Islam secara garis besar, jika dapat diterapkan secara benar dan tepat, serta dapat dihindari berbagai keburukan dan hal-hal negatif yang terdapat padanya.

Saya katakan "secara garis besar", karena pemikiran Islam memiliki beberapa kewaspadaan terhadap beberapa bagian tertentu dari bentuk di atas.

Kekuasaan terpilih itu tidak memiliki penetapan hukum untuk hal-hal yang tidak diizinkan oleh Allah Ta'ala. Kekuasaan ini juga tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal atau menggugurkan suatu kewajiban. Sebab, yang mem­punyai kekuasaan menetapkan hukum satu-satunya hanyalah Allah jalla Sya'nuhu.

Manusia hanya boleh membuat hukum untuk diri mereka sendiri dalam hal yang diizinkan Allah Ta'ala saja. Artinya, hukum yang mengatur kepentingan dunia mereka yang tidak dimuat di dalam suatu nash tertentu, atau nash yang mengandung beberapa makna kemudian mereka memilih salah satu makna dan meng­gunakannya dengan memperhatikan kaidah-kaidah syari'at. Dalam hal itu terdapat medan yang sangat luas sekali bagi para pembuat undang-undang.

Oleh karena itu, harus dikatakan: "Sesungguhnya rakyat merupakan sumber kekuasaan dalam batas-batas syari'at Islam." Sebagaimana dalam Majelis Tasyri' (Badan Legislatif) harus ada komisi khusus yang dipegang oleh para ahli fiqih yang mampu mengambil kesimpulan dan melakukan ijtihad. Juga menilai ber­bagai ketetapan undang-undang, untuk mengetahui sejauh mana kesesuaiannya dan penyimpangannya dari syar'iat, walaupun sistem demokrasi sendiri tidak mensyaratkan hal tersebut, meski dalam undang-undang dinyatakan bahwa agama negara yang dianut adalah Islam.

Kemudian, para calon wakil rakyat juga harus benar-benar memenuhi atau memiliki bekal yang kuat dalam agama dan akhlak serta beberapa ketentuan lainnya, misalnya keahlilan dalam bidang kepentingan umum dan lain sebagainya. Jadi, calon wakil rakyat tidak boleh dari seorang penjahat atau pemabuk atau suka mening­galkan shalat atau orang yang menganggap enteng agama.

Di sana terdapat dua sifat yang disyaratkan Islam bagi setiap orang yang akan mengemban suatu pekerjaan.

Pertama : Mampu mengemban pekerjaan ini dan mempunyai pengalaman di bidangnya.
Kedua : Amanah. Dengan sifat amanah inilah suatu pekerjaan akan terpelihara dan pelakunya akan takut kepada Allah Ta'ala. Itulah yang diungkapkan oleh al-Qur'an melalui lisan Yusuf as , di mana dia mengatakan:

"Artinya : Berkata Yusuf, jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi ber­pengetahuan. "' [Yusuf : 55]

Juga dalam kisah Musa as, melalui lisan puteri seorang yang sudah tua renta:

"Artinya : Karena sesungguhnya, orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. " [Al-Qashash: 26]

Dengan demikian, kekuatan dan ilmu memerankan sisi intelektual dan profesional yang menjadi syarat suatu pekerjaan, sedangkan kemampuan menjaga dan amanat mencerminkan sisi moral dan mental yang memang dituntut pula untuk keberhasilannya.[1]

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengungkapkan: "Anehnya, sebagian orang memvonis demokrasi sebagai suatu yang jelas-jelas merupakan bentuk kemungkaran atau bahkan kekufuran yang nyata, sedang mereka belum memahaminya secara baik dan benar sampai kepada substansinya tanpa memandang kepada bentuk dan cirinya.

Di antara kaidah yang ditetapkan oleh para ulama terdahulu adalah, bahwa keputusan (hukum) terhadap sesuatu merupakan bagian dari pemahamannya. Oleh karena itu, barangsiapa menghukumi sesuatu yang tidak diketahuinya, maka hukumnya adalah salah, meskipun secara kebetulan bisa benar. Sebab, ibaratnya ia merupakan lemparan yang tidak disengaja. Oleh karena itu, di dalam hadits ditetapkan bahwa seorang hakim yang memberi ke­putusan dengan didasarkan pada ketidaktahuan, maka dia berada di neraka, sebagaimana orang yang mengetahui yang benar, tetapi dia menetapkan atau menghukumi dengan yang lain.

Lalu apakah demokrasi yang didengung-dengungkan oleh berbagai bangsa di dunia, dan diperjuangkan oleh banyak orang, baik di dunia belahan barat maupun timur, di mana ada sebagian bangsa bisa sampai kepadanya setelah melalui berbagai pertempuran sengit dengan penguasa tirani, yang menelan banyak darah dan menjatuhkan ribuan bahkan jutaan korban manusia. Sebagaimana yang terjadi di Eropa timur dan lain-lainnya, dan yang banyak dari pemerhati Islam menganggapnya sebagai sarana yang bisa diterima untuk meruntuhkan kekuasaan monarki, serta memotong kuku­kuku politik campur tangan, yang telah banyak menimpa masyarakat muslim. Apakah demokrasi ini mungkar atau kafir, sebagaimana yang didengungkan oleh beberapa orang yang tidak memahami sepenuhnya lagi tergesa-gesa!!?!"

Sesungguhnya substansi demokrasi -tanpa definisi dan istilah akademis- adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga mereka tidak dipimpin oleh penguasa yang tidak mereka sukai, atau diatur oleh sistem yang mereka benci. Selain itu, mereka juga harus mempunyai hak menilai dan mengkritik jika penguasa melakukan kesalahan, juga hak opsi jika penguasa melakukan penyimpangan, dan rakyat tidak boleh digiring kepada aliran atau sistem ekonomi, sosial, kebudayaan, atau politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka setujui. Jika sebagian mereka menghalanginya, maka balasannya adalah pemecatan atau bahkan penyiksaan dan pembunuhan."[2]

Sesungguhnya Islam telah mendahului sistem demokrasi dengan menetapkan beberapa kaidah yang menjadi pijakan substansi­nya, tetapi Islam menyerahkan berbagai rinciannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan pokok-pokok agama mereka, ke­pentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka sesuai dengan zaman dan tempat, dan juga pembaharuan keadaan manusia.

Kelebihan demokrasi adalah, bahwa ia mengarahkan di sela­-sela perjuangannya yang panjang melawan kezhaliman dan kaum tirani serta para raja kepada beberapa bentuk dan sarana, yang sampai sekarang dianggap sebagai jaminan yang paling baik untuk menjaga rakyat dari penindasan kaum tirani.

Tidak ada larangan bagi umat manusia, para pemikir dan pemimpin mereka untuk memikirkan bentuk dan cara lain, barang­kali cara baru itu akan mengantarkan kepada yang lebih baik dan ideal. Tetapi, untuk mempermudah kepada hal tersebut dan me­realisasikannya ke dalam realitas manusia, kita melihat bahwa kita harus mengambil beberapa hal dari cara-cara demokrasi guna me­wujudkan keadilan, permusyawaratan, penghormatan hak-hak asasi manusia, serta berdiri melawan kesewenangan para penguasa yang angkuh di muka bumi ini.

Di antara kaidah syari'at yang ditetapkan adalah, bahwa sesuatu yang menjadikan hal yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia itu menjadi wajib, dan bahwasanya tujuan­tujuan syari'at yang diharapkan adalah jika tujuan-tujuan itu mem­punyai sarana pencapaiannya, maka sarana ini boleh diambil sebagai alat menggapai tujuan tersebut.

Tidak ada satu syari'at pun yang melarang penyerapan pemikiran teori atau praktek empiris dari kalangan non-muslim. Karena, Nabi saw sendiri pada perang Ahzab telah mengambil pemikiran "penggalian parit", padahal strategi tersebut berasal dari strategi bangsa Parsi.

Selain itu, Rasulullah saw pernah juga mengambil manfaat dari tawanan musyrikin dalam perang Badar "dari orang-orang yang mampu membaca dan menulis" untuk mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslim.in, meski mereka itu musyrik. Dengan demikian, hikmah itu adalah barang temuan orang mukmin, di mana saja dia menemukannya, maka dia yang paling berhak atasnya.

Dalam beberapa buku, saya telah mengisyaratkan bahwa merupakan hak kita untuk mengambil manfaat dari pemikiran, strategi dan sistem yang bisa memberikan manfaat kepada kita, selama tidak bertentangan dengan nash muhkam (yang jelas) dan tidak juga kaidah syari'at yang sudah baku, dan kita harus memilih dari apa yang kita ambil untuk selanjutnya menambahkannya dan melengkapinya dengan bagian ruh kita serta hal-hal yang dapat menjadikannya sebagai bagian dari kita dapat dan menghilangkan identitas pertamanya."[3]

Ungkapan seseorang yang mengatakan, bahwa demokrasi berarti kekuasaan rakyat oleh rakyat dan karenanya, harus ditolak prinsip yang menyatakan, bahwa kekuasaan itu hanya milik Allah semata, maka ungkapan semacam itu sama sekali tidak dapat diterima.

Bagi para penyeru demokrasi tidak perlu harus menolak kekuasaan Allah atas manusia. Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-­wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat.

Benar, setiap yang dimaksudkan dengan demokrasi oleh me­reka adalah memilih pemerintah oleh rakyat sesuai dengan hati nurani mereka, serta memantau tindakan dan kebijakan mereka, serta menolak berbagai perintah mereka jika bertentangan dengan undang undang rakyat, atau dengan ungkapan Islam: "Jika mereka memerintahkan untuk berbuat maksiat," dan mereka juga mem­punyai hak untuk menurtmkan penguasa jika melakukan penyim­pangan dan berbuat zhalim serta tidak mau menerima nasihat atau peringatan. "[4]

Sesungguhnya undang-undang menetapkan, di samping berpegang pada demokrasi, bahwa agama negara adalah Islam dan bahwasanya syari'at Islam adalah sumber hukum dan undang­undang, dan yang demikian itu merupakan penegasan akan kekuasaan Allah atau kekuasaan syari'at-Nya, dan kekuasaan itulah yang memiliki kalimat tertinggi.

Dimungkinkan juga untuk menambahkan pada undang-gundang materi yang secara tegas dan lantang menetapkan, bahwa setiap undang-undang atau sistem yang bertentangan dengan syari'at yang baku dan permanen, maka undang-undang itu adalah bathil."[5]

Tidak ada ruang untuk pemberian suara dalam berbagai hukum pasti dari syari'at dan juga pokok-pokok agama serta hal­hal yang wajib dilakukan dalam agama, tetapi pemberian suara itu pada masalah-masalah ijtihadiyah yang mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat dalam hal tersebut, misalnya pemilihan salah satu calon yang akan menempati suatu jabatan, meskipun itu jabatan kepala negara, dan seperti juga pengeluaran undang-undang untuk mengatur lalu lintas jalan raya atau untuk mengatur bangunan tempat perdagangan atau industri atau rumah sakit, atau yang lainnya yang oleh para ahli fiqih disebut sebagai "mashalihul mursalah." Atau seperti juga pengambilan keputusan untuk mengumumkan perang atau tidak, mengharuskan pembayaran pajak tertentu atau tidak, atau mengumumkan keadaan darurat atau tidak, atau mem­batasi jabatan Presiden, dan pembolehan membatasi masa pemilihan atau tidak, demikian seterusnya.

Jika banyak pendapat yang berbeda dalam masalah ini, maka apakah pendapat itu akan ditinggal menggantung begitu saja, apa­kah ada tarjih tanpa murajjah (yang diunggulkan)? Ataukah harus ada murajjah?

Sesungguhnya logika akal, syari'at dan realitas menyatakan harus ada murajjah (yang diunggulkan), dan yang diunggulkan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah terbanyak. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pen­dapat satu orang, dan dalam hadits disebutkan:

"Sesungguhnya, syaitan itu bersama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang."[6].[7]

Ungkapan orang yang menyatakan, bahwa tarjih (pengunggulan satu pendapat) itu adalah untuk yang benar meskipun tidak ada seorang pun pendukungnya. Adapun yang salah harus ditolak meskipun didukung oleh 99 dari 100. Ungkapan ini hanyalah tepat pada hal-hal yang ditetapkan oleh syari'at secara gamblang, tegas dan terang yang menyingkirkan perselisihan dan tidak mengandung perbedaan atau menerima pertentangan, dan hal itu hanya sedikit sekali. Itulah yang dikatakan: Jama'ah itu adalah yang sejalan dengan kebenaran meski engkau hanya sendirian.[8]

Sesungguhnya petaka pertama yang menimpa umat Islam dalam perjalanan sejarahnya adalah sikap mengabaikan terhadap kaidah musyawarah, dan perubahan "Khilafah Rasyidah" menjadi "kerajaan penindas" yang oleh sebagian sahabat disebut "kekaisaran". Artinya, kekuasaan absolut Kaisar telah berpindah kepada kaum muslimin dari berbagai kerajaan yang telah diwariskan Allah ke­padanya. Padahal semestinya mereka mengambil pelajaran dari mereka dan menghindari berbagai kemaksiatan dan perbuatan hina yang menjadi sebab musnahnya negara mereka.

Apa yang menimpa Islam, umatnya, serta dakwahnya di zaman modern ini tidak lain adalah akibat dari pemberlakuan pemerintahan otoriter yang bertindak sewenang wenang terhadap umat manusia dengan menggunakan pedang kekuasaan dan emas­nya, dan tidaklah syari'at dihapuskan, skularisme diterapkan, serta umat manusia diharuskan berkiblat ke barat melainkan dengan paksaan, memakai besi dan api. Tidaklah dakwah Islam dan ge­rakannya dipukul habis-habisan serta tidak juga para penganut dan penyerunya dihajar dan dikejar-kejar melainkan oleh kekuasaan otoriter yang terkadang tanpa kedok dan terkadang dengan meng­gunakan kedok demokrasi palsu yang diperintahkan oleh kekuatan yang memusuhi lslam secara terang-terangan atau diarahkan dari balik layar."[9]

Di sini saya (Dr. Yusuf al-Qaradhawi) perlu menekankan, bahwa saya bukan termasuk orang yang suka menggunakan kata-kata asing, seperti misalnya; demokrasi dan lain-lainnya untuk mengungkapkan pengertian-pengertian Islam.

Tetapi, jika suatu istilah telah menyebar luas di tengah-tengah umat manusia dan telah dipergunakan oleh banyak orang, maka kita tidak perlu menutup pendengaran kita darinya, tetapi kita harus mengetahui maksud istilah tersebut, sehingga kita tidak me­mahaminya secara keliru, atau mengartikannya secara tidak benar atau yang tidak dikehendaki oleh orang-orang yang membicarakannya, dengan begitu hukum kita terhadapnya adalah hukum yang benar dan seimbang. Meski istilah itu datang dari luar kalangan kita, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, poros hukum itu tidak pada nama dan sebutan, tetapi pada kandungan dan substansinya."[10]

Saya (Dr. Yusuf al-Qaradhawi) termasuk orang yang menuntut demokrasi dalam posisinya sebagai sarana yang sangat mudah dan teratur untuk merealisasikan tujuan kita dalam kehidupan yang mulia, yang di dalamnya kita bisa berdakwah kepada Allah dan juga kepada Islam, sebagaimana kita telah beriman kepadanya, tanpa harus dijebloskan ke dalam penjara yang gelap atau dihukum di atas tiang gantungan."[11]

Berkenaan dengan hal tersebut, dapat penulis katakan: "Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah dengan sekuat tenaga membela demokrasi dalam menghadapi pemerintahan otokrasi atau pemerintahan tirani yang berbagai keburukan dan kesialannya telah dirasakan oleh Dr.Yusuf al-Qaradhawi dan Jama'ah Ikhwanul Muslimin. Oleh karena itu, Dr. Yusuf al-Qaradhawi berusaha keras mempertahankan demokrasi dengan segenap daya dan upaya.

Yang lebih baik dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, menegakkan hukum Islam yang di dalamnya terdapat konsep musyawarah Islami yang sudah cukup bagi kita dan tidak lagi memerlukan demokrasi ala Barat meskipun kita memolesnya dengan berbagai kebaikan dan keindahan.

Jika kita menyaring demokrasi ini, lalu menambahkan bebe­rapa hal yang sesuai dengan agama kita atau mengurangi beberapa hal darinya yang memang bertentangan dengan agama, lalu mengapa kita harus menyebutnya demokrasi? Mengapa tidak menyebutnya syura (permusyawaratan) misalnya.

Dengan demikian, demokrasi Barat tidak disebut demikian kecuali diambil dengan seluruh kandungannya. Tetapi, jika diambil dengan melakukan penyesuaian, perubahan dan penyimpangan, maka hal itu secara otomatis menjadi sesuatu yang lain yang tidak mungkin kita sebut lagi sebagai demokrasi. Dalam hal ini, perum­pamaannya adalah sama dengan khamr jika rusak dengan sendirinya atau tindakan seseorang, maka pada saat itu tidak lagi disebut se­bagai khamr, tapi disebut cuka. Demikian pula demokrasi.

Jadi, yang harus dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah menyeru kepada penegakan hukum Islam dengan menerap­kan sistem syura (permusyawaratan) yang adil, daripada mengobati suatu penyakit dengan penyakit lain, yang bisa jadi lebih berbahaya lagi bagi umat.[12]

[Disalin dari kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan, Penulis Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Edisi Indonesia Pemikiran Dr. Yusuf al-Qaradhawi Dalam Timbangan, Penerjemah M. Abdul Ghoffar, E.M. Penerbit Pustaka Imam Asy-syafi'i, Po Box: 147 Bogor 16001, Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003]
__________
Foote Note
[1]. Al-Huluul al Mustaurida (hal. 77, 78).
[2]. Fataazva'Mu'aashirah (II/637).
[3]. Ibid (II/643).
[4]. Ibid (II/644-645)
[5]. Ibid (II/646).
[6]. HR. At-Tirmidzi, dalam al-Fitan dari `Umar (2166).
[7]. Fataawa' Mu'aashirah (II/647-648).
[8]. Ibid (II/649).
[9]. Ibid (II/649).
[10]. Ibid (II/650).
[11]. Ibid (II/650).
[12]. Bagi yang berminat menambah pengetahuan tentang masalah demokrasi ini sekallgus mengetahui sisi-sisi negatif dan keburukannya, hendaklah ia mem­baca risalah al-Islamiyyuun wa Saraabud Demoqrathiyyah karya `Abdul Ghani (telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia : Fenomena Demokrasi, Studi Analisis Perpolitikan Dunia Islam oleh Abdul Ghany bin Muhammad Ar-rahhal -ed), Haqiiqatud Demoqrathiyyah karya Muhammad Syakir asy-Syarif, ad-Demoqra­thryyah fil Miizaan karya Sa'id Abdul Azhim dan Khamsuuna Mafsadah jaliyyah min Mafasidid Demoqrathiyyah karya `Abdul Majid ar-Riimi.
KOMENTAR JAMAL SULTHAN ATAS FATWA DR. YUSUF AL-QARADHAWI.
Ustadz Jamal Sulthan hafizhahullah mempunyai komentar yang sangat baik terhadap fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam hal demokrasi. Di sini saya bermaksud untuk menukilnya agar bisa diambil manfaat oleh para pembaca, dan agar para pembaca mengetahui titik-titik ketidakbenaran dari ucapan Dr. Yusuf al­Qaradhawi.

Jamal Sulthan mengatakan: "Masalah ini sangat penting sekali, dan ketika yang mengungkapkannya adalah seorang pakar fiqih sekaliber Dr. Yusuf al-Qaradhawi, maka masalahnya semakin bertambah penting, belum lagi mimbar yang menjadi tempat penyebaran fatwa yang dibaca tidak kurang dari satu juta orang berbahasa Arab. Maka pada saat itu, tidak diragukan lagi bahayanya akan lebih besar, dan dia mempromosikan dirinya kepada setiap penulis dan pemilik pemikiran.

Fatwa dalam format yang disebarluaskan tidak mempunyai tema sama sekali dan hampir tidak mempunyai nilai sama sekali, cukuplah bagi anda ketika anda dihadapkan suatu ungkapan yang anda bisa mengatakan: "itu benar," bersikap sama seperti halnya ketika anda tidak bisa mengatakan: "Itu salah!" Namun, sesung­guhnya di sana ada suatu kerancuan yang aneh, dan beberapa hakikat obyektif dan histroris yang tidak diketahui Dr. Yusuf al-Qaradhawi, menyebabkan pembicaraannya terjadi kekeliruan, yang menuntut saya mengkaji cukup lama untuk mendiskusikan "segi dan pertim­bangan" fatwa dengan mengharapkan keluasan hati pemberi fatwa tersebut, dan kita tahu kesungguhan beliau untuk memperoleh kejelasan kebenaran, dimana pun berada serta perhatiannya yang tulus insya Allah terhadap berbagai masalah besar yang membuat sibuk generasi muslim pada zaman sekarang ini.

Dalam fatwa tersebut ditanyakan, sebagaimana yang ditegas­kan oleh Ustadz Fahmi: "Apakah demokrasi itu kufur?" Maka, Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi membuka pembicaraannya dengan mengatakan: "Sesungguhnya substansi demokrasi adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga mereka tidak dipimpin oleh penguasa yang tidak mereka sukai, atau diatur oleh sistem yang mereka benci. Selain itu, mereka juga harus mempunyai hak menilai dan mengkritik jika penguasa melakukan kesalahan, juga hak opsi jika penguasa melakukan penyimpangan. Rakyat tidak boleh digiring kepada aliran atau sistem ekonomi, sosial, kebudayaan, atau politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka setujui, dan itulah substansi demokrasi."

Kemudian Dr. Yusuf al-Qaradhawi menambahkan seraya mengomentari: "Realitas menunjukkan, bahwa orang yang memperhatikan secara seksama substansi demokrasi, maka dia akan mendapatkan bahwa ia termasuk dari konsep Islam"

Pendahuluan inilah yang menjadi kesalahan pertama dan substansial yang mengakibatkan fatwanya salah secara keseluruhan.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah menetapkan, bahwa substansi demokrasi adalah pemberian kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka... dan seterusnya. Inilah salah satu produk pokok dari berbagai produk demokrasi atau salah satu tampilan dari berbagai penampilan demokrasi, tetapi itu bukan substansi demokrasi, sebagaimana yang dianggap oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi. Namun, demokrasi secara substansial adalah penolakan terhadap teokrasi, yaitu sistem pemerintahan berdasarkan kekuasaan agama dan menjalankan pemerintahan atas nama Allah di muka bumi. Kelahiran demokrasi itu menurut perjalanan sejarahnya adalah sebagai akibat dari pertikaian negara melawan gereja, hukum buatan manusia melawan hukum agama, hukum atas nama rakyat dan manusia melawan hukum atas nama Allah dan agama.

Dengan kata lain, kita bisa katakan bahwa demokrasi itu adalah sisi lain dari sekularisme, dan di antara dampaknya demokrasi adalah meniadakan perwalian masing-masing individu umat manusia dari pundak masyarakat. Sebab, jika kita menolak perwalian agama dan Tuhan untuk kepentingan rakyat, maka semua perwalian di bawahnya sudah pasti akan tertolak. Dari sini lahirlah berbagai sarana dan sistem yang mengatur seluk beluk masyarakat, yang mencegah munculnya kekerasan, penindasan dan kesewenangan dalam bentuk apa pun, dan itu berlangsung setelah negara sipil dengan para pemikir dan pendukungnya berhasil merealisasikan kemenangan akhir atas gereja dan para tokoh agama serta berhasil mencopot kekuasaan dari mereka, seperti yang diketahui oleh setiap pengkaji sejarah Eropa modern.

Di antara dampak dari kemenangan akhir bagi gerakan demokrasi ini adalah terhapusnya sifat kesucian dari semua posisi, masalah dan makna, selama tidak ditetapkan oleh rakyat sebagai sesuatu yang suci. Yang haram adalah apa yang menurut pendapat mayoritas orang sebagai haram, sedangkan yang halal adalah apa yang menurut pendapat mayoritas orang sebagai halal, dengan menutup mata dari setiap referensi yang lain, baik yang bersifat religius maupun yang lainnya. Sebab, jika anda menetapkan bahwa di sana terdapat referensi syari'at yang berada di atas manusia atau harus didahulukan sebelum pendapat rakyat, maka dengan demikian anda telah menggugurkan dasar demokrasi. Karena, jika anda mengatakan, misalnya "Sesungguhnya masalah ini berdasarkan nash al-Qur'an, tidak boleh dilakukan oleh manusia, maka dengan demikian, anda telah menjadikan hukum hanya pada Allah Ta'ala semata, bukan ada pada rakyat. Selama kekuasaan dan hukum ditarik dari rakyat, maka berakhirlah kisah demokrasi itu.

Demikian itulah kisah demokrasi secara ringkas dan ini pula yang menjadi substansinya, yang diketahui secara pasti oleh Ustadz Fahmi Huwaidi dan aliran pemikirannya. Dengan demikian, apakah kita bisa mengatakan seperti yang dikatakan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Barangsiapa yang memperhatikan secara seksama terhadap substansi demokrasi, niscaya dia akan mendapatkan bahwa demokrasi termasuk dari konsep Islam". Atau kita akan mengatakan seperti yang dikatakannya pula: "Islam telah mendahului demokrasi dengan menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi dasar pijakan bagi substansinya, hanya saja Islam menyerahkan rincian­nya pada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan ajaran agama mereka, kepentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka"

Yang tampak jelas sekali dari fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa dia menggambarkan demokrasi dengan gambaran tertentu yang dia angan-angankan dan impikan, lalu dia mengeluarkan fatwanya berdasarkan pada khayalan yang mempermainkan angan-angannya, bukan pada hakikat sejarah demokrasi dan obyek­tivitas yang membentuk istilah demokrasi dalam pemikiran manusia modern.

Barangkali hal yang sangat jelas menunjukkan hal tersebut adalah ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam fatwanya: "Dan ungkapan orang yang mengatakan bahwa demokrasi berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga ada keharusan menolak prinsip yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah, adalah ungkapan yang sama sekali tidak dapat diterima, karena menyuarakan demokrasi tidak harus menolak kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah atas semua umat manusia. Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan yang menindas rakyat, baik itu penguasa zhalim maupun diktator."

Sebenarnya, saya (Jamal Sulthan) belum memahami benar ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi yang menyatakan: "Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi, yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat." Apakah dia pernah melakukan penelitian yang menghasilkan hakikat tersebut? Jika lawannya mengatakan: "Sesungguhnya hal itu selalu terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi," lalu siapa yang akan menilai dan membenarkan salah satu dari kedua ungkapan tersebut ?

Sesungguhnya fatwa syari'at memerlukan adanya ketelitian dan keakuratan dalam ucapan, lebih dari sekedar ungkapan yang hanya dilandasi perasaan (misalnya : “Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit” dst..ed). Saya sangat memaklumi Dr. Yusuf al­Qaradhawi dalam hal kesungguhannya mempertahankan nilai­nilai keadilan, kebebasan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta kehormatan mereka. Dalam hal itu, orang seperti dia dan saya mengetahui betapa kejam cambuk-cambuk para algojo, dan betapa menyeramkannya pula penjara para penindas. Namun demikian, pembicaraan masalah keadilan, kebebasan dan hak-hak asasi manusia merupakan suatu hal, sedangkan pengaturan istilah pemikiran politik untuk memberlakukan hukum syari'at terhadapnya merupakan hal lain. Sebagaimana realitas terus berada seperti sediakala tidak berubah seperti yang saya duga. Kita perlu juga merenungi ucapan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Orang muslim yang menyerukan demokrasi pada hakikatnya menyeru kepadanya sebagai satu bentuk pemerintahan, yang dapat mewujudkan prinsip-prinsip politik Islam dalam pemilihan pemimpin, penetapan musyawarah dan loyalitas, serta penegakan amar ma'ruf nahi munkar, melawan kezhaliman, menolak kemaksiatan, khususnya jika sampai pada kekufuran yang jelas yang telah ada bukti dari Allah."

Di sini, saya setuju sekali dengan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai kriteria yang dikemukakannya mengenai manhaj bagi pemerintahan Islam. Tetapi, apakah yang mendorong anda untuk meletakkan stempel demokrasi pada perbincangan ini dan manhaj tersebut? Apakah sebenarnya kesucian yang dikandung oleh istilah "buatan Barat, perkembangan, sejarah dan pertikaiannya" untuk anda pertahankan dengan mati-matian dan memperindah penampilannya di hadapan kaum muslimin? Hal itu mengingatkan kita terhadap apa yang meliputi akal pikiran kaum muslimin pada tahun lima puluhan dan enam puluhan sekitar istilah "sosialisme ", sehingga mereka menjadikan sosialisme dan Islam dua sisi satu mata uang. Pengalaman yang sama juga kembali terjadi sekali lagi pada istilah demokrasi.

Sesungguhnya, demokrasi bukan apa yang anda rinci berdasarkan analogi Anda sendiri, atau dirinci oleh orang lain. Tetapi demokrasi merupakan satu kesatuan sistem untuk memelihara bangunan sosial. Terserah anda mau menerimanya atau menolaknya, lalu mencari manhaj lain yang melahirkan bagi anda satu istilah lain yang orisinil yang sesuai dengan `aqidah, agama, sejarah dan kemanusiaan anda.

Jika kita boleh menerima istilah tersebut disertai dengan beberapa penyesuaian terhadapnya agar sejalan dengan lingkungan kita, lalu bagaimana pendapat anda mengenai istilah teokrasi, atau yang disebut dengan "pemerintahan berdasarkan ketuhanan". Kita hanya akan menjauhkan diri dari monopoli para tokoh agama terhadap kekuasaan atas nama perwakilan langit sebagaimana yang diketahui oleh sejarah gereja Eropa, dan tinggallah bagi kita, yaitu menjadikan hukum Allah yang berkuasa atas umat manusia dan membatasi perundang-ungangan masyarakat. Pada saat itu, apakah kita bisa mengatakan bahwa substansi teokrasi yaitu "hukum Allah" adalah Islam?!

Dengan tolok ukur yang sama, jika anda mengatakan: "Sesungguhnya demokrasi itu dari Islam," maka dibenarkan pula untuk mengatakan: "Sesungguhnya teokrasi itu dari Islam!!!"

Sedangkan kita akan mengatakan: "Sesungguhnya demokrasi dan teokrasi, keduanya adalah istilah Eropa yang lahir dan terbentuk serta menunjukkan (budaya) Barat, hal itu tidak memberikan manfaat bagi kita sebagai kaum muslimin. Sebab, Islam tidak mengenal pemerintahan pemuka agama, sebagaimana Islam juga tidak mengenal istilah "surat penebus dosa", dan tidak pula mengenal istilah pertikaian antara negara sipil dan gereja, atau antara agama dan negara. Karena, Islam sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan berbeda dari Kristen sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan. Hal itu memperlihatkan kepada kita secara pasti perbedaan berbagai istilah pemikiran, politik, dan metodologi antara keduanya (Islam dan Kristen).

Permasalahannya di sini adalah, bahwa sebagian kaum muslimin berkhayal bahwa hak-hak asasi manusia, keadilan, kebebasan, hak suksesi kekuasaan dan larangan melakukan penindasan di muka bumi merupakan hal-hal yang diperjuangkan oleh sistem demokrasi bagi masyarakat, di mana tidak mungkin bagi mereka untuk menggambarkan prinsip-prinsip ini dapat terealisasi di bawah payung istilah lain dalam Islam. Yang demikian itu merupakan satu kesalahan yang sangat berbahaya. Sesungguhnya hak-hak dan prinsip-­prinsip kemanusiaan itu hanya sekedar dampak dari kelahiran sekulerisme atau demokrasi di masyarakat Eropa. Bersamaan dengan itu mungkin juga memproduksinya, memeliharanya, dan memberlakukannya di masyarakat lain tanpa melalui jalan sekularisme atau demokrasi.

Tetapi, dominasi pemikiran Barat atas berbagai aliran pemikiran dan politik dalam masyarakat kontemporer, dan tirani yang ditanamkan oleh Eropa ke dalam akal dan jiwa masyarakat dunia ketiga yang di antara mereka adalah sebagian kaum muslimin, tidak meninggalkan sedikit kesempatan pun bagi akal non-Eropa untuk memikirkan orisinalitas atau mengkhayalkan karya pemikiran atau metodologis yang tidak terpengaruh oleh "kutub Eropa", serta berbagai manhaj dan istilahnya. Maka sebagian besar usaha-usaha "dunia ketiga" dalam bidang pemikiran, metodologi dan istilah -yang di antaranya adalah fatwa ini-, hanyalah sekedar catatan kaki atau catatan akhir atas matan (isi) yang berasal dari Eropa. Padahal kita -di lingkungan Islam-, hati nurani Islami menolak kecuali mencatat sikap kehati-hatiannya yang malu-malu itu terhadap demokrasi, sedangkan berpura-pura tidak mengetahui bahwa sikap kehati-hatian itu bermakna pada kenyataan obyektifnya sebagai penolakan terhadap demokrasi, tetapi kita masih terus ngotot untuk mempertahankan istilah tersebut, meskipun pada hakikatnya, secara obyektif, telah meninggalkannya.

Sesungguhnya Partai Kupu-Kupu Itali -Partai para pelacur- ­memaksakan dirinya masuk ke dunia partai, dan sebagian anggotanya masuk parlemen Itali, agar "suara pelacur" cukup untuk membuat berbagai ketetapan undang-undang baru di dalam masyarakat, jika semua suara sama.

Yang tidak mau diakui oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa Partai Kupu-Kupu ini mengaspirasikan hak demokrasinya. Jika anda menolak keberadaannya atau menolak masuknya ke parlemen atau menolak keikutsertaannya dalam penghitungan dengan suara anggotanya, maka anda tidak demokratis, dan tindakan ini melawan demokrasi. Itulah hakikat obyektif, yang tidak ada alasan bagi anda terhadapnya, serta tidak ada tempat melarikan diri dari mengakuinya.

Benar bahwa anda menolak hal tersebut, dan saya pun demikian. Tetapi, makna hal itu adalah bahwa kita menolak demokrasi sebagai bingkai sistem bagi pemerintahan di suatu negara Islam. Tinggallah bagi saya dan anda mencarikan istilah baru dan sistem baru, yang menyatukan antara agama dan dunia, syari'at dan masyarakat, keadilan dan moral, kebebasan dan nilai-nilai, hak Allah dan hak hamba, dan semuanya itu adalah aspek-aspek yang tidak mempunyai hubungan dengan demokrasi.

Jangan anda merasa kesal tuanku (Dr. Yusuf al-Qaradhawi), jika masyarakat Barat menolak mengakui istilah dan sistem baru anda. Karena mereka memang menolak agama anda pada dasarnya, sebagaimana logika subyektif dari sistem demokrasi yang mengatur kehidupannya, mengharuskannya menerima pluralisme. Yang demikian itu, jika kita berhusnuzhzhan (berprasangka baik) terhadap kesungguhan mereka dalam memegang segala macam prinsip, apalagi yang menyangkut masalah hubungan antar negara.

Dalam fatwa Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi tentang demokrasi, masih terdapat kerancuan lain, yaitu dalam usahanya melegitimasi beberapa sisi kekuasaan eksekutif dalam menerapkan demokrasi, di mana sang Doktor mempromosikannya kepada pemahaman beberapa pemerintah Islam. Lebih baiknya, kita simak apa yang dikatakan Doktor, kemudian simak juga komentar kami setelah itu.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: "Di antara dalil-dalil menurut kelompok pemerhati Islam yang menunjukkan demokrasi adalah prinsip hasil import dan tidak ada hubungannya dengan Islam, adalah bahwa ia berdasarkan pada suara mayoritas, serta menganggap suara terbanyak merupakan pemegang kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan dan mengendalikan berbagai permasalahan, dan dalam menilai serta memutuskan benar terhadap salah satu dari berbagai masalah yang berbeda-beda dengan meng­gunakan pemungutan suara terbanyak dalam demokrasi sebagai pemutus dan referensi. Maka, pendapat mana pun yang memenangkan suara terbanyak secara absolut, atau terbatas pada beberapa kesempatan, itulah pendapat yang diberlakukan, meskipun terkadang pendapat itu salah dan bathil.

Padahal Islam tidak menggunakan sarana seperti itu dan tidak mentarjih (mengunggulkan) suatu pendapat atas pendapat yang Iain karena adanya kesepakatan pihak mayoritas, tetapi Islam melihat pada pokok permasalahan tersebut; Apakah ia salah atau benar? Jika benar, maka ia akan memberlakukannya, meskipun bersamanya hanya ada satu suara, atau bahkan sama sekali tidak ada seorang pun yang menganutnya. Jika salah,. maka ia akan menolaknya, meskipun bersamanya terdapat 99 orang dari 100 orang yang ikut.

Bahkan, nash-nash al-Qur'an menunjukkan bahwa suara mayoritas selalu berada dalam kebathilan dan selalu mengiringi para Thaghut, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Ta'ala ini:

"Artinya : Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di­muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya."[Al-An'aam: 116]
.
Juga firman-Nya:

"Artinya : Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya" [Yusuf: 103]

Di dalam al-Qur'an, dilakukan pengulangan berkali-kali terhadap firman-Nya berikut ini:

"Artinya : Tetapi kebanyakan manusza tidak mengetahui" [Al-­A'raaf: 187]

Selanjutnya, Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi menambahkan seraya mengomentari hal tersebut dengan mengatakan: "Ungkapan tersebut sama sekali tidak dapat diterima, sebab didasarkan pada suatu hal yang salah”

Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim; yang mayoritas mereka dari kalangan orang orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah:

Kemudian, sesungguhnya terdapat beberapa hal yang tidak masuk ke dalam kategori voting dan tidak dapat diambil suaranya, karena ia termasuk bagian dari hal yang sudah tetap dan permanen yang tidak dapat diubah kecuali jika masyarakat itu berubah sendiri dan tidak menjadi muslim lagi.

Jadi, tidak ada tempat bagi voting dalam berbagai ketetapan syariat yang sudah pasti dan juga pokok-pokok agama. Voting itu hanya pada masalah-masalah ijtihad saja yang bisa mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat mengenai hal tersebut, jika terdapat berbagai pendapat yang berbeda-beda mengenai beberapa masalah. Lalu, apakah masalah-masalah itu akan dibiarkan bergantung begitu saja? Dan apakah ada pemilihan pendapat tanpa adanya yang diunggul­kan? Ataukah perlu adanya yang diunggulkan?

[Disalin dari kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan, Penulis Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Edisi Indonesia Pemikiran Dr. Yusuf al-Qaradhawi Dalam Timbangan, Penerjemah M. Abdul Ghoffar, E.M. Penerbit Pustaka Imam Asy-syafi'i, Po Box: 147 Bogor 16001, Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003
Logika akal, syari'at dan realitas menyatakan perlu adanya (orang) yang dimenangkan. Yang diutamakan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah mayoritas. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pendapat satu orang. Dalam hadits pun sudah ditegaskan:

,"Sesungguhnya, syaitan itu bexsama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang."

Ditegaskan pula, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Bakar dan `Umar radhiallahu `anhuma:

"Jika kalian bersatu dalam suatu musyawarah, niscaya aku tidak akan menentang kalian berdua."

Demikian yang diungkapkan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.

Ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi di atas memerlukan adanya perincian, karena di dalamnya terdapat kerancuan dan beberapa hal yang membingungkan.

Pertama-tama, saya merasa heran karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi menempatkan pendapat lawan-lawannya yang menurutnya tidak benar dengan membuka ucapannya bahwa mereka berpendapat "Demokrasi adalah ajaran yang diimport dari Barat dan tidak mempunyai hubungan dengan Islam"-Apakah Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengetahui bahwa demokrasi merupakan ajaran yang tidak diimport? Dan bahwasanya demokrasi merupakan prinsip dasar yang lahir dan tumbuh di dalam buaian sejarah Islam disertai berbagai perubahan peradaban, manhaj, agama dan politik? Lalu kapan hal itu terjadi? Di zaman apa, jika dihitung dari sejak diutusnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai pertengahan abad ke-19? Kapan Eropa mengimport demokrasi dari kaum muslimin? Serta apakah rahasia-rahasia yang terdapat dalam peristiwa bersejarah dan menghebohkan itu yang tidak diketahui oleh seantero bumi selama kurun waktu yang begitu panjang?

Saya kira, Dr. Yusuf al-Qaradhawi tidak seharusnya membuka ucapannya dengan kalimat tersebut. Sebab, siapa pun dari kaum muslimin tidak akan dapat mengaklaim bahwa demokrasi itu merupakan ajaran yang tidak diimport dari sistem Eropa. Sesungguhnya yang menjadi perbedaan pendapat adalah sikap Islam terhadap demokrasi itu. Ini yang pertama!

Adapun ungkapan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim, yang mayoritas mereka dari kalangan orang­orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah."

Yang demikian itu secara obyektif adalah kesalahan yang jelas. Sebab, demokrasi tidak mempersoalkan identitas, keimanan, kekufuran dan jenis nilai yang dibawa oleh seseorang, karena semuanya itu sama, baik itu orang alim yang bertindak sewenang-­wenang, Muslim dan Nasrani. Jika saya katakan: "Bahwa hak menerapkan demokrasi di masyarakat muslim tergantung pada orang muslim yang taat beragama, dan tidak masuk di dalamnya orang yang tidak taat beragama atau yang mempunyai identitas tidak jelas atau pemeluk Nasrani, Yahudi atau Atheis. Maka, artinya anda telah berbicara tentang sistem lain dan manhaj yang lain pula. Jelas, itu bukan lagi demokrasi."

Demikian juga dengan ungkapan Syaikh Dr. Yusuf ai-Qaradhawi: "Kemudian, di sana terdapat beberapa masalah yang tidak masuk ke dalam voting dan tidak pula diperlukan pemungutan suara terhadapnya, karena semua itu merupakan bagian dari hal­-hal yang sudah baku dan tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali jika masyarakat itu mengalami perubahan sendiri dan tidak menjadi muslim lagi"

Perbedaan yang dianggap aneh oleh Syaikh Dr. Yusuf al­Qaradhawi di sini adalah bahwa suatu masyarakat, jika mengalami perubahan dan tidak menjadi muslim lagi, maka dimungkinkan menjadi masyarakat yang demokratis. Tetapi, jika masih tetap menjadi masyarakat muslim, maka dapat dipastikan ia tidak akan demokratis, karena mempunyai sistem lain berupa hal-hal yang sudah baku, `aqidah dan nilai-nilai yang tidak mungkin untuk di­tundukkan pada pendapat manusia.

Di sini, kita kembali lagi kepada pokok kesalahan pada konsepsi Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi terhadap wujud dan substansi demokrasi. Di dalam demokrasi, rakyat merupakan tempat kembali sekaligus penguasa, pembuat ketetapan, dan penentu satu-satunya. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal yang tidak akan dapat ditundukkan pada voting atau tidak masuk pada ruang voting, maka dengan demikian anda tidak demokratis. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal pasti dan permanen, baik yang menyangkut masalah pemikiran, agama, moral, ekonomi atau politik yang tidak akan dapat diubah, maka pada saat itu anda juga tidak demokratis.

Demikian juga ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Jadi , tidak ada ruang voting dalam berbagai ketetapan syari'at yang sudah pasti," maka ungkapan itu pun sama sekali tidak demokratis. Sebab, pengakuan anda bahwa di sana terdapat syari'at yang memerintah di atas kehendak dan kemauan manusia, maka yang demikian itu sebagai pukulan telak terhadap isi dan substansi demokrasi.

Apakah sekarang gambarannya sudah menjadi jelas dalam pandangan Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Fahmi Huwaidi dan alirannya? Saya sependapat dengan mereka dalam setiap ketentuan, batasan dan bingkai yang diberikan oleh Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi bagi politik masyarakat muslim, tetapi kesalahan mendasar adalah mereka menolak -dan saya tidak tahu mengapa- kecuali dengan meletakkan simbol demokrasi pada manhaj Allah dan sistem politik Islam. Apakah mereka menyangka, bahwa mereka telah memperindah Islam dan manhajnya dengan tindakannya meletakkan slogan hasil impor dari Barat ini?

Sesungguhnya Islam, wahai para sahabatku, lebih baik, lebih tinggi, suci dan lebih lurus dari demokrasi dan dari segala konsep buatan manusia untuk mengatur politik masyarakat. Demi Allah, saya katakan itu tidak hanya sekedar untuk membela agama, atau sekedar militansi iman, tetapi yang demikian itu merupakan keyakinan yang teguh dari perjalanan panjang selama melakukan kajian, pertimbangan dan perenungan perhatian terhadap ber­bagai perubahan sejarah kemanusiaan terdahulu maupun modern sekarang ini.

Saudaraku sekalian, sesungguhnya dengan demikian itu kalian telah menimbulkan kegoncangan, keraguan dan kerancuan berpikir dalam otak dan hati nurani generasi muda pemegang panji kebang­kitan Islam yang diharapkan umat.

Mengapa kalian tidak mencari suatu pemikiran orisinil konstruktif (yang berasal dari Islam), yang dengannya kalian membina proyek Islam yang fundamental untuk kebangkitan dan untuk mengatur aktivitas sosial Islami yang baru? Apakah tugas seorang ahli fiqih atau pemikir muslim sekarang ini harus menunggu produk dari Barat, baik pemikiran maupun materi, untuk ditempelinya dengan label tradisional: "Disembelih dengan cara Islami?"

Wahai saudaraku, apakah Islam tidak mengenal sistem, masyarakat, peradaban, teori-teori politik dan pola-pola manajemen sebelum munculnya demokrasi? Dan apakah Islam serta masyarakat­nya tidak mengetahui keadilan, kasih sayang, kebebasan, pencerahan, peradaban, permusyawaratan, pluralitas pemikiran dan paham, dan lain-lainnya, sebelum menculnya demokrasi?

Jika Islam mengetahui semuanya itu, maka beritahukan hal itu kepada kami, lalu kembalikan bentuk dan formatnya, lalu kembangkanlah sistem dan kelembagaan, telitilah aturan-aturan dan sarana untuk merealisasikannya, serta lahirkanlah apa yang kalian butuhkan darinya berupa istilah-istilah orisinil dan simbol-simbol Islami, yang mengekspresikan keistimewaan manhaj Islam dalam pemerintahan, daripada melakukan penjiplakan pemikiran, paham, dan istilah yang hina dan memalukan di hadapan kancah pemikiran Eropa modern.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, demokrasi dan sekularisme merupakan dua sisi mata uang Eropa. Orang yang mengatakan selain itu kepada Anda, berarti dia telah membohongi Anda. Dalam pandangan Islam, kedua hal tersebut (demokrasi dan sekularisme) ditolak. Tetapi penolakan terhadap keduanya tidak berarti kita menolak sebagian dari produknya yang hampir menyerupai nilai-nilai Islam. Merupakan hak rakyat untuk memilih pemimpin atau penguasa dan hak mereka pula untuk melengserkannya jika menyimpang, atau mempertanyakan kepadanya jika melakukan kesalahan, juga mempunyai kebebasan berpendapat, hak berbeda pendapat, menjaga kehormatan manusia, hak perputaran kekuasaan, dan lain-lainnya. Semuanya itu merupakan pilar pilar pokok manhaj Islam dalam pemerintahan yang ditetapkan melalui nash Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, akan tetapi semuanya itu merupakan pilar-pilar yang berdiri di atas dasar-dasar idealis dan aqidah, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dan bingkai-­bingkai sistematis, yang berbeda total dari dasar-dasar dan ketentuan-­ketentuan yang dimainkan oleh demokrasi sebagai sistem bagi politik masyarakat manusia.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, bukan itu peranan Anda dan bukan itu pula problema Anda, semuanya itu merupakan tindakan ninabobo yang dimunculkan oleh para propagandis pencerahan yang mempunyai pemikiran berlebihan, yang mereka tidak mengemban tanggung jawab dan kebangkitan umat, mereka tidak mengetahui nilai agama mereka, juga tidak memahami bahwa mereka mengemban risalah Islam bagi seluruh alam semesta.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, fatwa Anda telah menyebar ke seluruh belahan bumi, yang telah dibaca dan diketahui oleh sebagian besar kaum terpelajar. Saya meminta kepada Anda dengan penuh kesungguhan, "agar Anda menjelaskannya bagi umat manusia dan tidak menyembunyikannya," supaya mencermati kembali apa yang telah Anda tetapkan dalam masalah ini. Jika Anda mendapatkan kesalahan pada fatwa Anda, maka jelaskan kesalahan itu kepada umat manusia. Anda mestinya lebih adil daripada sekedar menolak kebenaran jika Anda mengetahuinya. Jika apa yang saya katakan itu salah atau menyimpang, Jelaskanlah kepada saya dan kepada umat manusia, mudah-mudahan Allah memberikan kita petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini. Segala puji bagi Allah pada permulaan dan akhirnya, dan tidak ada daya dan upaya melainkan dari Allah semata"'[13]

Perlu penulis katakan: "Oleh karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi percaya kepada demokrasi, maka sesungguhnya tidak diragukan lagi bahwa dia akan percaya terhadap segala resikonya, yaitu mun­culnya berbagai partai yang bersaing untuk kekuasaan"

DR YUSUF AL-QARADHAWI MEMBOLEHKAN BERDIRINYA LEBIH DARI SATU PARTAI DI NEGARA ISLAM
Dalam hal ini, Dr Yusuf al-Qaradhawi mengatakan : “Pendapat saya yang telah saya suarakan dari sejak beberapa tahun yang lalu dalam berbagai ceramah umum dan pertemuan khusus adalah, bahwasanya tidak ada larangan syari’at tentang adanya lebih dari satu partai politik di negara Islam, karena larangan syari’at itu pasti membutuhkan adanya nash, dan ternyata tidak ada nash.

Bahkan, multi partai ini bisa jadi merupakan suatu hal yang penting pada zaman sekarang ini, sebab ia berperan sebagai katup pengaman dari kediktatoran seseorang atau kelompok tertentu yang berkuasa dan penindasannya terhadap manusia, atau hilangnya kekuatan yang mampu mengatakan “Tidak” kepada manusia atau mengatakan “tidak” atau “Mengapa?” kepada penguasa. Sebagaimana hal itu telah ditunjukkan oleh catatan sejarah dan dibuktikan oleh kenyataan.

Semua persyaratan yang ditetapkan agar partai-partai mendapat legitimasi eksistensinya adalah dua hal penting, yaitu :

1. Harus mengakui Islam, baik sebagai aqidah maupun syari’at serta tidak memusuhi atau menolaknya, meskipun partai-partai itu mempunyai ijtihad khusus dalam pemahamannya di bawah pancaran dasar-dasar pokok ilmiah yang telah ditetapkan.

2. Tidak berbuat untuk kepentingan kelompok-kelompok yang memusuhi Islam dan umatnya,. apapun nama dan dimanapun tempatnya.

Dengan demikian, tidak ada satu partai pun boleh didirikan untuk menyeru kepada atheisme, leiberalisme atau anti agama, atau menyerang semua agama samawi secara keseluruhan, atau agama Islam pada khusunya, atau meremehkan kesucian Islam, baik itu aqidah, syari’at, Al-Qur’an maupun Nasbi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [14]

Perlu penulis katakan : “Jika anda mensyaratkan bagi paartai-partai tersebut untuk mengakui Islam sebagai aqidah dan juga syari’at, tidak memusuhinya atau menolaknya, lalu apa alasan pendiriannya di bawah pemerintahan Islami yang menerapkan syari’at Allah? Karena tujuannya adalah satu, yaitu penerapan syari’at Allah, dan alhamdulillah, hak itu telah berhasil. Lalu, utuk apa lagi keberadaan partai-partai tersebut?


Jika Dr Yusuf al-Qaradhawi mengatakan : Paratai-partai ini mempunyai perbedaan cara dalam menangani dan mencari solusi bagi berbagai permasalahan beraneka ragam yang menghadang perjalanan negara Islam, baik itu yang bersifat sosial, ekonomi maupun politik”

Menanggapi hal tersebut, dapat penulis katakan : “Bahwa hal tersebut tidak mengharuskan pendirian partai-partai yang saling bertentangan yang masing-masing berusaha dengan segala macam cara untuk sampai pada kekuasaan. Cukup didirikan suatu majelis permusyawaratan yang bisa mencarikan jalan keluar yang sesuai bagi berbagai permasalahan negara”.

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan janganlah kalian berbantah-bantahan, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan” [Al-Anfaal : 46]

Dia juga berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka” [Al-An’aam : 159]

Partai-partai yang pendiriannya diinginkan oleh Dr Yusuf al-Qaradhawi merupakan faktor penting bagi timbulnya perpecahan umat, yang membawa dan menyebarkan beragam pertikaian dan permusuhan serta persaingan duniawi, jika tidak sampai kepada saling tuduh-menuduh.

Sedangkan ungkapan Dr Yusuf al-Qaradhawi mengenai beberapa persyaratan atas berdirinya partai :”Yaitu, harus mengakui Islam sebagai aqidah maupun syari’at serta tidak memusuhi atau menolaknya, meskipun partai-partai itu mempunyai ijitihad khusus dalam pemahamannya,” maka berarti dia mengisyaratkan kepada para pelaku bid’ah dari kalangan Syi’ah Rafidhah, ibadhiyah, dan semisalnya yang akan diperkenankan mendirikan partai-partai di bawah naungan negara. Dr Yusuf al-Qaradhawi akan menutup mata dari bid’ah yang mereka buat dan perbedaan mereka terhadap umat.

Apa yang anda kira, wagau saudaraku, ketika pemerintahan negara Islam dipegang oleh partai penganut Syi’ah Rafidhah, dan apa akibatnya yang akan timbul karenanya?

Sudah pasti akan terjadi seperti apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Syi’ah Rafidhah, jika mereka sudah menduduki jabatan, maka mereka akan mengangkat kaum kafir sebagai pemimpin dan memusuhi setiap orang muslim yang tidak sejalan dengan pendapat mereka” [15]

Perlu penulis katakan : “Bagi yang ingin mendapatkan tambahan informasi tentang berbagai dampak buruk dari pendirian partai-partai di negeri Islam, maka hendaklah dia membaca risalah Hukmul Intimaa, karya Syaikh Bakr Abu Zaid dan risalah Al-Hizbiyyah Maa Lahaa wa Maa Alaiha, karya Syaikh Abdul Majd Ar-Riimi.

[Disalin dari kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan, Penulis Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Edisi Indonesia Pemikiran Dr. Yusuf al-Qaradhawi Dalam Timbangan, Penerjemah M. Abdul Ghoffar, E.M. Penerbit Pustaka Imam Asy-syafi'i, Po Box: 147 Bogor 16001, Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003]
__________
Foote Note
[13]. Jihaaduna ats-Tsaqafi (54-65).
[14]. Fatawa Mu’aashirah (II/652-653)
[15]. Minhajus Sunnah (IV/537)

Read More..

Sabtu, 24 Mei 2008 09:33:23 WIB

KORELASI ILMU KEDOKTERAN YANG MENJELASKAN JENIS KELAMIN DALAM RAHIM SEORANG IBU DENGAN FIRMAN ALLAH : DAN DIA (ALLAH) LAH YANG MENGETAHUI APA-APA YANG BERADA DI DALMAM RAHIM”

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana mengkorelasikan antara ilmu kedokteran yang berkembang saat ini ketika menjelaskan tentang jenis kelamin yang berada di dalam rahim seorang ibu (baik itu penyebutan laki-laki atau perempuan), dengan firman Allah :

“Dan Dia (Allah) lah yang mengetahui apa-apa yang berada di dalam rahim”.[Luqman : 34]

Selain itu bagaimana dengan penafsiran beberapa ulama seperti yang disebutkan di dalam tafsir Ibnu Jarir dari Mujahid, bahwasanya datang seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa yang dilahirkan oleh isterinya. Kemudian Allah menurunkan ayat tersebut di atas –demikian halnya yang disebutkan dari riwayat Qatadah-, Lalu bagaimana kekhususan yang dikandung dalam keumuman firman Allah : “Apa-apa yang berada di dalam rahim”?

Jawaban
Sebelum kita membicarakan tentang masalah ini, terlebih dahulu saya ingin menjelaskan bahwa sangatlah tidak mungkin ada pertentangan antara ayat Al-Qur’an dengan berbagai fenomena yang ada pada saat ini. Dan seandainya jelas apa yang ada pada kejadian sekarang dengan kebalikannya yang berada didalam Al-Qur’an, maka dalam hal ini bisa jadi apa yang ada pada kejadian nyata adalah sekedar pengakuan semata bukan hakikat sebenarnya. Atau nash/teks Al-Qur’an tidak menjelaskan secara jelas (terperinci) terhadap apa yang ada pada kejadian yang terkesan bertolak belakang dengan Al-Qur’an. Karena bagaimanapun juga, apa yang telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan apa yang ada pada kenyataan adalah suatu hal yang pasti, tidaklah mungkin saling bertolak belakang antara dua kenyataan yang pasti.

Kemudian apabila telah jelas itu semua, dikatakan bahwa para ahli kedokteran saat ini mempergunakan media atau peralatan canggih dan modern untuk meneliti lebih dalam dan terperinci atas apa yang berada di dalam rahim seseorang. Sedangkan ilmu kedokteran yang menjelaskan tentang keberadaan jenis kelamin laki-laki atau perempuan, apabila yang diprediksikan adalah ternyata salah tentunya tidak perlu diperbincangkan lagi. Akan tetapi, apabila yang dinyatakan adalah benar, maka sesungguhnya hal ini tidak menyelisihi ayat yang ada. Karena ayat tersebut menjelaskan tentang masalah ke-ghaiban yang berkaitan dengan ilmu Allah.

Ada lima hal yang berhubungan dengan yang ghaib, yang berkaitan dengan rahim dan janin, dan tidak ada yang mengetahui selain hanya Allah semata, yaitu : usia menetapnya janin di dalam rahim si ibu, kehidupan janin tersebut di dunia, amaliyah hidupnya, rezekinya, kebahagiaan atau kesengsaraan, dan jenis kelamin dari janin sebelum ia diciptakan. Dan tentunya setelah si janin diciptakan oleh Allah, keberadaan jenis kelamin yang dimiliki oleh janin itu adalah bukan merupakan bagian dari ilmu ghaib. Karena keberadaan janin setelah diciptakan maka ia menjadi sebuah ilmu/pengetahuan yang pasti dan dapat diketahui dengan panca indera. Walaupun keberadaan janin tersebut terlindungi dan tertutup oleh tiga kegelapan, dan apabila ditelusuri melalui ilmu pengetahuan akan jelas (kenyataan yang ada pada janin tersebut). Dan tidak beda jauh hasil yang didapatkan terhadap apa yang telah Allah ciptakan dengan penyingkapan alat deteksi yang kuat, sehingga dapat menerangi tiga kegelapan yang melindungi keberadaan janin sehingga akan tampak jelas jenis kelamin janin, apakah laki-laki ataukah perempuan. Serta tidak dijelaskan dengan pasti keberadaan ayat Al-Qur’an ataupun Sunnah dalam penyebutan pengetahuan jenis kelamin dari janin yang berada di dalam kandungan

Tentang periwayatan tafsir yang berasal dari Ibnu Jarir dari Mujahid bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang anak yang akan dilahirkan oleh isterinya. Lalu Allah menurunkan ayat tersebut di atas, yang jelas riwayat tersebut adalah lemah karena terputus sanadnya, hal ini terbukti karena Mujahid adalah seorang tabi’in yang meriwayatkan langsung dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sedangkan tafsir Qatadah rahimahullah dimungkinkan maknanya adalah bahwasanya Allah semata yang memiliki pengetahuan akan janin sebelum diciptakan oleh-Nya. Namun apabila janin telah diciptakan oleh Allah, keberadaan janin tersebut bukan menjadi rahasia lagi bagi selain Allah. Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan salah satu ayat di surat Luqman menyatakan : “Demikianlah tiada seorangpun yang dapat mengetahui apa-apa yang berada didalam rahim dan apa yang akan dikehendaki di dalam rahim tersebut kecuali hanya Allah semata. Akan tetapi apabila Allah berkehendak untuk memerintahkan janin yang berada di dalam rahim untuk berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, ataukah di dalam kehidupannya kelak menjadi seorang yang celaka atau bahagia, para Malaikat-Nya yang diberikan amanah akan hal tersebut juga mengetahuinya, demikian pula di antara para hamba-Nya yang lain”.

Berkenan dengan pertanyaan yang berhubungan dengan keumuman Firman Allah Ta’ala :” Apa-apa yang berada di dalam rahim”, maka kami katakan : Apabila ayat tersebut mencakup permasalahan jenis kelamin, apakah laki-laki ataukah wanita setelah penciptaan janin tersebut, maka yang mengkhususkan hal tersebut adalah panca indera dan fakta. Dan banyak dijelaskan oleh para ulama ushul bahwasanya yang bisa menjadi pengkhusus keumuman makna pada Al-Kitab dan Al-Sunnah, adalah (dalil yang jelas), atau ijma, qiyas, atau panca indera dan akal. Dan pendapat ulama ushul ini sangatlah dikenal. Dan seandainya ayat tersebut tidak menyangkut keberadaan janin setelah diciptakan, akan tetapi menyangkut sebelum diciptakan janin itu, maka dalam hal ini tidak ada perselisihan apabila dikatakan tentang pengetahuan jenis kelamin janin laki-laki ataukah perempuan.

Segala puji bagi Allah, sampai saat ini tidak ditemukan sama sekali di dalam kehidupan nyata, dan tidak akan mungkin terjadi apa-apa yang menyelisihi Al-Qur’an. Setiap tuduhan yang dilontarkan oleh para musuh Islam kepada Al-Qur’an bahwasanya ada sekian banyak kejadian yang ada di dunia ini menyelisihi apa-apa yang dikatakan di dalam Al-Qur’an. Hal ini tidak terlepas dari dangkalnya pemikiran mereka dari memahami ayat-ayat Al-Qur’an, atau bisa jadi kedangkalan tersebut bermula dari kebusukan niat mereka terhadap Al-Qur’an. Akan tetapi bagi orang yang memiliki pengetahuan agama dan para ahli ilmu yang melakukan berbagai penelitian untuk mencapai hakikat, mereka dapat membungkam berbagai syubhat yang dilontarkan oleh para musuh Islam, segala puji bagi Allah semata.

Manusia dalam masalah ini terbagi menjadi dua golongan dan satu golongan pertengahan.

1). Kelompok pertama adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada tekstualisasi zhahir ayat Al-Qur’an Al-Karim yang belum jelas penunjukannya. Dan dia senantiasa mengingkari apa yang menyelisihinya dalam segala urusan, yang berkaitan dengan kenyataan yang pasti. Hal inipun menyeretnya untuk membongkar kebodohannya sendiri atau bahkan menjadi tikaman bagi Al-Qur’an Al-Karim yang mungkin dalam pandangan orang ini keberadaan ayat menyelisihi kenyataan yang ada sekarang.

2). Kelompok yang kedua, menolak apa-apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan lebih condong untuk mengambil apa yang ada di alam kehidupan nyata, dan tentunya orang yang seperti ini memiliki kecenderungan ke arah atheis.

3). Sedangkan kelompok pertengahan, mereka lebih cenderung mengambil apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan membenarkan kejadian yang ada dalam kehidupan dunia ini. Mereka mengetahui bahwa apa yang berada di keduanya adalah sebuah kenyataan yang haq. Dan tidak mungkin bertentangan dua hal yaitu nash Al-Qur’an dengan fakta. Mereka mengumpulkan antara dalil naqli (Al-Qur’an dan Hadits) dan aqli (akal). Dengan cara ini, mereka telah menyelamatkan agama dan cara berfikir mereka. Dan Allah memberikan hidayah-Nya bagi orang yang beriman ketika terjadi perselisihan di dalam masalah kebenaran. Dan Allah adalah Dzat Yang Maha Memberi hidayah bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.

Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk oleh Allah bersama saudara kita yang beriman dalam hal ini, dan menjadikan kita sebagai orang yang mendapatkan dan memberi petunjuk, serta pemimpin yang memberikan perbaikan. Dan tidaklah ada petunjuk kecuali berasal dari Allah dan kepada-Nya aku bertawakkal dan bertaubat.

[Dinukil dan diterjemahkan oleh Abdul Aziz dan Fatawa Arkanil Islam oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin No. 15. hal 40-43]

Read More..

Honda Perkenalkan Airbag Tercepat di Dunia

Kamis, 18 September 2008 - 11:46 wib

TOKYO - Pabrikan mobil Jepang Honda Motor mengembangkan teknologi kantung udara (airbag) yang dapat mengembang lebih cepat serta dapat mengurangi potensi cedera.

Honda mengkalim, ini airbag merupakan pertama di dunia yang dapat mengembang paling cepat. Selain itu tekanan saat mengembang juga berkurang sehingga tak akan terlalu mengejutkan penumpang. Airbag ini dapat menggelembung dalam waktu 0,015 detik. Sementara airbag yang ada saat ini menggelembung dalam waktu 0,030 detik.

Senior manager Honda Motor Koichi Kamiji seperti dikutip Associated Press, Kamis (18/9/2008) mengatakan, airbag ini akan dipasangkan pada model Life minicar yang akan dipasarkan di Jepang mulai November mendatang. Sementara pasar luar negeri akan menyusul, menyesuaikan regulasi keselamatan di masing-masing negara. Airbag rencananya Untuk pasar Eropa, misalnya, baru akan mulai dipasarkan awal 2009.

Selain teknologi airbag, Honda juga memperkenalkan kamera kendaraan yang mampu membantu pengendara dalam mendeteksi blind spot atau titik yang tak terjangkau pandangan pengemudi. Gambar akan tertera pada monitor navigasi.

Sistem ini dilengkapi dengan kamera di bagian depan, samping dan belakang kendaraan. Odyssey minivan merupakan model Honda pertama yang akan dilengkapi dengan teknologi ini dan mulai dipasarkan bulan depan di Jepang.

Read More..

Honda Mobil Paling Irit di Dunia

Kamis, 25 September 2008 - 12:00 wib

JAKARTA - Produk-produk Honda produksi 2008 dinobatkan sebagai mobil dengan efisiensi bahan bakar paling tinggi di antara semua merek lain di dunia. Selain itu, produk Toyota Prius juga dikenal sebagai mobil paling hemat di dunia.

Dalam laporan yang dirilis oleh Environmental Protection Agency (EPA) di Amerika Serikat, mobil-mobil Honda mampu mencapai efisiensi bahan bakar rata-rata 10,03 km/liter.

Sementara itu, produk ramah lingkungan dari Honda, yaitu Honda Civic Hybrid dinyatakan sebagai mobil paling hemat bahan bakar di urutan kedua di dunia, dengan rata-rata konsumsi mencapai 18,23 km/liter.

Untuk 2008, EPA menggunakan metode baru untuk uji konsumsi bahan bakar, yang melibatkan kondisi perjalanan dalam kecepatan tinggi, penggunaan air conditioning, dan pengoperasian kendaraan dalam suhu udara rendah. Metode yang rampung dikembangkan pada 2006 tersebut dapat memberikan hasil yang lebih menggambarkan pencapaian konsumsi bahan bakar dalam kondisi yang sebenarnya.

EPA merupakan badan yang dibentuk oleh Pemerintah Amerika Serikat pada 1970, yang mempunyai misi untuk melindungi kesehatan manusia dan mencegah, serta memperbaiki kerusakan lingkungan hidup. Saat ini EPA mempekerjakan sekitar 17.000 orang di seluruh Amerika Serikat, yang terdiri dari berbagai profesi seperti insinyur, ilmuwan, sampai politisi. Badan yang berkantor pusat di Washington ini merupakan yang terdepan di Amerika Serikat dalam penelitian, edukasi, serta pengkajian di bidang lingkungan hidup.

Berikut data rata-rata konsumsi bahan bakar produk dari merek yang diuji EPA. Merek dan konsumsi bahan bakar:

1. Honda 10.03 km/liter
2. Toyota 9,94
3. Hyundai 9,60
4. Nissan 9,01
5. BMW 9,01
6. Volkswagen 8,92
7. General Motors 8,33
8. Ford 8,07
9. Chrysler 8,03.

Peringkat model mobil paling irit:

1. Toyota Prius 19,64 km/liter
2. Honda Civic hybrid 18,23
3. Ford Escape 13,39





Read More..

Maskot Piala Dunia 2010: Macan Tutul Zakumi

CAPE TOWN - Nama maskot Piala Dunia 2010 Afrika Selatan, hari ini Selasa (23/9/2008) dirilis. Maskot yang akan dipakai Afsel adalah seekor macan tutul yang dinamai Zakumi.

Nama Zakumi dipakai karena memiliki arti unik tersendiri. "Za" merujuk pada Afrika Selatan, sementara "Kumi" adalah angka "10", mewakili sepuluh bahasa yang dipergunakan di seantero Benua Afrika.

"Tanggal lahir" Zakumi adalah 18 Juni 1994. Menurut ketua komite organisasi setempat, Dani Jordaan, tanggal tersebut sangat berarti bagi warga Afrika Selatan.

"Tahun dia dilahirkan bersamaan dengan dimulainya demokrasi di negara kami," ungkap Jordaan dilansir Worldcup2010.

"Zakumi adalah kebanggan Afrika Selatan dan wakil ideal bagi Piala Dunia pertama di Afrika. Dia muda, enerjik, pintar dan ambisius, sumber inspirasi bagi tua dan muda, bukan hanya di negara kami," papar Jordaan.

Read More..

Friendster Text Alert Kini Hadir di Indonesia


JAKARTA
- Jutaan pengguna Friendster di Indonesia kini dapat berlangganan Friendster Text Alerts (FTA), serangkaian fitur pemberitahuan (alert) lengkap yang mencakup kegiatan dalam jaringan Friendster mereka.

FTA ini akan dikirim langsung ke ponsel melalui pesan teks SMS. Fitur ini merupakan tawaran kedua Friendster melalui jaringan mobile, dan fitur ini melengkapi kesuksesan situs Friendster mobile m.friendster.com yang diluncurkan pada Mei 2008.

Friendster Text Alert memungkinkan pengguna berlangganan untuk menerima pemberitahuan pesan teks mengenai permintaan menjadi teman, pesan baru, komentar, buletin dan lebih banyak lagi. Ketika kegiatan tersebut berlangsung di dalam jaringan teman-teman mereka di dalam Friendster, mereka akan menerima pesan teks SMS pada ponsel mereka.

Pengguna juga dapat berbagi dan berkomunikasi di Friendster dengan mengirim pesan teks ke Friendster untuk mengupdate konten pada profile mereka seperti memposting seruan (shoutout) dan buletin, mengirim pesan dan menjawab permintaan menjadi teman. Friendster Text Alert juga akan meningkatkan komunikasi segera di antara pengguna dan mendukung serta mendorong kegiatan di dalam jaringan ketika pengguna Friendster jauh dari komputer.

"Karena teknologi pesan teks SMS tersedia secara universal dalam ponsel-ponsel yang digunakan saat ini di Indonesia, jutaan pengguna kami di Indonsia yang memiliki ponsel kini dapat berlangganan Friendster Text Alert dan tetap terkoneksi ketika mereka sedang bepergian dan jauh dari komputer," kata David Jones, vice president global marketing Friendster.

Pengguna Friendster harus memilih, atau melakukan registrasi, untuk menggunakan Friendster Text Alert dengan memasukkan informasi rinci mengenai ponsel mereka, dan memilih mobile text alert yang mereka ingin terima. Friendster tidak mengenakan biaya kepada pengguna untuk Friendster Text Alert, tapi pengguna akan dikenakan biaya penggunaan SMS oleh penyedia layanan nirkabel (operator) mereka. Friendster Text Alert belum lama ini diluncurkan di Malaysia, Singapura, dan juga akan tersedia di Filipina dalam beberapa minggu mendatang.

Friendster Text Alert telah dilurncurkan melalui kerjasama dengan perusahaan yang sudah terdaftar di Mesdaq mTouche Technology Berhad, penyedia layanan bernilai tambah bagi lebih dari 40 operator jaringan mobile di Asia. mTouche menyediakan integrasi pesan mobile untuk Friendster dengan para operator jaringan mobile di Indonesia, Malaysia dan Singapura. Melalui hubungannya dengan para operator jaringan bergerak, mTouche mengatur pengiriman Friendster Text Alert ke ponsel anggota Friendster dan menjawab pemberitahuan tersebut.

"Penelitian yang dilakukan belum lama ini menunjukkan bahwa sekira 90 persen pelanggan ponsel di Asia berlangganan pesan teks SMS dan beberapa negara di Asia memiliki angka penggunaan pesan teks tertinggi. Jadi sangat wajar sekali menggabungkan fitur mobile yang paling populer, pengiriman pesan teks, dengan jaringan sosial paling populer di Asia, Friendster," tandas David.

Read More..

Lebaran Tahun Ini Tantangan Terberat Operator


JAKARTA
- Idul Fitri 1429 hijriah yang akan jatuh beberapa hari lagi akan menjadi tantangan terberat bagi seluruh operator telekomunikasi.

"Lebaran kali ini merupakan fenomena pertama kali, di mana lebaran berlangsung pasca tarif murah," Direktur Corporate Service Indosat Wahyu Wijayadi usai acara pelepasan tim monitoring kualitas jaringan di Gedung Postel, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/9/2008).

Menurut Wahyu, hari raya selalu menjadi acuan setiap operator dalam memberikan layanan kepada pelanggan. Traffic sms dan panggilan setiap momentum idul fitri merupakan jumlah traffic yang paling tinggi karena meningkat tiga hingga lima kali lipat dibandigkan hari biasa.

Selain itu, Wahyu mengatakan, hari raya umat Islam tahun 2009 ini hanya terjadi satu hari, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang berlangsung selama dua hari.

"Kalau tahun lalu, Lebaran kan dua hari karena sebagian masyarakat terpecah merayakan Lebaran di dua hari yang berbeda, tapi sekarang semua masyarakat lebarannya di satu hari yang sama, jadi lengkaplah penderitaan kita sebagai operator," kata Wahyu.

Saat hari H tersebut maka seluruh jaringan harus bersiap mengantisipasi lonjakan trafik yang terfokus hanya pada satu hari itu saja. Pasalnya, semua pelanggan operator seluler ingin mengucapkan 'Maaf Lahir Batin' di hari yang sama sehingga bisa jadi jaringan operator tidak akan mampu menahan lonjakan trafik yang masuk sehingga mengakibatkan jaringan 'luber'. Berbeda dengan tahun lalu, yang fokus pelanggan terbagi di dua hari yang berbeda.

Kendati demikian, Wahyu mengatakan, operator akan selalu berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh pelanggan.

Read More..