Saudaraku, Kenapa Engkau Lalai Shalat Shubuh?

Inilah kondisi sebagian kaum muslimin saat ini. Sedih banget hati ini melihat sebagian saudara kami sudah terbiasa dengan aktivitas semacam ini, sebagaimana kami pernah ceritakan hal ini dalam posting sebelumnya. Sudah jadi kebiasaan memang, bangun di pagi hari pada saat matahari sudah meninggi. Setelah bangun langsung bergegas mandi dan mulailah dia bersiap-siap ke kantor, ke kampus atau ke tempat kuliah, luputlah shalat shubuh darinya. Ini bukanlah kita temui pada satu atau dua orang saja, namun kebanyakan kaum muslimin seperti ini. Mungkin ada yang lebih parah lagi, tidak mengerjakan shalat sama sekali selama hidupnya (dia mengaku beragama Islam dalam KTP) atau dalam mayoritas waktu yang Allah berikan, dia lalai atau meninggalkan shalat lima waktu.


Rasanya air mata ini mau menetes melihat sebagian saudara kami seperti ini. Semua orang pasti sudah tahu bahwa shalat lima waktu itu wajib, bahkan orang kafir pun tahu bahwa umat Islam memiliki kewajiban semacam ini. Kami tidak mungkin menegur langsung satu per satu orang yang lalai dari shalat shubuh setiap harinya atau yang lalai dari shalat 5 waktu yang lain. Karena ada juga yang tidak kami kenal. Kami cuma berharap agar setiap orang yang membaca tulisan ini bisa menyampaikan kepada kerabat, sahabat atau saudara muslim lainnya. Semoga dengan penyampaian Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut, di antara saudara kita bisa terbuka hatinya dan mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. Berilah peringatan, sesungguhnya peringatan akan bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.

Fatwa Pertama (Pertanyaan ke-12 dari Fatwa no. 7942, 6/15)

Pertanyaan:
Apa hukum orang yang sengaja mengatur waktu bangun paginya yaitu mayoritas waktunya dia bangun setelah matahari terbit, lalu dia shalat shubuh setelah matahari terbit? Dia mengatur seperti ini karena dia memiliki hajat lembur (begadang) di malam hari untuk mengulang pelajaran. Apakah orang seperti ini wajib diingkari?

Jawaban:

Wajib bagi kita menunaikan shalat wajib pada waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103)

(Perlu diperhatikan bahwa) waktu shalat shubuh adalah mulai dari terbit fajar kedua (fajar shodiq) hingga terbit matahari. Lalu alasan yang engkau sampaikan tadi (karena alasan belajar di malam hari hingga semalam suntuk, pen) bukanlah alasan untuk mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Namun, seseorang hendaklah mencari sebab agar dia bisa bangun pagi agar dia bisa mengerjakan shalat (Shubuh) di waktunya. Jika orang tersebut tidak melakukan kewajiban semacam ini (mencari sebab tadi, pen), maka dia wajib diingkari. Namun ingatlah, hendakah kita mengingkarinya dengan cara yang penuh hikmah.
Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.

Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz

Fatwa Kedua (Pertanyaan pertama dan kedua dari Fatwa no. 8371)

Pertanyaan pertama:
Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini?

Pertanyaan kedua:
Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan.

Jawaban:

Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm) untuk membangunkannya (di waktu shubuh).
Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali. (Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini.

Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia. Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.

Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz

Kemudian dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang lain (no. 7976) dijelaskan bahwa jika seseorang sengaja tidur sehingga lalai dari shalat dan ketika bangun tidur dia pun sengaja meninggalkan shalat, hal ini dilakukan berkali-kali (bukan hanya sekali); atau mungkin pula dia mengerjakan shalat ketika dia bangun tidur namun di luar waktunya, maka orang-orang semacam ini sama saja dengan orang-orang yang meninggalkan shalat. Juga termasuk orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang sengaja tidur dan tidak mau menunaikan shalat di waktunya, dia tidak mengambil sebab untuk bangun di pagi harinya agar bisa mengerjakan shalat tepat waktu. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-

Saatnya Menarik Kesimpulan

Orang yang lalai dari shalat shubuh mungkin ada beberapa sebab. Mungkin karena ingin mengulang pelajaran, seperti persiapan kebut semalam (SKS = sistem kebut semalam) yang dilakukan oleh para pelajar atau mahasiswa ketika besok paginya akan menghadapi ujian. Atau mungkin pula karena ada kerjaan yang harus dilembur hingga larut malam. Atau mungkin pula karena malamnya diisi dengan menikmati hiburan seperti di night club dan semacamnya. Atau mungkin pula hal tersebut sudah menjadi kebiasaannya, apalagi sudah diseting (diatur) dengan alarm untuk bangun di pagi pagi pada pukul 6, dan ini sudah rutin setiap harinya. Jika memang alasan-alasannya seperti ini dan dilakukan rutin, tanpa mengambil sebab untuk bangun pagi, maka ini sama saja dengan meninggalkan shalat. Ingatlah bahwa meninggalkan shalat bukanlah perkara sepele. Dosanya bukan dosa yang biasa-biasa saja. Perlu diketahui bahwa dosa meninggalkan shalat adalah termasuk dosa besar yang paling besar, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama berikut ini.

Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”

Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir (pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25, Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”

Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, hal. 26-27, juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”

Semoga juga kita merenungkan hadits-hadits berikut ini yang menunjukkan besarnya dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan karena malas-malasan.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)

Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)

Oleh karena itu, orang-orang yang meninggalkan shalat seperti yang kami contohkan di atas haruslah bertaubat dengan penuh penyesalan, bertekad tidak akan mengulanginya lagi dan dia harus kembali menunaikan setiap shalat pada waktunya.

Namun, kalau bangun di pagi hari ketika matahari terbit tidak menjadi kebiasaan, maka dia harus mengerjakan shalat tersebut ketika dia ingat atau ketika dia bangun dari tidurnya.

Kita dapat melihat hal ini dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)

Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ليس في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة . فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فإن الله تعالى قال : ( وأقم الصلاة لذكري )

“Jika seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia shalat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha: 14).” (HR. Muslim. Shohih. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)

Bagaimana Mengerjakan Shalat Ketika Matahari Terbit padahal Terdapat Larangan Mengenai Hal Ini?

Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas.
Adapun hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah- Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan shalat ketika matahari terbit. Wallahu a’lam bish showab.

Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang selalu ta’at kepada-Mu.

Read More..

Pejuang Al Irsyad Berjaya di Lomba Qiroatul Kutub Nasional di Kalimantan

Satu prestasi lagi yang patut dibanggakan ama aulad Al Irsyad. Kemarin setelah sempat deg-degan akhirnya para utusan kita a.k.a (Ust.) Ragil, (Ust.) Rahmat ma Fikri Aziz berhasil mempersembahkan yang terbaik buat ma'had!
(Ust.) Ragil ma (Ust.) Rahmat berhasil menggondol medali emas untuk masing-masing cabang akhlak (Ihya' Ulumuddin) ma hadits (Fathul Bari nya Al Hafizh Ibnu Hajar). Sedangkan Fikri Aziz dapet jaura 3 (he he lumayan, khoirun min eweuh!)

Gak tau ceritanya kok bisa sefantastis begitu. Giman nggak? Lha wommg wakil2 Jaaw Tengah yang lainnya aja pada jatuh bergugran! Praktis tinggal Jaaw Timur saingan terberat kita!

Al hamdulillah, dengan ini semoga aja semangat kita untuk terus mengkaji ilmu agama semakin terpacu! Dan semoga juga ma'had kita semakin terkenal hingga santrinya yang masuk jadi ajib2 n bisa nyebarin dakwah salaf ini ke segala penjuru! Amin!

Read More..

Ustadz Rizal Habisi Masa Bujangnya

Sempet kaget juga denger kabar neh kira2 seminggu yang lalu. Ceritanya pas ana lagi disuruh (kalo gak bisa dibilang 'dipaksa') ngetik artikelnya yang berjunlah beberapa lembar (ta'ab dhot!). Pa sa ada sang Bos Fathurrahman di situ, Eee tiba2 dia nyeletuk “Tadz, bener yah Ustadz Rizal mau zuawj?”

Yang ditanya pun langsung sekut. Setelah agak lama baru deh bilang “Kok bisa bocor ya?”.
Heh heh gak tau aja! Kata orang. Tembok di Al Irsyad bisa 'ngomong'! Itu saking susahnya menjaga berita rahasia (apalagi berkenaan dengan seorang public figur) di Ma'had ini!

Akhirnya, tiba juga deh. Setelah sempat direncanakan akan diadakan di Al Irsyad, namun dengn hikmah Allah akhirnya akada malah dilakukan di mesjid kecil di aderah Tingkir. Adapun walimahnya, dilakukan hari Jum'at di Gedung apa gitu di Solo. Al muhim deket Novotel lah! O iya asatidzah khidmah yang ikut walimah cuma 5 orang, diundi pada malemnya! Loh kok gak semuanya? Ya iyalah siapa ntar yang jaga ma'had?!

O iya nambah (boleh khan!) yang jadikhatib Jum'at pasa asatidzah pada osong melompong si Ustadz M. Mardhatillah! Bener2 ajib man! Bangga ana sama dia!

@ Ustadz Rizal Wa Zaujatihi (hayo namanya siapa?): Baarakallahu laka aw baaraka alaika aw jama'a bainakumaa fii khair!

Read More..

Innalillah! Kyai Zaenal Wafat

Pas lagi ngajar tadrib lughowi di masjid (maklum lagi kaslan!), tiba2 hape ana bergetar. "Tumben Abi ana nelpon, ada apa ya?" cetusku. "Assalamualaikum, mas itu loh kyai pondok belakang tu sedo tadi pagi. Nanti Bapak bakal ke sana, ngelayat!"


Innalillah! Kaget juga, lagian kita lagi pas mbahas syiirnya Zaenal Abidin pas mau meninggal! jadi gak enak neh. Langsung aja ana tancap gas ke sono. Dan ternyata para “bos” pun dah di sana. Macam Ust. Nafi' dan Ust. Muhammad lah.


Setelah jenazah datang, kita sholat dzuhur dulu, O Iya aulad I'dad Muallimin juga ikut. Makanya rame banget. Setelah disholatin hampir 500 orang (Emang Pak Zaenal tuh terkenal banget di Semarang) jenazah segera dikuburkan. Moga aja semua ini bisa jadi pemberi peringatan bagi kita semua!

Read More..

Keep struggle STAGE17....

Untuk sementara ini ana gak bisa lagi bersama aulad STAGE17, tidak bisa lagi bersama....
namun...walaupun ana jauh dari STAGE17, ana tetap merasa sakit bila STAGE17 sakit, merasa man penderitaan bila STAGE17 dilukai, ana hanya berpesan....Keep truggle...STAGE17..berjuanglah selalu.....
keep struggle

bagi yang ingin menaruh gambar diatas di fs atau sejenisnya copas link di bawah ini:

Read More..

Hisyad FM, On Air!

Alhamdulillah, setelah lama menanti akhirnya ma'had kita jalan juga radionya. Namanya Hisyad kepanjangan dari Hidayah Al Irsyad (bukan hidayah taufiq ya, itu cuma punya Allah!). Nah sekarang gantian Arifin yang syughul! Setengah empat pagi dah harus standby di ruang radio. Ngetem terus di sana sampe sore......Kasian gak punya temen!


Untuk saat ini rencananya masih dalam proses penjajakan (paan tuh?). Al muhim kita baru cari tau sampai radius berapa jangkauan nih radio? Kalo kemaren sih katanya dah sampe Ungaran. Moga bisa d jauhkan lag. Khan kita harus ngelebarin dakwahnya kita! Tul Gak?

Isinya baru sekedar murottal. Kalo kemarin Kamis Asy Syatiry. Trus ada adzannya jugak (mau tau sapa yang adzan? Pak Roni! Ajiib!) dan ada juga selingan tentang Pesantren yang dibawakan oleh Ustadz Nafi'. Ke depannya tar bakalan ada request murottal, pembacaan kisah islami, muhadhoroh dan laen laen...Tunggu aja kabar selanjutnya!

Read More..

Ma'had Kedapetan Buku HARUS BISA nya Pak Presiden

Berbekal proposal iseng karya ustadz Wahhab Rajasam yang minta buku dan nyebutin kalo jumlah asatidzah di mahad segini-segini. Gak disangka rupanya Pak SBY gak maen2! Buktinya kemaren kita dapet tumpukan beberapa kardus kecil berisi buku barunya Pak Dino Patti Jalal (Staff nya Pak Presiden) yang bertema seni memimpin ala SBY!


Buku yang kayaknya mahal tersebut (tebal sih, langka lagi) berisi tentang semuahal about Pak SBY selama menjabat jadi presiden.keputusan-keputusan beliau, pengambilan kebijakan, memoar (kale aja) dan laen-laen. Gak tau mau dibagi ke asatidzah nggak (nanti dikira kampanya lagi!) tapi daripada nganggur di pos paket di Kantor Kesantrian ahsan dibagi aja yah...he he...

Mau tau reviewnya? Nih tak kasih copy pastenya dari http://www.kilasberita.com/kb-review/buku/438-harus-bisa-seni-memimpin-ala-sby

Harus Bisa! Seni Memimpin ala SBY
Jakarta, "Ide untuk menulis buku ini datang ketika suatu hari saya membersihkan meja kerja saya, dan menemukan segumpulan nota-nota tulisan tangan SBY yang tersimpan di laci. Presiden SBY sering menulis nota-nota ini dalam rapat Kabinet kepada menteri dan stafnya, umumnya berisi instruksi, klarifikasi, atau meminta dicarikan informasi.

Ketika membenahi nota-nota ini, saya langsung sadar bahwa ini bukan arsip biasa: ini adalah sidik jari dari era politik penting yang kelak akan dipelajari di sekolah dan kampus. Dan sidik jari SBY ini ada dimana-mana: dalam berbagai keputusannya, pidatonya, gebrakannya, pikirannya, tindakannya, konflik batinnya-- semua ini adalah jejak-jejak sejarah yang masih segar di depan mata. Dari sinilah timbul gagasan untuk membuat catatan harian untuk merekam peristiwa-peristiwa di Istana.

Dalam menulis catatan harian ini, saya menjadi semakin terekspos terhadap satu tema dasar: kepemimpinan. Mata saya semakin terbuka bahwa sebagian besar masalah nasional kita sangat berkaitan erat dengan faktor kepemimpinan. Dengan kepemimpinan yang baik, maka krisis akan teratasi, konflik dapat diselesaikan, dan negara semakin maju. Sebaliknya, dengan kepemimpinan yang buruk, korupsi semakin parah, ekonomi jadi terpuruk dan reformasi akan mundur. Faktor kepemimpinan, karenanya, bisa menjadi kunci sukses atau penyebab kegagalan."
- Drs. Dino Patti Djalal. (kilasberita.com/dtc)

Read More..

Kun Fiddunya

Photobucket
Copy-Paste kode dibawah untuk memasukkan komentar bergambar ini di Friendster, Blog, Myspace, dsb :

Read More..

Ikut Kajian Ustadz Abu Zubeir di Masjid STAIN

Alhamdulillah, meski Salatiga dah terkenal sebagai The City of Missionaris, tapi semangat mendakwahkan dien yang shohih ini tetap ada, Buktinya kemarin Sabtu (25) FKDSS ngadain kajian “Maut, Sang Pemutus Kelezatan ” di Masjid STAIN. Mateps banget dah!


Rombongan dari Ma’had
Mumpung ada fulus (hayo abis dapet apa?) en ada kajian di Salatiga (jarang2 loh)! Apalagi yang ngisi belum pernah liat orangnya, penasaran juga nih dengan Ustadz Abu Zubeir which come from Pekanbaru. Akhirnya kita asatidzah khidmah ke sana (hampir semua)

Masjid Yang Lenggang
Meski terpisah-pisah berangkatnya, kita ketemu juaga. Rupanya pada ngetem di Toko Buku Iskandar. Masjid masih cukup sepi. Ustadznya blum dateng sih. Biasa lah Indonesia, Jam Karet!

Dan Ustadz Pun Datang..
Ajiib! Ana kira orangnya dah sepuh, lha wong suaranya aja kelihatan serak2 gitu. Rupanya penampilan beliau masih muda! Ustadz yang denger2 seangkatan ma Ustadz M Qosim nih keliatan masih sehat bugar, kayak masih 25 tahunan lah

Bahasa Beliau, Sejuk Nian
Melayu Gitu. Semuanya meluncur aja tertata rapi. Selain itu beliau juga piawai ngelantunin ayat-ayat , mbaca kisah, belon kalo nyampein hadits tentang Kematian! Mantep banget lah

Kajian selesai dengan tanya jawab, abis itu dah deh mencar semua. Ada yang langsung ke Ma’had (Oh ya lupa aulad sebagiannya ada yang minta izin ikut juga loh, syurthoh ma kelas 3 IM) yang lain lagi ke Ada Baru, biasa lah abis gajiaaan....Al Muhim, Kita semua harus sadar deh mulai sekarang. Hidup kita untuk apa? Dan Dimana tempat tinggal kita nanti?

Read More..

Lapangan Alwaysraxe Comeback

Setelah lama nganggur akhirnya selesai juga tuh lapangan. Sempat dipangkas dulu ama sarpras yang berebekal arit dan tenaga tangan dan ready! Kontan aja aulad seneng bukan main. Trus gimana kalo mo main bola? Tenang! Khan ada....


Lapangan Baru

Demi meneruskan tradisi main bola yang kayaknya gak bisa dihapus dari ranah Al Irsyad, para asatidzah (Tentu aja dimotori oleh Ustadz Ari) bikin gawng buat lapangan belakang ma’had. Meski gak bisa menggantikan Alwaysraxe, sudah cukup lah buat sekedar melepas keinginan tuk main bola!


Ahlu Volly, Gak Mau Kalah

Kalo yang ini diprakarsai oleh Pak Sukry, mendengar rencana gedug I’dad Muallimin yang mo direnovasi (gentingnya dah pada jatuh) merekapun berinisisatif buat bikin lapangan Volly seket pintu masuk ke Gedung Baru. Pake lembur segala lagi, Hebat!


Olahraga emang penting, buat apalgai kalo nggal tuk jaga kebugaran diri kita! Asal jangan kebablasan aja, mai terus ampe jam setengah enam. Apa gak malu sama santrinya? Inget loh kita qudwah! Akhir kata ana Cuma mo kate “Olahragalah karena ekhlas, bukan karena duit!”

Read More..

Imtihan Bulanan Pertama Tlah Tiba

Kesibukan ngajar emang bikin kita agak sempoyongan. Apalagi Pak Fathurrahman, Mudir MTW tiba2 aja ngeluarin ultimatum, “Besok Rabu (15) harus dah imtihan!”. Glek....Gimana nih, belum persiapan!


Siapin Soal

Yang ini pastilah! Keuali kalo lagi males. Keluarin aja jurus “Meringkas halaman ini!” atau “Pergi ke Maktabah, terjemahin ini-ini!”. Capek juga rupanya bikin soal......Belum ngcopynya! Keluarin fulus


Anti Nyontek

Yah dah gak asing lagi lah di dunia ajar mengajar, yang namanya kegiatan ini dari dulu adaaa aja cara baru. Makanya, kita kudu persiapan biar mereka ngerjain dewe! Ya imma ultimatum macam “Yang ketahuan, kertasnya yak robek-robek or dapet nilai nol atau (kalo mau lebih sadis) gak bakal naik kelas!!”


Ngoreksi, Capek bangeeet!!

Apalagi kalo ngajar beragam kelas, emang sih konsekuensi dari bikin soal yang susah plus panjang....Hmm, mungkin lain kali Betul-Salah or A B C D aja ah! Biar gampang ngoreksinya.


Dapet Nilai Merah, HER Tadz!

Masalah yang terakhir adalah masalah nilai, ada yang minta tambah (sambil pasang muka melas) ada juga yang minta HER...Walhasil, capek lagiiiii...

Dari sini ane jadi tau kalo jadi pengajar tuh susah jugak yah! Mendingan jadi pelajar aja....tinggal wus, wus selesai!

Read More..

Renang Bersama Ke Muncul

Tepat satu hari menjelang pelajaran dimulai, kita2 alumni barusana punya acara ayang rahat neh. Mumpung pada ngumpul semua di sini. Ada Rozi, Boim, Miftah. Pokoknya rahat dah…gimana nggak, lha wong kita semua pergi ke Muncul, Kolam renang gede dari mata air langsung gunung!


Patungan, Cuma 20 Ribu!
Yaa namanya juga anak ma’had, maunya yang rokhiz, Walhasil setelah mikir2 ketemu juga ide! Carter aja tuh kompor. Insyaallah jatuhnya lebih murah..! Bener juga daripada bayar nafsi2, walau harus blingsutan sesak2ana di mobil angkutan daerah salatiga nih, gak masalaaah….

Welcome To Muncul
Pertama kali kuliat kau lagi! (maklum biasanya nge tem di warnet). Suegerrrr airnya. Udah gede, bersih langsung dari mata air gunung Merbabu (sokte man!). belum lagi pake dishoot segala pake n95 baru punyaan si Usamah! Kereen

Ikan Bakar Banten Menunggu!
Setelah capek muter2 kolam, and sholat Ashar . Saatnya yang ditunggu2, santap ikan bakar khas Banten-nya Bu Iroh. Waktu itu agak rame sih, soalnya ada acara halal bil halalnya karyawan PT Damatex and Timatex. Sempat mejeng sebentar akhirnya kita reja, Walau mobil kompornya sempat berasap karena error mesinnya, akhirnya kami pulang n selamat sampe tujuan…

Read More..

Absen Gesek dah Mulai

Demi meningkatkan kedisiplinan (terutama buat ustadz an pegawai baru) yang sebelum liburan masih gak terkontrol, akhirnya bagian personalia ngeluarin juga kartu absen gesek. Truzz imbasnya apaan sih? Kita simak aja!

Lebih Disiplin
Artinya gak ada lagi acara regud pagi sampe jam 9, atau jalan2 ke salatiga sampe jam 9 malem! Lha wong sebelum jam 7 pagi en jam 5 sore kudu udah jalan ke gerang en gesek or masukin no id kita (bisa auto bisa manual).

Potong Gaji
Ini bagi yang nekat gak gesek, walau Cuma sehari. Karena aslinya jatah jam dawam gak boleh kurang dari 8 jam! Jadi terlambat dikit aja bisa…..Kena Deh!

Kalo Lupa?
Karena yang ngurus nih absen masih orang, bukan robot jadi ya masih zen lah. Kalo emangbener lupa bisa ngomong ke Ust. Toni yang tahun ini jadi asistennya Pak Ibnu Sutopo. Gak papa diomelin dikit almuhim gak potong gaji he he he....

Read More..

73 Wasiat Untuk Pemuda Muslim

Berikut ini adalah wasiyat Islami yang berharga dalam berbagai aspek -
seperti ibadah, muamalah, akhlaq, adab dan yang lainnya dari sendi-sendi
kehidupan. Kami persembahkan wasiat ini sebagai peringatan kepada pada para pemuda muslim yang senantiasa bersemangat mencari apa yang bermanfaat baginya, dan sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. Kami memohon kepada Allah SWT agar menjadikan hal ini bermanfaat bagi orang yang membacanya ataupun mendengarkannya serta memberikan pahala yang besar bagi penyusunnya, penulisnya, yang menyebarkannya ataupun yang
mengamalkannya. Cukuplah bagi kita Allah sebaik-baik tempat bergantung.

1. Ikhlaskanlah niat kepada Allah dan hati-hatilah dari riya', baik dalam perkataan
ataupun perbuatan.
2. Ikutilah sunnah Nabi dalam semua perkataan, perbuatan, dan akhlaq.
3. Bertaqwalah kepada Allah dan ber-azam-lah untuk melaksanakan semua perintah
dan menjauhi larangan-Nya.
4. Bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nashuha dan perbanyaklah istighfar.
5. Ingatlah bahwa Allah senantiasa mengawasi gerak-gerikmu. Dan ketahuilah
bahwa Allah melihatmu, mendengarmu, dan mengetahui apa yang terbesit di
hatimu.
6. Berimanlah kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari
akhir serta qadar yang baik ataupun yang buruk.
7. Janganlah engkau taqlid (mengekor) kepada orang lain dengan buta (tanpa
memilih dan memilah mana baik dan mana yang buruk serta mana yang sesuai
dengan sunnah / syari'at dan mana yang tidak). Dan janganlah engkau termasuk
orang-orang yang tidak punya pendirian.
8. Jadilah engkau sebagai orang pertama dalam mengamalkan kebaikan karena
engkau akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikuti /
mencontohmu dalam mengamalkannya.
9. Peganglah kitab Riyadhush Shalihin, bacalah olehmu dan bacakan pula kepada
keluargamu [/orang lain] (demikian juga kitab Zaadul Ma'ad oleh Ibnul Qoyyim).
10. Jagalah selalu wudhumu dan perbaharuilah. Dan jadilah engkau senantiasa dalam
keadaan suci dari hadats dan najis.
11. Jagalah selalu shalat di awal waktu dan berjamaah di masijid, terlebih lagi shalat
"Isya dan Fajr (Shubuh).
12. Janganlah memakan makanan yang mempunyai bau yang tidak enak/sedap,
seperti bawang putih dan bawang merah [termasuk juga petai dan jengkol]. Dan
janganlah merokok agar tidak membahayakan dirimu dan kaum muslimin lainnya.
13. Jagalah selalu shalat berjamaah agar engkau mendapat kemenangan dengan
pahala yang ada pada shalat berjamaah tersebut.
14. Tunaikanlah zakat yang telah diwajibkan dan janganlah engkau bakhil kepada
orang-orang yang berhak menerimanya.
15. Bersegeralah berangkat untuk shalat Jum'at dan janganlah berlambat-lambat
sampai setelah adzan kedua karena engkau akan berdosa.
16. Puasalah di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala
dari Allah agar Allah mengampuni dosa-dosamu, baik yang telah lalu maupun
yang akan datang. [Lengkapilah pula dengan puasa-puasa sunnah yang telah
dituntunkan oleh Rasulullah saw].
17. Hati-hatilah dari berbuka di siang hari di bulan Ramadhan tanpa udzur syar'i
sebab engkau akan berdosa karenanya.
18. Tegakkanlah shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih) dengan penuh
keimanan dan mengharap pahala dari Allah agar engkau mendapatkan ampunan
atas dosa-dosamu yanng telah lalu. [Pertahankan pada bulan-bulan berikutnya].
19. Bersegeralah untuk haji dan umrah ke Baitullah Al-Haram jika engkau termasuk
orang yang mampu dan janganlah menunda-nunda.
20. Bacalah Al-Qur'an dengan mentadabburi maknanya. Laksanakanlah perintahnya
dan jauhi larangannya agar Al-Qur'an itu menjadi hujjah bagimu di sisi Rabbmu
dan menjadi penolongmu di Hari Qiyamat.
21. Senantiasalah memperbanyak dzikir kepada Allah, baik dalam keadaan berdiri,
duduk, ataupun berdiri. Dan hati-hatilah engkau dari kelalaian.
22. Hadirilah majelis-majelis dzikir, karena majelis dzikir termasuk taman syurga.
23. Tundukkan pandanganmu dari aurat dan hal-hal yang diharamkan. Hati-hatilah
engkau dari mengumbar pandangan, karena pandangan itu merupakan anak
panah beracun dari anak panah Iblis.
24. Janganlah engkau panjangkan pakaianmu melebihi mata kaki (untuk kaum lakilaki)
dan janganlah engkau berjalan dengan kesombongan/keangkuhan.
25. Janganlah engkau memakai pakaian sutra dan emas, karena keduanya
diharamkan untuk laki-laki.
26. Janganlah engkau menyerupai wanita dan janganlah engkau biarkan wanitawanita
menyerupai laki-laki.
27. Biarkanlah jenggotmu, karena Rasulullah bersabda, "Cukurlah kumis dan
panjangkan jenggot" (HR. Bukhari dan Muslim).
28. Janganlah engkau makan, minum [dan berpakaian] kecuali yang halal agar
do'amu di-ijabah.
29. Ucapkanlah basmallah ketika engkau hendak makan/minum dan ucapkanlah
hamdallah apabila engkau telah selesai.
30. Makanlah, minumlah, ambillah dan berilah dengan tangan kanan.
31. Hati-hatilah dari berbuat kezhaliman karena kezhaliman itu merupakan kegelapan
di Hari Qiyamat.
32. Janganlah engkau bergaul kecuali dengan orang mukmin dan janganlah dia
memakan makananmu kecuali engkau dalam keadaan bertaqwa (dengan ridha
dan menyuguhkan makanan yang halal untuknya).
33. Hati-hatilah dari suap-menyuap (kolusi), baik itu memberi suap, menerima suap
ataupun menjadi perantaranya, karena pelakunya terlaknat.
34. Janganlah engkau menukar keridhaan manusia dengan kemurkaan Allah, karena
Allah akan murka kepadamu.
35. Taatilah ulil amri (pemerintah) dalam semua perintah yang sesuai dengan syari'at
dan do'akan kebaikan untuk mereka.
36. Hati-hatilah dari bersaksi palsu dan menyembunyikan persaksian. "Barangsiapa
menyembunyikan persaksiannya, maka hatinya berdosa. Dan Allah
Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan" (QS. Al-Baqarah: 283).
37. Ajaklah manusia kepada yang ma'ruf (apa-apa yang diperintahkan oleh Allah dan
Rasul-Nya) dan jauhi kemungkaran (apa-apa yang dilarang oleh Allah dan RosulNya). "Dan beramar ma'ruf nahi munkarlah seerta sabarlah terhadap
apa yang menimpamu" (QS. Luqman : 17).
38. Tinggalkanlah semua hal yang diharamkan, baik yang kecil maupun yang besar.
Janganlah engkau bermaksiyat kepada Allah dan janganlah engkau membantu
seorang pun dalam bermaksiyat kepada-Nya.
39. Janganlah engkau dekati zina. Allah berf irman, "Janganlah kalian mendekati
zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburukburuknya
jalan" (QS. Al-Israa: 32).
40. Wajib bagimu berbakti kepada orang tua dan hati-hatilah dari mendurhakainya.
41. Wajib bagimu untuk silaturahmi dan hati-hatilah dari memutuskan hubungan
silaturahmi.
42. Berbuat baiklah kepada tetanggamu dan janganlah menyakitinya. Dan apabila dia
menyakitimu, maka bersabarlah.
43. Perbanyaklah mengunjungi orang-orang shalih dan saudaramu di jalan Allah.
44. Cintalah karena Allah dan bencilah juga karena Allah, karena hal itu merupakan
tali keimanan yang paling kuat.
45. Wajib bagimu untuk duduk bermajelis dengan orang shalih dan hati-hatilah dari
bermajelis dengan orang-orang yang jelek.
46. Bersegeralah untuk memenuhi hajat (kebutuhan) kaum muslimin dan buatlah
mereka bahagia.
47. Berhiaslah dengan kelemah-lembutan, sabar dan teliti. Hati-hatilah dari sifat
keras, kasar dan tergesa-gesa.
48. Janganlah memotong pembicaraan orang lain dan jadilah engkau pendengar
yang baik.
49. Sebarkanlah salam kepada orang yang engkau kenal ataupun tidak engkau kenal.
50. Ucapkanlah salam yang disunnahkan, yaitu "assalamu'alaikum" dan tidak cukup
hanya dengan isyarat telapak tangan atau kepala saja.
51. Janganlah mencela seorang pun dan mensifatinya dengan kejelekan.
52. Janganlah melaknat seorang pun, termasuk hewan atau benda mati.
53. Hati-hatilah dari menuduh dan mencoreng kehormatan orang lain, karena hal itu
termasuk dosa yang besar.
54. Hati-hatilah dari namimah (mengadu domba), yakni menyampaikan perkataan di
antara manusia dengan maksud agar terjadi kerusakan di antara mereka.
55. Hati-hatilah dengan ghibah, yakni engkau menceritakan tentang saudaramu apaapa
yang dia benci jika mengetahuinya.
56. Janganlah engkau mengagetkan, menakuti dan menyakiti sesama muslim.
57. Wajib bagimu melakukan ishlah (perdamaian) di antara manusia, karena hal itu
merupakan amalan yang utama.
58. Katakanlah hal-hal yang baik, jika tidak maka diamlah.
59. Jadilah engkau orang yang jujur dan janganlah berdusta, karena dusta akan
mengantarkan kepada dosa dan dosa mengantarkan kepada neraka.
60. Janganlah engkau bermuka dua. Datang kepada sekelompok orang dengan satu
wajah dan data kepada kelompok lain dengan wajah yang berbeda.
61. Janganlah bersumpah dengan selain Allah dan janganlah banyak bersumpah
meskipun engkau benar.
62. Janganlah menghina orang lain, karena tidak ada keutamaan atas seorang pun
kecuali dengan taqwa.
63. Janganlah mendatangi dukun, ahli nujum serta tukang sihir dan janganlah
membenarkan [perkataan/ramalan] mereka.
64. Janganlah menggambar gambar manusia dan binatang [makhluk bernyawa].
Sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya pada Hari Qiyamat adalah
tukang gambar.
65. Janganlah menyimpan [memajang] gambar makhluk bernyawa di rumahmu
karena akan menghalangi malaikat untuk masuk ke rumahmu.
66. Tasymit-kanlah orang yang bersin dengan mengucap, "yarhamukallah" apabila
dia mengucapkan , "alhamdulillah".
67. Jauhilah bersiul dan tepuk tangan.
68. Bersegeralah untuk bertaubat dari segala dosa dan ikutilah kejelekan dengan
kebaikan karena akan menghapuskannya. Hati-hatilah dari menunda-nunda.
69. Berharaplah selalu akan ampunan Allah serta rahmat-Nya dan berbaik sangkalah
kepada Allah.
70. Takutlah kepada adzab Allah dan janganlah merasa aman darinya.
71. Bersabarlah dari segala musibah yang menimpa dan bersyukurlah dengan segala
kenikmatan yang ada.
72. Perbanyaklah melakukan amal shalih yang pahalanya terus mengalir meskipun
engkau telah mati, seperti membangun masjid dan menyebarkan ilmu.
73. Mohonlah syurga kepada Allah dan berlindunglah dari neraka.
74. Perbanyaklah mengucapkan shalawat dan salam kepada Rasulullah. Shalawat dan
salam senantiasa Allah curahkan kepadanya, keluarganya dan para shahabatnya
hingga Hari Qiyamat.
(Disarikan dan diterjemahkan dari buletin berjudul 74 Washiyyah li Asy-Syabab
terbitan Daarul Qashim, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi)

Read More..

Blog Kumpulan Biografi Ulama Terlengkap

Mau cari biografi para ulama? Disini tempatnya! Kamu-kamu yang emang mau ngumpulin biografi para ulam dengan sumber yang terpercaya bisa copas (copy paste) di blog ini.

Dari namanya aja, ahlulhadiits.wordpress.com emang kayaknnya dibuat khusus buat nampung sejarah ringkas para ulama Ahlus Sunnah, tentu dengan referensi yang bener loh, ana aja pernah baca biografi Abdullah bin Mubarok yang nyebutin bahwa dia seorang sufi, trus Ibnu Taimiyyah yang katanya mujassim! (menyerupakan Allah dengan makhluk). Makanya semua kabar yang kamu ambil dari internet jangan langsung dipercaya! Khan gak ada sanadnya! (^-^) Kecuali kalo kamu udah tau siapa orang2 yang bikin tuh artikel...he he


Whatever, nih blog bagus banget buat yang mo nyari biografi ringkas ulama ahlul hadiits, semuanya diurutin dari jamannya sahabat sampe sekarang. Menu downloadnya juga ada! Kaya ebook Shohih Bukhary dan Muslim....Let’s visit it!

Read More..

Read More....Udah Bisa

Males khan kalo blog kita ngelet bin lemot gara-gara tampilan posting yang full......sehingga satu halaman aja bukanya lama banget. Itulah mengapa Read More sangat penting! Selain pengunjung bisa mereka-reka artikel mana aja yang perlu dibaca dan mana yang enggak>

Dah deh gak usah lama2, setelah utak-atik sebentar, akhirnya bisa juga! Alhamdulillah. Caranya Gimana?
Ikuti aja cuplikan copas dari blognya om isnaini.com berikut:


Nah supaya terpotong, setiap kali kamu posting, klik pada bagian posting dimana kamu pengen tulisan Read More.. muncul, dan ketik <span class="fullpost"> sisa postingan sampai selesai </span>. Untuk menmbahkan kode ini, ketika posting kamu harus dalam mode Edit HTML bukan Compose

Contoh penulisan posting:

Ini adalah awal berita yang ingin saya potong karena terlalu panjang kalo postingan muncul semua, oleh karena itu saya perlu memotong berita sampai disini saja. <span class="fullpost"> Dan ini adalah sisa postingan saya yang akan saya sembunyikan dan hanya muncul pada saat post page atau link read more.. diklik </span>

Hasil akhir postingan akan seperti ini:

Ini adalah awal berita yang ingin saya potong karena terlalu panjang kalo postingan muncul semua, oleh karena itu saya perlu memotong berita sampai disini saja.Read more..

Selamat Mencoba!




Read More..

100 Links dalam 1 Halaman Google

Pernah dengar googling? Yup betul seratus! Itu loh nyari sesuatu di internet dengan mesin google. Nah kamu tau khan secara default Om Google cuma ngasih 10 linkk perhalaman! Nah repot khan kalo kamu kudu ngeklik “Selanjutnya” trus...


Di sini (buat yang awam aja!) ane bakalan ngasih sedikit trik. Gimana caranya nampilin 100 link (bahkan kalo mau sejuta juga gak papa!) per halaman google.

Let’s begin..caranya simpe aja kok, pertama cari kata seperti biasa, contohnya aja ‘stage17’. Nah khan nongol hasilnya. Kalo udah, ente liat ke url nya (itu loh alamat web yang di atas!) kan ada banyak sekali script2 di sana (don’t be pusing!). Trus tambahin di sana sehabis tanda ‘&’ tulisan begini ‘num=100&’ (tanpa tanda kutip). Tekan enter dan Blang....!! sekarang jumlah link perhalaman jadi 100 buah! Angka ‘100’ bisa kamu gnti dengan angka terserah!


Nah sekian pembukaan dari ana, kalo master2 mau nambahin trik googling nya silahkan!

Read More..

Selamat idul fithri

Photobucket


Read More..

SYIRIK POLITIK ?!

Selasa, 8 Agustus 2006 14:06:29 WIB
Oleh
Syaikh Abdullah bin Sholeh Al-Ubeilan



Anda mungkin sering menjumpai dikalangan dai-dai harokah orang-orang yang mengatakan : Sesungguhnya tauhid itu adalah tauhid hakimiyah yaitu mewujudkan syariat Islam dalam hudud (hukum-hukum yang berkaitan dengan potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina muhshon dan sebagainya), muamalah, perjanjian dan lain-lain !!

Syariat dan politik menurut mereka bagaikan dua sisi mata uang. Syirik menurut mereka adalah syirik politik. Tidak diragukan lagi, ini merupakan penyelewengan akan makna tauhid yang diperintahkan Allah kepada hamba-hambaNya, serta penyelewengan akan makna syirik yang Allah telah melarang mereka darinya.

Maka inilah sebagian dari penjelasan yang merupakan bentuk pelurusan akan apa yang mereka (para dai harokah) ucapkan diatas.

[1]. Sesungguhnya metode dakwah itu tetap dan tidak boleh berubah. Dakwah itu adalah ibadah dan ibadah kapan pun juga haruslah berdasarkan syariat Allah dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Sunnah Khulafa Rasyidin Radhiyallahu ‘anhum

[2]. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengkisahkan kepada kita sebagian kisah-kisah para Rasul –sholawatullahi ‘alaihi wa salaamuhu ‘alaihin- dari Nuh hingga Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada sedikitpun perubahan dalam pondasi dakwah mereka meski pun adanya perbedaan tempat, waktu dan peradaban. Tidak pula terjadi perubahan pada memulai dakwah mereka (yaitu dakwah kepada tauhid ibadah, -pent)

[3]. Sesungguhnya semua Nabi dan Rasul memulai dakwah mereka dengan seruan agar manusia mengesakan Allah dalam beribadah dan meniadakan (segala bentuk kesyirikan). Dan ini makna kalimat Laa ilaaha illallahu (Tiada yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah).

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya : Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku” [Al-Anbiya : 25]

Dan Allah juga menyebutkan hal ini secara terperinci pada kisah Nuh, Hud, Sholeh, Syu’aib. Mereka semuanya menyeru kepada dakwah tauhid ini.

“Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum ‘Aad saudara mereka, Hud. Ia berkata : ‘Hai kaumku, sembahlah Allah (saja) tidak ada bagi kalian sesembahan selainNya. Maka mengapa kamu tidak bertakwa kepadaNya” [Al-A’raaf : 65]

Orang-orang musyrikin memahami hal diatas dengan tauhid ibadah. Allah juga berfirman tentang Aad.

“Artinya : Sembahlah Allah (saja) tidak ada bagi kalian sesembahan selainNya” [Al-A’raaf : 65]

Orang-orang kafir Mekkah mengatakan :

“Artinya : Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” [Shaad : 5]

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa tauhid (mengesakan Allah dalam beribadah) adalah syari’atNya bagi umat ini. Dan inilah yang Allah syari’atkan kepada Nuh, Muhammad, Ibrahim, Musa dan Isa –Sholawatullahi wa salaamuhu ‘alaihi ajma’iin-.

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dia telah mensyari’atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkannlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya” [Asy-Syura : 13]

Dan Allah juga berfirman tentang kesatuan dakwah para Rasul kepada Tauhid ibadah.

“Artinya : Katakanlah (hai orang-orang mu’min) : “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepadaNya” [Al-Baqarah : 136]

[4]. Sesungguhnya dakwah para Nabi itu bersepakat dalam maslah tauhid tapi berbeda dalam syari’at. Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang” [Al-Ma’idah : 48]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Kami para Nabi memiliki syari’at yang berbeda tapi aqidah/tauhid kami satu” [Hadits Riwayat Bukhari]

Syari’at mereka berbeda. Dari sini jelas tidak benar jika tauhid dibawa kepada arti Tauhid Hakimiyah.

[5]. Allah Ta’ala adalah pencipta manusia. Dia Maha Mengetahui keadaan mereka dan sekaligus hal-hal yang bisa bermanfaat bagi mereka dalam segala hal keadaan. Dan Dialah yang memilih metode (dakwah kepada tauhid uluhiyyah[1] bukan hakimiyah,-pent) bagi para Rasul-RasulNya. Maka tidak boleh bagi seorangpun untuk merubah metode yang telah Allah pilih/tentukan sendiri bagiNya dan bagi hamba-hambaNya untuk hidayah dan kebaikan mereka sandiri.

[6]. Tidak boleh bagi kita untuk keluar dari jalan Allah dan jalan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta jalan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum dalam berdakwah dengan alasan, keadaan sudah berubah atau manusia bosan dengan dakwah tauhid (uluhiyah) atau karena kita sedang menghadapi masalah modern yang megharuskan merubah haluan atau karena sudah tidak ada lagi syirik (uluhiyah) pada zaman sekarang.

Alasan-alasan seperti ini termasuk penyelisihan terhadap Allah dan RasulNya, meskipun yang mengucapkannya berniat baik. Dan hal tersebut juga termasuk penyimpangan dari jalannya kaum muslimin. Perbedaan antara Nuh ‘Alaihi Sallam dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau Rasul-Rasul yang lain tidak merubah metode dakwah mereka (dalam memprioritaskan dakwah kepada tuhid uluhiyah,-pent)

Alasan-alasan merubah haluan, karena menghadapi masalah modern di zaman ini sangatlah jelas kebatilannya. Sebab perkara yang paling penting pada saat ini (dan kapanpun juga) adalah menyerahkan ibadah (hanya kepada Allah saja) dan mempersiapkan diri dari satu hal yang pasti akan datang yaitu kematian serta pertanyaan di alam kubur, pembalasan, kebangkitan, dan penghisaban/ perhitungan.

[7]. Tidaklah layak bagi yang menempatkan dirinya sebagai da’i di jalan Allah untuk dia mengira bahwa kaum muslimin tidak butuh lagi dakwah kepada tauhid uluhiyah serta peringatan dari kesyirikan (dalam ibadah), karena Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama hidupnya mulai dari diangkatnya beliau sebagai Nabi sampai meninggalnya senantiasa berdakwah kepada tauhid uluhiyah. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : (Laknat Allah bagi orang-orang Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai masjid) beliau melarang dari apa yang mereka perbuat” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Ini adalah wasiat terakhir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya, para khulafa beliau dan para sahabat. Dan mereka (para sahabat) adalah suri teladan kaum muslimin sampai hari kiamat kelak.

[8]. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk meremehkan kesyirikan yang telah menyebar luas dikalangan kaum muslimin dengan alasan : niat mereka kan baik atau mereka kan juga ingin mendekatkan diri kepada Allah atau dengan alasan kebodohan, karena Allah Ta’ala telah mencela orang-orang musyrikin dahulu dengan ketiga alasan di atas. Allah berfirman.

“Artinya : Sebahagian diberiNya petunjuk dan sebahagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka. Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk” [Al-A’raaf : 30]

Dan Allah juga berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata) : “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-sedekatnya” [Az-Zumar : 3]

Dan Allah berfirman.

“Artinya : Katakanlah : “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya ? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya” [Al-Kahfi : 103-104]

[9] Wajib bagi kita semua untuk meyakini bahwa kesyirikan masih terus menghantui dan menyelinap dikehidupan dan ibadah kaum muslimin pada zaman modern ini. Kebanyakan kaum muslimin pada saat ini sebagai pendukung kesyirikan atau diam dari mengingkarinya. Dan kebanyakan mereka juga dari kalangan para dai, khotib bahkan para cendekiawan muslim. Mayoritas mereka berada diantara kebodohan akan hakekat tauhid dan takut popularitas atau kedudukan mereka pudar di tengah pengikutnya, sebab yang mayoritas sekarang ini adalah para pelaku bid’ah.

Penyembahan terhadap berhala telah kembali lagi ke negeri kaum muslimin dengan nama pendekatan diri kepada Allah (tawasul ,-pent) atau cinta kepada Allah dan para Nabi serta cinta orang-orang sholeh. Dan syetan mengelabui manusia dalam hal ini dengan tidak menamakannya berhala atau tuhan, tapi dinamakan tempat-tempat keramat/barokah (wisata religius, -pent) yang merupakan tempat diperolehnya kekhusyukan serta merendahkan diri kepada Allah lebih dari masjid-masjid Allah. (kata mereka, -pent).

Diantara kaum muslimin yang hidup di negeri Islam ada yang tawaf di kuburan, menyembelih untuk kuburan atau untuk jin (sebagai sesajian) rumah kosong atau yang baru ditempati atau untuk mobil baru agar tidak terjadi kecelakaan (kata mereka). Ada juga diantara mereka yang meletakkan (kue/bubur) di pinggir pintu pada malam pengantin dan gambar tangan serta mata di belakang mobil guna menangkal bala’ dan hasad. Ada pula yang menyembelih tanpa mengucapkan bismillah agar bayinya bisa hidup. Dan juga ada yang mendatangi peramal, bertanya dan membenarkan ramalannya. Hal semacam ini banyak terjadi di tengah kaum muslimin –Laa haula wala quwwata illa billahi-. Apakah dengan pengakuan kita sebagai seorang muslim cukup untuk kita tidak terjerumus kedalam kesyirikan dan dampak negatifnya meskipun kesyirikan telah mendarah daging dalam hati, masjid-masjid serta rumah-rumah kita ? Apakah keimanan kita hanya sekedar angan-angan dan pengakuan belaka ?

[10]. Coba kita lihat dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Nashara yang kebanyakan mereka berada di bawah kekuasaan negara Romawi yang menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai hukum mereka yang menyelisihi hukum Allah! Kebanyakan pembicaraan Al-Qur’an kepada mereka tentang aqidah mereka terhadap Isa dan tidak berbicara kepada mereka (pertama kali) tentang syirik pemerintahan dan politik. Padahal syiara mereka adalah (berikan hak Allah untuk Allah dan hak kaisar untuk kaisar) yang merupakan semboyan sekulerisme.

[11]. Sesungguhnya kalau kita mau melihat sejarah dakwah para salaf (sahabat) kita akan mendapatkan mereka amat berantusias sekali dalam menyeru manusia untuk mentauhidkan Allah (dalam uluhiyah) dan memperioritaskannya dari dakwah lainnya.

Siapakah yang menyakan bahwa menyatukan manusia tanpa melihat aqidah termasuk dakwah Islamiyah ? Demi Allah, tidak lain ini hanyalah ucapan kelompok sekuler. Jika bukan mereka, maka hendaklah umat Islam bertakwa kepada Allah (berhati-hati) untuk terjerumus ke dalam hal ini dan jangan sampai hal tersebut menjauhkan mereka dari agama Islam, dari jalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, hanya karena ingin meraih (kursi) dalam politik.

[12]. Diantara sebab-sebab mengakarnya keyakinan yang rusak ini di negeri Islam sejak berabad-abad lamanya adalah kebodohan akan makan dan maksud dari kalimat Laa Ilaaha Illallahu. Kebanyakan kaum muslimin memahaminya tidak ada pencipta (tuhan) selain Allah (Tauhid rububiyah). Seandainya pemahaman ini benar, maka orang-orang musyrikin tidak mungkin akan menolaknya dengan ucpan mereka.

“Artinya : Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang satu saja ? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” [Shaad : 5]

[13]. Sebagian besar cendekiawan muslim mengira makna Laa Ilaaha Illallahu adalah tauhid hakimiyah (mengesakan Allah dalam hukum dan undang-undang pemerintahan), Seandainya hal ini benar maka tidak mungkin orang-orang kafir akan menolaknya, karena orang-orang kafir Quraisy dahulu menawarkan harta dan pemerintahana kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan balasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan dakwah kepada kalimat tauhid Laa Ilaaha Illallahu. Dan beliau tidak menentang mereka dalam masalah pemerintahan atau harta. Barangsiapa yang mentadabburi Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta sejarah beliau, dia tidak akan ragu lagi bahwa makna Laa Ilaaha Illallahu lebih dari apa yang mereka pahami/sangka. Dia akan mengetahui bahwa artinya adalah mengesakan Allah dalam beribadah dan menjauhi/meniadakan sesembahan selain Allah. Dan dia juga akan mengerti bahwa Abu Jahal dan selainnya dari kaum musyrikin memahami makna kalimat tauhid ini, karena kalimat tersebut menghancurkan warisan nenek moyang mereka yang menjadikan selain Allah sebagai sesembahan.

[14]. Sesungguhnya perkara tauhid hakimiyah ini haruslah mencakup segala permasalahan agama dan dunia. Amr ma’rif nahi mungkar serta dakwah adalah perkara ibadah yang wajib terpenuhi didalamnya dua syarat yaitu ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti sunnah). Amal ibadah yang ikhlas karena Allah tetapi tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah akan diterima. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak sesuai dengan sunnahku maka amalan terebut tertolak” [Hadits Riwayat Muslim]

Para salaf mengatakan.

“Bersedang-sedang dalam malaksanakan sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh mengerjakan bid’ah”.

Maka dari sini kita meminta mereka untuk berhukum dengan hukum Allah dalam masalah ini (dakwah) dan selainnya. Dalam hal ini kita sendiri (sebagai dai) lebih utama untuk berhukum dengan hukum Allah. Tidak selayaknya kita menyeru manusia untuk mereka berhukum dengan hukum Allah tapi kita sendiri berhukum dengan pemikiran-pemikiran (manusia) dan politik (barat). Jika tidak berhukum dengan Allah (syariat Allah) maka akan gugurlah amal kita meskipun ikhlas karenaNya.

Alhamdulillahi Rabbil Alamin.

[Diterjemahkan dari majalah Al-Asholah edisi 44 (1424H), Penerjemah Abdurrahman Thayyib Lc, Disalin Majalah Adz-Dzkhiirah Al-Islamiyah Edisi 16 Th III Ramadhan 1426H/Oktober 2005M, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya]
_________
Foote Note
[1]. Tauhid Uluhiyah adalah keyakinan bahwa Allah-lah satu-satunya yang berhak diibadahi tidak ada sekutu bagiNya, -pent

Read More..

MENYOAL BERMU’AMALAH DENGAN YAYASAN IYHA’UT TURATS

Rabu, 21 Mei 2008 13:59:13 WIB

Oleh
Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily



Pertanyaan
Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Syaikh yang mulia, sebagaimana kita ketahui, penyebab terbesar perselisihan salafiyin di Indonesia adalah, bermu’amalah dengan Jum’iyyah Ihya’ut Turats di Kuwait. Sebagian saudara kita menganggap yayasan ini hizbiyyah sururiyah, berdasarkan fatwa beberapa ulama. Mereka mengatakan, orang yang bermu’amalah dengan yayasan ini, berarti ia Sururi. Sebagian dari mereka juga mengatakan, orang yang diam dan tidak melakukan hajr (mengisolasi, memboikot) orang yang bermu’amalah dengan yayasan ini, berarti juga Sururi.

Jawaban.
Sebenarnya, sungguh menyedihkan timbulnya perpecahan di antara Ahli Sunnah wal Jama’ah akibat masalah ini. Yaitu yang disebutkan bermu’amalah dengan Yayasan Ihya’ut Turats.

Pertama. Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan landasan bermu’amalah dalam Al-Qur’an. Allah berfirman.

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah : 2]

Inilah barometer yang dijelaskan Allah Azza wa Jalla. Yaitu semua perkara yang mengandung kebaikan dan ketaqwaan, maka hendaknya saling tolong-menolong untuk mewujudkannya. Bahkan kalau ada ahli bid’ah meminta tolong dalam masalah kebaikan, maka hendaklah kita membantu mereka dalam masalah tersebut. Dan termasuk dalam masalah ini adalah amar ma’ruf nahi munkar, untuk menjalankan perintah Allah Azza wa Jalla. Sebaliknya, jika ada kerabat atau orang yang satu manhaj dengan kita, lalu dia meminta tolong sesuatu yang dapat menimbulkan fitnah dan permusuhan, maka kita tidak boleh menolongnya. Inilah barometernya!

Adapun Yayasan Ihya’ut Turats, ia adalah yayasan yang dibangun untuk mengumpulkan dana-dana (infaq) dan bantuan-bantuan dari orang-orang kaya, seperti pedagang, lalu menyalurkannya kepada kaum muslimin lain yang membutuhkannya untuk amal kebaikan, seperti membuat sumur-sumur, membangun sekolah masjid dan menyantuni para da’i, serta berbagai macam kebaikan lainnya.

Sangat aneh, jika terjadi perpecahan yang diakibatkan oleh permasalahan seperti yayasan ini. Maksudnya, yayasan itu pada dasarnya hanya mengumpulkan dana dan menyalurkannya kepada yang membutuhkannya. Dia bukanlah yayasan dakwah, namun hanya penyalur bantuan.

Saya pernah ditanya oleh sebagian mahasiswa, dan begitu juga sebagian syaikh lainnya, tentang hukum bermu’amalah dengan yayasan ini. Lalu salah satu di antara mereka saya beri jawaban, dan dia memberitahukan kepada saya, bahwa dia telah menanyakan lagi permasalahan ini kepada salah satu kibarul ulama’ (ulama-ulama besar), maka dia pun memberikan jawaban yang sama.

Saya katakan padanya, jika yayasan ini memberikan mukafa’ah atau gaji kepadamu untuk mendukungmu dalam berdakwah ke jalan Allah Azza wa Jalla, engkau mendakwahkan aqidah yang benar dan manhaj yang lurus, sementara yayasan ini juga tidak mencampuri urusan dakwahmu, maka ambillah gaji, dan jangan peduli dengan siapapun juga, karena itu mendukungmu dalam kebaikan.

Namun, jika gaji yang diberikan ini bertujuan agar engkau mengatakan “ini”, serta tidak mengatakan “itu”, bertujuan menutup mulutmu (maksudnya adalah peraturan yayasan yang tidak berdasarkan ilmu, bukan peraturan dari ulama, peraturan-peraturan yang berada diluar ketentuan-ketentuan organisasi), sesungguhnya setiap organisasi mempunyai peraturan, seperti pelaporan dan lain sebagainya, maka ini tidak mengapa, selama tidak bertolak belakang dengan dakwah. Akan tetapi, terkadang ada sebagian pengelola organisasi yang berusaha mencampuri urusan dakwah. Mereka berkehendak mengarahkan para da’i kearah –yang terkadang- bertentangan dengan manhaj Salaf.

Sebagaimana telah disampaikan tentang gaji dari yayasan ini, begitu pula masalah membangun masjid dan Islamic Center-Islamic Center. Seandainya Islamic Center-Islamic Center yang dibangun ini memungkinkan dipakai untuk mengajarkan aqidah yang shahih kepada para penuntut ilmu, maka apa yang menghalangi kita untuk memanfaatkan harta kaum muslimin yang disalurkan melalui yayasan ini untuk membangun markaz-markaz ini?

Akan tetapi, seandainya markaz-markaz ini dibangun dengan syarat-syarat, yaitu dapat ikut campur tangan mempengaruhi dalam manhaj dakwah, maka bantuan ini tidak boleh diterima, baik berasal dari yayasan ini, ataupun dari yayasan lainnya. Karena Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengambil manhaj, kecuali dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Adapun orang-orang yang mentahdzir ini, jika hendak memberikan nasihat kepada saudara-saudaranya yang berada di markaz-markaz yang ikut Yayasan Ihya’ut Turats atau yayasan lainnya, maka mereka siap menerima nasihat. Jika memang ada kesalahan. Ahlus Sunnah siap menerima nasihat dari Ihya’ut Turats atau yang lainnya. Akan tetapi, nasihat itu harus disertai dalil yang menjelaskan adanya kesalahan.

Namun jika ada peraturan dari yayasan, dengan mengatakan “ini adalah manhaj yayasan, kami ingin Anda mematuhinya”. Perkataan ini seperti ini perlu dilihat, jika manhaj ini sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, maka kita laksanakan, baik pengarahan itu berasal dari yayasan ataupun dari yang lain.

Maksudnya adalah, markaz-markaz ini, begitu pula masalah santunan kepada para da’i, jika orang yang membantu ini dari yayasan atau dari saudagar yang lain –karena saudagar itu banyak- atau yayasan Ahlus Sunnah lainnya yang memberikan bantuan. (hendaklah kita perhatikan, red-) jika bantuan ini diberikan untuk membantu para da’i menebarkan aqidah, manhaj yang benar, atau untuk membangun masjid bagi Ahlus Sunnah sebagai tempat shalat dan wadah, serta mereka memanfaatkan untuk mengajarkan aqidah dan manhaj yang benar, maka tidak ada seorang muslim pun yang boleh menghalangi orang lain dari kebaikan ini.

Meski demikian, jika ada di antara saudara-saudara kita yang keliru dalam permasalahan yang sedang kita bicarakan ini, seperti dia menerima gaji dari yayasan tersebut, atau menerima dana untuk membangun Islamic Center, lalu dia terpengaruh dalam suatu masalah, namun masih tetap berpegang pada aqidah dan manhaj yang benar, serta kita tidak melihat adanya kesalahan yang berhubungan dengna aqidah dan manhaj, makanya hendaknya perbedaan seperti ini tidak mengakibatkan timbulnya perpecahan. Karena ini merupakan perbedaan dalam masalah sudut pandang (tinjauan).

Mungkin ada yang mengatakan “saya akan tetap berpegang teguh dengan aqidah dan manhajku, saya akan mengambil dana dari Yayasan Ihya’ut Turats, dan saya tidak akan meninggalkan da’wah kepada aqidah yang benar”. Sementara sebagian yang lain juga memiliki tinjauan yang berbeda. Dia mengatakan “saya tidak akan mengambil dana dari Yayasan Ihya’ut Turats, dan saya tetap akan berpegang teguh dengan aqidah dan manhaj Salaf”, maka demikian ini juga tidak mengapa.

Jadi perbedaan ini hanya karena perbedaan cara pandang. Perbedaan seperti ini, seharusnya tidak mengakibatkan perpecahan di antara Ahlus Sunnah. Apalagi jika masalah ini sampai taraf melakukan hajr terhadap orang yang diam.

Demi Allah Azza wa Jalla, ini merupakan fitnah. Kalian berada di atas aqidah dan manhaj yang sama. Dengan demikian, perbedaan di antara kalian tidak akan membuat kalian berpecah-belah. Karena perbedaan ini kembali ke permasalahan cara pandang yang berbeda.

Saya mengenal beberapa masyayaikh (ulama) yang bermu’amalah dengan yayasan ini, bahkan mengadakan majlis-majlis ta’lim di markaz-markaz mereka. Saya juga mengetahui ada beberapa ulama yang tidak berpendapat seperti ini. Meskipun demikian, mereka tidak berpecah-belah. Masing-masing berlapang dada. (Jika kita tidak mencontoh ulama kita, lalu siapa yang akan kita contoh?,-red).

Seandainya benar yayasan ini menimbulkan perpecahan sebagaimana yang sering kami dengar di kalangan Ahlus Sunnah, maka saya menasihatkan kepada mereka yang berada di yayasan ini agar melakukan introspeksi dan bertaqwa kepada Allah, dan agar segera menghilangkan penyebab perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah.

Jika seandainya, yang menjadi penyebab perpecahan ini adalah fatwa-fatwa yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syar’iah, maka saya nasihatkan kepada orang-orang yang memberikan fatwa agar bertaqwa kepada Allah. Fatwa harus diletakkan sesuai pada tempatnya yang benar. Kita memiliki dasar-dasar, yang tidak boleh berselisih padanya, yaitu pada masalah aqidah dan manhaj. Kami sampaikan hal ini bukan untuk mengalah.

Setiap orang yang hendak membantu kita dalam menebarkan aqidah dan manhaj yang benar, maka kita ucapkan jazakumullah al-khaira (semoga Allah memberikan balasan kebaikan).

Oleh karena Ahlus Sunnah wajib memegang dasar ini, sehingga setiap orang yang bekerjasama dengannya, jika dia mendakwahkan aqidah dan manhaj yang benar, maka tidaklah mengapa jika ia bermu’amalah dengan Yayasan Ihya’ut Turats. Begitu juga orang yang perlu dengan yayasan ini, sedangkan ia juga mendakwahkan aqidah dan manhaj yang benar, maka juga tidak mengapa. Demikian juga orang yang diam, tidak berpihak ke sini dan tidak berpihak ke sana, ini juga tidak mengapa.

Inilah nasihat yang aku berikan kepada kalian. Allah mengetahui hal ini. Saya menyampaikan nasihat ini bukan karena hendak mencari perhatian dari seseorang. Saya hanya ingin menasihati. Dan inilah kebenaran yang ditunjukkan oleh firman Allah Azza wa Jalla.

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah : 2]

Aqidah, manhaj dan dakwah kita ini benar. Maka hendaklah kita menggalang kerjasama untuk mewujudkan kebaikan dan ketaqwaan. Setiap kerjasama yang menyebabkan kerusakan aqidah dan manhaj, maka demikian itu adalah kerjasama atas dosa dan menimbulkan permusuhan.

Akhirnya, semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]

Read More..

DR. YUSUF AL-QARADHAWI DAN DEMOKRASI



Oleh
Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi


Dr. Yusuf al-Qaradhawi mendukung demokrasi seraya berpendapat bahwa demokrasi merupakan alternatif terbaik untuk diktatorisme dan pemerintahan tirani. Berikut ini ringkasan pendapat Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai demokrasi disertai dengan komentar terhadapnya.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: "Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik menurut saya adalah sisi politiknya, yang tercermin dalam penegakan kehidupan perwakilan, di dalamnya rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka yang akan memerankan kekuasaan legislatif di parlemen, dan di dalam satu majelis atau dua majelis.

Pemilihan ini hanya bisa ditempuh melalui pemilihan umum yang bebas dan umum, dan yang berhak menerima adalah yang mendapat suara paling banyak dari para calon yang berafiliasi ke partai politik atau non-partai.

"Kekuasaan yang terpilih" inilah yang akan memiliki otoritas legislatif untuk rakyat, sebagaimana ia juga mempunyai kekuasaan untuk mengawasi kekuasaan eksekutif atau "pemerintah", menilai, mengkritik, atau menjatuhkan mosi tidak percaya, sehingga dengan demikian, kekuasaan eksekutif tidak lagi layak untuk dipertahankan.

Dengan kekuasaan yang terpilih, maka semua urusan rakyat berada di tangannya, dan dengan demikian, rakyat menjadi sumber kekuasaan.

Bentuk ini secara teoritis cukup baik dan dapat diterima, menurut kaca mata Islam secara garis besar, jika dapat diterapkan secara benar dan tepat, serta dapat dihindari berbagai keburukan dan hal-hal negatif yang terdapat padanya.

Saya katakan "secara garis besar", karena pemikiran Islam memiliki beberapa kewaspadaan terhadap beberapa bagian tertentu dari bentuk di atas.

Kekuasaan terpilih itu tidak memiliki penetapan hukum untuk hal-hal yang tidak diizinkan oleh Allah Ta'ala. Kekuasaan ini juga tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal atau menggugurkan suatu kewajiban. Sebab, yang mem­punyai kekuasaan menetapkan hukum satu-satunya hanyalah Allah jalla Sya'nuhu.

Manusia hanya boleh membuat hukum untuk diri mereka sendiri dalam hal yang diizinkan Allah Ta'ala saja. Artinya, hukum yang mengatur kepentingan dunia mereka yang tidak dimuat di dalam suatu nash tertentu, atau nash yang mengandung beberapa makna kemudian mereka memilih salah satu makna dan meng­gunakannya dengan memperhatikan kaidah-kaidah syari'at. Dalam hal itu terdapat medan yang sangat luas sekali bagi para pembuat undang-undang.

Oleh karena itu, harus dikatakan: "Sesungguhnya rakyat merupakan sumber kekuasaan dalam batas-batas syari'at Islam." Sebagaimana dalam Majelis Tasyri' (Badan Legislatif) harus ada komisi khusus yang dipegang oleh para ahli fiqih yang mampu mengambil kesimpulan dan melakukan ijtihad. Juga menilai ber­bagai ketetapan undang-undang, untuk mengetahui sejauh mana kesesuaiannya dan penyimpangannya dari syar'iat, walaupun sistem demokrasi sendiri tidak mensyaratkan hal tersebut, meski dalam undang-undang dinyatakan bahwa agama negara yang dianut adalah Islam.

Kemudian, para calon wakil rakyat juga harus benar-benar memenuhi atau memiliki bekal yang kuat dalam agama dan akhlak serta beberapa ketentuan lainnya, misalnya keahlilan dalam bidang kepentingan umum dan lain sebagainya. Jadi, calon wakil rakyat tidak boleh dari seorang penjahat atau pemabuk atau suka mening­galkan shalat atau orang yang menganggap enteng agama.

Di sana terdapat dua sifat yang disyaratkan Islam bagi setiap orang yang akan mengemban suatu pekerjaan.

Pertama : Mampu mengemban pekerjaan ini dan mempunyai pengalaman di bidangnya.
Kedua : Amanah. Dengan sifat amanah inilah suatu pekerjaan akan terpelihara dan pelakunya akan takut kepada Allah Ta'ala. Itulah yang diungkapkan oleh al-Qur'an melalui lisan Yusuf as , di mana dia mengatakan:

"Artinya : Berkata Yusuf, jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi ber­pengetahuan. "' [Yusuf : 55]

Juga dalam kisah Musa as, melalui lisan puteri seorang yang sudah tua renta:

"Artinya : Karena sesungguhnya, orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. " [Al-Qashash: 26]

Dengan demikian, kekuatan dan ilmu memerankan sisi intelektual dan profesional yang menjadi syarat suatu pekerjaan, sedangkan kemampuan menjaga dan amanat mencerminkan sisi moral dan mental yang memang dituntut pula untuk keberhasilannya.[1]

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengungkapkan: "Anehnya, sebagian orang memvonis demokrasi sebagai suatu yang jelas-jelas merupakan bentuk kemungkaran atau bahkan kekufuran yang nyata, sedang mereka belum memahaminya secara baik dan benar sampai kepada substansinya tanpa memandang kepada bentuk dan cirinya.

Di antara kaidah yang ditetapkan oleh para ulama terdahulu adalah, bahwa keputusan (hukum) terhadap sesuatu merupakan bagian dari pemahamannya. Oleh karena itu, barangsiapa menghukumi sesuatu yang tidak diketahuinya, maka hukumnya adalah salah, meskipun secara kebetulan bisa benar. Sebab, ibaratnya ia merupakan lemparan yang tidak disengaja. Oleh karena itu, di dalam hadits ditetapkan bahwa seorang hakim yang memberi ke­putusan dengan didasarkan pada ketidaktahuan, maka dia berada di neraka, sebagaimana orang yang mengetahui yang benar, tetapi dia menetapkan atau menghukumi dengan yang lain.

Lalu apakah demokrasi yang didengung-dengungkan oleh berbagai bangsa di dunia, dan diperjuangkan oleh banyak orang, baik di dunia belahan barat maupun timur, di mana ada sebagian bangsa bisa sampai kepadanya setelah melalui berbagai pertempuran sengit dengan penguasa tirani, yang menelan banyak darah dan menjatuhkan ribuan bahkan jutaan korban manusia. Sebagaimana yang terjadi di Eropa timur dan lain-lainnya, dan yang banyak dari pemerhati Islam menganggapnya sebagai sarana yang bisa diterima untuk meruntuhkan kekuasaan monarki, serta memotong kuku­kuku politik campur tangan, yang telah banyak menimpa masyarakat muslim. Apakah demokrasi ini mungkar atau kafir, sebagaimana yang didengungkan oleh beberapa orang yang tidak memahami sepenuhnya lagi tergesa-gesa!!?!"

Sesungguhnya substansi demokrasi -tanpa definisi dan istilah akademis- adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga mereka tidak dipimpin oleh penguasa yang tidak mereka sukai, atau diatur oleh sistem yang mereka benci. Selain itu, mereka juga harus mempunyai hak menilai dan mengkritik jika penguasa melakukan kesalahan, juga hak opsi jika penguasa melakukan penyimpangan, dan rakyat tidak boleh digiring kepada aliran atau sistem ekonomi, sosial, kebudayaan, atau politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka setujui. Jika sebagian mereka menghalanginya, maka balasannya adalah pemecatan atau bahkan penyiksaan dan pembunuhan."[2]

Sesungguhnya Islam telah mendahului sistem demokrasi dengan menetapkan beberapa kaidah yang menjadi pijakan substansi­nya, tetapi Islam menyerahkan berbagai rinciannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan pokok-pokok agama mereka, ke­pentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka sesuai dengan zaman dan tempat, dan juga pembaharuan keadaan manusia.

Kelebihan demokrasi adalah, bahwa ia mengarahkan di sela­-sela perjuangannya yang panjang melawan kezhaliman dan kaum tirani serta para raja kepada beberapa bentuk dan sarana, yang sampai sekarang dianggap sebagai jaminan yang paling baik untuk menjaga rakyat dari penindasan kaum tirani.

Tidak ada larangan bagi umat manusia, para pemikir dan pemimpin mereka untuk memikirkan bentuk dan cara lain, barang­kali cara baru itu akan mengantarkan kepada yang lebih baik dan ideal. Tetapi, untuk mempermudah kepada hal tersebut dan me­realisasikannya ke dalam realitas manusia, kita melihat bahwa kita harus mengambil beberapa hal dari cara-cara demokrasi guna me­wujudkan keadilan, permusyawaratan, penghormatan hak-hak asasi manusia, serta berdiri melawan kesewenangan para penguasa yang angkuh di muka bumi ini.

Di antara kaidah syari'at yang ditetapkan adalah, bahwa sesuatu yang menjadikan hal yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia itu menjadi wajib, dan bahwasanya tujuan­tujuan syari'at yang diharapkan adalah jika tujuan-tujuan itu mem­punyai sarana pencapaiannya, maka sarana ini boleh diambil sebagai alat menggapai tujuan tersebut.

Tidak ada satu syari'at pun yang melarang penyerapan pemikiran teori atau praktek empiris dari kalangan non-muslim. Karena, Nabi saw sendiri pada perang Ahzab telah mengambil pemikiran "penggalian parit", padahal strategi tersebut berasal dari strategi bangsa Parsi.

Selain itu, Rasulullah saw pernah juga mengambil manfaat dari tawanan musyrikin dalam perang Badar "dari orang-orang yang mampu membaca dan menulis" untuk mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslim.in, meski mereka itu musyrik. Dengan demikian, hikmah itu adalah barang temuan orang mukmin, di mana saja dia menemukannya, maka dia yang paling berhak atasnya.

Dalam beberapa buku, saya telah mengisyaratkan bahwa merupakan hak kita untuk mengambil manfaat dari pemikiran, strategi dan sistem yang bisa memberikan manfaat kepada kita, selama tidak bertentangan dengan nash muhkam (yang jelas) dan tidak juga kaidah syari'at yang sudah baku, dan kita harus memilih dari apa yang kita ambil untuk selanjutnya menambahkannya dan melengkapinya dengan bagian ruh kita serta hal-hal yang dapat menjadikannya sebagai bagian dari kita dapat dan menghilangkan identitas pertamanya."[3]

Ungkapan seseorang yang mengatakan, bahwa demokrasi berarti kekuasaan rakyat oleh rakyat dan karenanya, harus ditolak prinsip yang menyatakan, bahwa kekuasaan itu hanya milik Allah semata, maka ungkapan semacam itu sama sekali tidak dapat diterima.

Bagi para penyeru demokrasi tidak perlu harus menolak kekuasaan Allah atas manusia. Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-­wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat.

Benar, setiap yang dimaksudkan dengan demokrasi oleh me­reka adalah memilih pemerintah oleh rakyat sesuai dengan hati nurani mereka, serta memantau tindakan dan kebijakan mereka, serta menolak berbagai perintah mereka jika bertentangan dengan undang undang rakyat, atau dengan ungkapan Islam: "Jika mereka memerintahkan untuk berbuat maksiat," dan mereka juga mem­punyai hak untuk menurtmkan penguasa jika melakukan penyim­pangan dan berbuat zhalim serta tidak mau menerima nasihat atau peringatan. "[4]

Sesungguhnya undang-undang menetapkan, di samping berpegang pada demokrasi, bahwa agama negara adalah Islam dan bahwasanya syari'at Islam adalah sumber hukum dan undang­undang, dan yang demikian itu merupakan penegasan akan kekuasaan Allah atau kekuasaan syari'at-Nya, dan kekuasaan itulah yang memiliki kalimat tertinggi.

Dimungkinkan juga untuk menambahkan pada undang-gundang materi yang secara tegas dan lantang menetapkan, bahwa setiap undang-undang atau sistem yang bertentangan dengan syari'at yang baku dan permanen, maka undang-undang itu adalah bathil."[5]

Tidak ada ruang untuk pemberian suara dalam berbagai hukum pasti dari syari'at dan juga pokok-pokok agama serta hal­hal yang wajib dilakukan dalam agama, tetapi pemberian suara itu pada masalah-masalah ijtihadiyah yang mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat dalam hal tersebut, misalnya pemilihan salah satu calon yang akan menempati suatu jabatan, meskipun itu jabatan kepala negara, dan seperti juga pengeluaran undang-undang untuk mengatur lalu lintas jalan raya atau untuk mengatur bangunan tempat perdagangan atau industri atau rumah sakit, atau yang lainnya yang oleh para ahli fiqih disebut sebagai "mashalihul mursalah." Atau seperti juga pengambilan keputusan untuk mengumumkan perang atau tidak, mengharuskan pembayaran pajak tertentu atau tidak, atau mengumumkan keadaan darurat atau tidak, atau mem­batasi jabatan Presiden, dan pembolehan membatasi masa pemilihan atau tidak, demikian seterusnya.

Jika banyak pendapat yang berbeda dalam masalah ini, maka apakah pendapat itu akan ditinggal menggantung begitu saja, apa­kah ada tarjih tanpa murajjah (yang diunggulkan)? Ataukah harus ada murajjah?

Sesungguhnya logika akal, syari'at dan realitas menyatakan harus ada murajjah (yang diunggulkan), dan yang diunggulkan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah terbanyak. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pen­dapat satu orang, dan dalam hadits disebutkan:

"Sesungguhnya, syaitan itu bersama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang."[6].[7]

Ungkapan orang yang menyatakan, bahwa tarjih (pengunggulan satu pendapat) itu adalah untuk yang benar meskipun tidak ada seorang pun pendukungnya. Adapun yang salah harus ditolak meskipun didukung oleh 99 dari 100. Ungkapan ini hanyalah tepat pada hal-hal yang ditetapkan oleh syari'at secara gamblang, tegas dan terang yang menyingkirkan perselisihan dan tidak mengandung perbedaan atau menerima pertentangan, dan hal itu hanya sedikit sekali. Itulah yang dikatakan: Jama'ah itu adalah yang sejalan dengan kebenaran meski engkau hanya sendirian.[8]

Sesungguhnya petaka pertama yang menimpa umat Islam dalam perjalanan sejarahnya adalah sikap mengabaikan terhadap kaidah musyawarah, dan perubahan "Khilafah Rasyidah" menjadi "kerajaan penindas" yang oleh sebagian sahabat disebut "kekaisaran". Artinya, kekuasaan absolut Kaisar telah berpindah kepada kaum muslimin dari berbagai kerajaan yang telah diwariskan Allah ke­padanya. Padahal semestinya mereka mengambil pelajaran dari mereka dan menghindari berbagai kemaksiatan dan perbuatan hina yang menjadi sebab musnahnya negara mereka.

Apa yang menimpa Islam, umatnya, serta dakwahnya di zaman modern ini tidak lain adalah akibat dari pemberlakuan pemerintahan otoriter yang bertindak sewenang wenang terhadap umat manusia dengan menggunakan pedang kekuasaan dan emas­nya, dan tidaklah syari'at dihapuskan, skularisme diterapkan, serta umat manusia diharuskan berkiblat ke barat melainkan dengan paksaan, memakai besi dan api. Tidaklah dakwah Islam dan ge­rakannya dipukul habis-habisan serta tidak juga para penganut dan penyerunya dihajar dan dikejar-kejar melainkan oleh kekuasaan otoriter yang terkadang tanpa kedok dan terkadang dengan meng­gunakan kedok demokrasi palsu yang diperintahkan oleh kekuatan yang memusuhi lslam secara terang-terangan atau diarahkan dari balik layar."[9]

Di sini saya (Dr. Yusuf al-Qaradhawi) perlu menekankan, bahwa saya bukan termasuk orang yang suka menggunakan kata-kata asing, seperti misalnya; demokrasi dan lain-lainnya untuk mengungkapkan pengertian-pengertian Islam.

Tetapi, jika suatu istilah telah menyebar luas di tengah-tengah umat manusia dan telah dipergunakan oleh banyak orang, maka kita tidak perlu menutup pendengaran kita darinya, tetapi kita harus mengetahui maksud istilah tersebut, sehingga kita tidak me­mahaminya secara keliru, atau mengartikannya secara tidak benar atau yang tidak dikehendaki oleh orang-orang yang membicarakannya, dengan begitu hukum kita terhadapnya adalah hukum yang benar dan seimbang. Meski istilah itu datang dari luar kalangan kita, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, poros hukum itu tidak pada nama dan sebutan, tetapi pada kandungan dan substansinya."[10]

Saya (Dr. Yusuf al-Qaradhawi) termasuk orang yang menuntut demokrasi dalam posisinya sebagai sarana yang sangat mudah dan teratur untuk merealisasikan tujuan kita dalam kehidupan yang mulia, yang di dalamnya kita bisa berdakwah kepada Allah dan juga kepada Islam, sebagaimana kita telah beriman kepadanya, tanpa harus dijebloskan ke dalam penjara yang gelap atau dihukum di atas tiang gantungan."[11]

Berkenaan dengan hal tersebut, dapat penulis katakan: "Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah dengan sekuat tenaga membela demokrasi dalam menghadapi pemerintahan otokrasi atau pemerintahan tirani yang berbagai keburukan dan kesialannya telah dirasakan oleh Dr.Yusuf al-Qaradhawi dan Jama'ah Ikhwanul Muslimin. Oleh karena itu, Dr. Yusuf al-Qaradhawi berusaha keras mempertahankan demokrasi dengan segenap daya dan upaya.

Yang lebih baik dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, menegakkan hukum Islam yang di dalamnya terdapat konsep musyawarah Islami yang sudah cukup bagi kita dan tidak lagi memerlukan demokrasi ala Barat meskipun kita memolesnya dengan berbagai kebaikan dan keindahan.

Jika kita menyaring demokrasi ini, lalu menambahkan bebe­rapa hal yang sesuai dengan agama kita atau mengurangi beberapa hal darinya yang memang bertentangan dengan agama, lalu mengapa kita harus menyebutnya demokrasi? Mengapa tidak menyebutnya syura (permusyawaratan) misalnya.

Dengan demikian, demokrasi Barat tidak disebut demikian kecuali diambil dengan seluruh kandungannya. Tetapi, jika diambil dengan melakukan penyesuaian, perubahan dan penyimpangan, maka hal itu secara otomatis menjadi sesuatu yang lain yang tidak mungkin kita sebut lagi sebagai demokrasi. Dalam hal ini, perum­pamaannya adalah sama dengan khamr jika rusak dengan sendirinya atau tindakan seseorang, maka pada saat itu tidak lagi disebut se­bagai khamr, tapi disebut cuka. Demikian pula demokrasi.

Jadi, yang harus dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah menyeru kepada penegakan hukum Islam dengan menerap­kan sistem syura (permusyawaratan) yang adil, daripada mengobati suatu penyakit dengan penyakit lain, yang bisa jadi lebih berbahaya lagi bagi umat.[12]

[Disalin dari kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan, Penulis Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Edisi Indonesia Pemikiran Dr. Yusuf al-Qaradhawi Dalam Timbangan, Penerjemah M. Abdul Ghoffar, E.M. Penerbit Pustaka Imam Asy-syafi'i, Po Box: 147 Bogor 16001, Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003]
__________
Foote Note
[1]. Al-Huluul al Mustaurida (hal. 77, 78).
[2]. Fataazva'Mu'aashirah (II/637).
[3]. Ibid (II/643).
[4]. Ibid (II/644-645)
[5]. Ibid (II/646).
[6]. HR. At-Tirmidzi, dalam al-Fitan dari `Umar (2166).
[7]. Fataawa' Mu'aashirah (II/647-648).
[8]. Ibid (II/649).
[9]. Ibid (II/649).
[10]. Ibid (II/650).
[11]. Ibid (II/650).
[12]. Bagi yang berminat menambah pengetahuan tentang masalah demokrasi ini sekallgus mengetahui sisi-sisi negatif dan keburukannya, hendaklah ia mem­baca risalah al-Islamiyyuun wa Saraabud Demoqrathiyyah karya `Abdul Ghani (telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia : Fenomena Demokrasi, Studi Analisis Perpolitikan Dunia Islam oleh Abdul Ghany bin Muhammad Ar-rahhal -ed), Haqiiqatud Demoqrathiyyah karya Muhammad Syakir asy-Syarif, ad-Demoqra­thryyah fil Miizaan karya Sa'id Abdul Azhim dan Khamsuuna Mafsadah jaliyyah min Mafasidid Demoqrathiyyah karya `Abdul Majid ar-Riimi.
KOMENTAR JAMAL SULTHAN ATAS FATWA DR. YUSUF AL-QARADHAWI.
Ustadz Jamal Sulthan hafizhahullah mempunyai komentar yang sangat baik terhadap fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam hal demokrasi. Di sini saya bermaksud untuk menukilnya agar bisa diambil manfaat oleh para pembaca, dan agar para pembaca mengetahui titik-titik ketidakbenaran dari ucapan Dr. Yusuf al­Qaradhawi.

Jamal Sulthan mengatakan: "Masalah ini sangat penting sekali, dan ketika yang mengungkapkannya adalah seorang pakar fiqih sekaliber Dr. Yusuf al-Qaradhawi, maka masalahnya semakin bertambah penting, belum lagi mimbar yang menjadi tempat penyebaran fatwa yang dibaca tidak kurang dari satu juta orang berbahasa Arab. Maka pada saat itu, tidak diragukan lagi bahayanya akan lebih besar, dan dia mempromosikan dirinya kepada setiap penulis dan pemilik pemikiran.

Fatwa dalam format yang disebarluaskan tidak mempunyai tema sama sekali dan hampir tidak mempunyai nilai sama sekali, cukuplah bagi anda ketika anda dihadapkan suatu ungkapan yang anda bisa mengatakan: "itu benar," bersikap sama seperti halnya ketika anda tidak bisa mengatakan: "Itu salah!" Namun, sesung­guhnya di sana ada suatu kerancuan yang aneh, dan beberapa hakikat obyektif dan histroris yang tidak diketahui Dr. Yusuf al-Qaradhawi, menyebabkan pembicaraannya terjadi kekeliruan, yang menuntut saya mengkaji cukup lama untuk mendiskusikan "segi dan pertim­bangan" fatwa dengan mengharapkan keluasan hati pemberi fatwa tersebut, dan kita tahu kesungguhan beliau untuk memperoleh kejelasan kebenaran, dimana pun berada serta perhatiannya yang tulus insya Allah terhadap berbagai masalah besar yang membuat sibuk generasi muslim pada zaman sekarang ini.

Dalam fatwa tersebut ditanyakan, sebagaimana yang ditegas­kan oleh Ustadz Fahmi: "Apakah demokrasi itu kufur?" Maka, Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi membuka pembicaraannya dengan mengatakan: "Sesungguhnya substansi demokrasi adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga mereka tidak dipimpin oleh penguasa yang tidak mereka sukai, atau diatur oleh sistem yang mereka benci. Selain itu, mereka juga harus mempunyai hak menilai dan mengkritik jika penguasa melakukan kesalahan, juga hak opsi jika penguasa melakukan penyimpangan. Rakyat tidak boleh digiring kepada aliran atau sistem ekonomi, sosial, kebudayaan, atau politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka setujui, dan itulah substansi demokrasi."

Kemudian Dr. Yusuf al-Qaradhawi menambahkan seraya mengomentari: "Realitas menunjukkan, bahwa orang yang memperhatikan secara seksama substansi demokrasi, maka dia akan mendapatkan bahwa ia termasuk dari konsep Islam"

Pendahuluan inilah yang menjadi kesalahan pertama dan substansial yang mengakibatkan fatwanya salah secara keseluruhan.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah menetapkan, bahwa substansi demokrasi adalah pemberian kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka... dan seterusnya. Inilah salah satu produk pokok dari berbagai produk demokrasi atau salah satu tampilan dari berbagai penampilan demokrasi, tetapi itu bukan substansi demokrasi, sebagaimana yang dianggap oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi. Namun, demokrasi secara substansial adalah penolakan terhadap teokrasi, yaitu sistem pemerintahan berdasarkan kekuasaan agama dan menjalankan pemerintahan atas nama Allah di muka bumi. Kelahiran demokrasi itu menurut perjalanan sejarahnya adalah sebagai akibat dari pertikaian negara melawan gereja, hukum buatan manusia melawan hukum agama, hukum atas nama rakyat dan manusia melawan hukum atas nama Allah dan agama.

Dengan kata lain, kita bisa katakan bahwa demokrasi itu adalah sisi lain dari sekularisme, dan di antara dampaknya demokrasi adalah meniadakan perwalian masing-masing individu umat manusia dari pundak masyarakat. Sebab, jika kita menolak perwalian agama dan Tuhan untuk kepentingan rakyat, maka semua perwalian di bawahnya sudah pasti akan tertolak. Dari sini lahirlah berbagai sarana dan sistem yang mengatur seluk beluk masyarakat, yang mencegah munculnya kekerasan, penindasan dan kesewenangan dalam bentuk apa pun, dan itu berlangsung setelah negara sipil dengan para pemikir dan pendukungnya berhasil merealisasikan kemenangan akhir atas gereja dan para tokoh agama serta berhasil mencopot kekuasaan dari mereka, seperti yang diketahui oleh setiap pengkaji sejarah Eropa modern.

Di antara dampak dari kemenangan akhir bagi gerakan demokrasi ini adalah terhapusnya sifat kesucian dari semua posisi, masalah dan makna, selama tidak ditetapkan oleh rakyat sebagai sesuatu yang suci. Yang haram adalah apa yang menurut pendapat mayoritas orang sebagai haram, sedangkan yang halal adalah apa yang menurut pendapat mayoritas orang sebagai halal, dengan menutup mata dari setiap referensi yang lain, baik yang bersifat religius maupun yang lainnya. Sebab, jika anda menetapkan bahwa di sana terdapat referensi syari'at yang berada di atas manusia atau harus didahulukan sebelum pendapat rakyat, maka dengan demikian anda telah menggugurkan dasar demokrasi. Karena, jika anda mengatakan, misalnya "Sesungguhnya masalah ini berdasarkan nash al-Qur'an, tidak boleh dilakukan oleh manusia, maka dengan demikian, anda telah menjadikan hukum hanya pada Allah Ta'ala semata, bukan ada pada rakyat. Selama kekuasaan dan hukum ditarik dari rakyat, maka berakhirlah kisah demokrasi itu.

Demikian itulah kisah demokrasi secara ringkas dan ini pula yang menjadi substansinya, yang diketahui secara pasti oleh Ustadz Fahmi Huwaidi dan aliran pemikirannya. Dengan demikian, apakah kita bisa mengatakan seperti yang dikatakan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Barangsiapa yang memperhatikan secara seksama terhadap substansi demokrasi, niscaya dia akan mendapatkan bahwa demokrasi termasuk dari konsep Islam". Atau kita akan mengatakan seperti yang dikatakannya pula: "Islam telah mendahului demokrasi dengan menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi dasar pijakan bagi substansinya, hanya saja Islam menyerahkan rincian­nya pada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan ajaran agama mereka, kepentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka"

Yang tampak jelas sekali dari fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa dia menggambarkan demokrasi dengan gambaran tertentu yang dia angan-angankan dan impikan, lalu dia mengeluarkan fatwanya berdasarkan pada khayalan yang mempermainkan angan-angannya, bukan pada hakikat sejarah demokrasi dan obyek­tivitas yang membentuk istilah demokrasi dalam pemikiran manusia modern.

Barangkali hal yang sangat jelas menunjukkan hal tersebut adalah ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam fatwanya: "Dan ungkapan orang yang mengatakan bahwa demokrasi berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga ada keharusan menolak prinsip yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah, adalah ungkapan yang sama sekali tidak dapat diterima, karena menyuarakan demokrasi tidak harus menolak kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah atas semua umat manusia. Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan yang menindas rakyat, baik itu penguasa zhalim maupun diktator."

Sebenarnya, saya (Jamal Sulthan) belum memahami benar ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi yang menyatakan: "Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi, yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat." Apakah dia pernah melakukan penelitian yang menghasilkan hakikat tersebut? Jika lawannya mengatakan: "Sesungguhnya hal itu selalu terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi," lalu siapa yang akan menilai dan membenarkan salah satu dari kedua ungkapan tersebut ?

Sesungguhnya fatwa syari'at memerlukan adanya ketelitian dan keakuratan dalam ucapan, lebih dari sekedar ungkapan yang hanya dilandasi perasaan (misalnya : “Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit” dst..ed). Saya sangat memaklumi Dr. Yusuf al­Qaradhawi dalam hal kesungguhannya mempertahankan nilai­nilai keadilan, kebebasan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta kehormatan mereka. Dalam hal itu, orang seperti dia dan saya mengetahui betapa kejam cambuk-cambuk para algojo, dan betapa menyeramkannya pula penjara para penindas. Namun demikian, pembicaraan masalah keadilan, kebebasan dan hak-hak asasi manusia merupakan suatu hal, sedangkan pengaturan istilah pemikiran politik untuk memberlakukan hukum syari'at terhadapnya merupakan hal lain. Sebagaimana realitas terus berada seperti sediakala tidak berubah seperti yang saya duga. Kita perlu juga merenungi ucapan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Orang muslim yang menyerukan demokrasi pada hakikatnya menyeru kepadanya sebagai satu bentuk pemerintahan, yang dapat mewujudkan prinsip-prinsip politik Islam dalam pemilihan pemimpin, penetapan musyawarah dan loyalitas, serta penegakan amar ma'ruf nahi munkar, melawan kezhaliman, menolak kemaksiatan, khususnya jika sampai pada kekufuran yang jelas yang telah ada bukti dari Allah."

Di sini, saya setuju sekali dengan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai kriteria yang dikemukakannya mengenai manhaj bagi pemerintahan Islam. Tetapi, apakah yang mendorong anda untuk meletakkan stempel demokrasi pada perbincangan ini dan manhaj tersebut? Apakah sebenarnya kesucian yang dikandung oleh istilah "buatan Barat, perkembangan, sejarah dan pertikaiannya" untuk anda pertahankan dengan mati-matian dan memperindah penampilannya di hadapan kaum muslimin? Hal itu mengingatkan kita terhadap apa yang meliputi akal pikiran kaum muslimin pada tahun lima puluhan dan enam puluhan sekitar istilah "sosialisme ", sehingga mereka menjadikan sosialisme dan Islam dua sisi satu mata uang. Pengalaman yang sama juga kembali terjadi sekali lagi pada istilah demokrasi.

Sesungguhnya, demokrasi bukan apa yang anda rinci berdasarkan analogi Anda sendiri, atau dirinci oleh orang lain. Tetapi demokrasi merupakan satu kesatuan sistem untuk memelihara bangunan sosial. Terserah anda mau menerimanya atau menolaknya, lalu mencari manhaj lain yang melahirkan bagi anda satu istilah lain yang orisinil yang sesuai dengan `aqidah, agama, sejarah dan kemanusiaan anda.

Jika kita boleh menerima istilah tersebut disertai dengan beberapa penyesuaian terhadapnya agar sejalan dengan lingkungan kita, lalu bagaimana pendapat anda mengenai istilah teokrasi, atau yang disebut dengan "pemerintahan berdasarkan ketuhanan". Kita hanya akan menjauhkan diri dari monopoli para tokoh agama terhadap kekuasaan atas nama perwakilan langit sebagaimana yang diketahui oleh sejarah gereja Eropa, dan tinggallah bagi kita, yaitu menjadikan hukum Allah yang berkuasa atas umat manusia dan membatasi perundang-ungangan masyarakat. Pada saat itu, apakah kita bisa mengatakan bahwa substansi teokrasi yaitu "hukum Allah" adalah Islam?!

Dengan tolok ukur yang sama, jika anda mengatakan: "Sesungguhnya demokrasi itu dari Islam," maka dibenarkan pula untuk mengatakan: "Sesungguhnya teokrasi itu dari Islam!!!"

Sedangkan kita akan mengatakan: "Sesungguhnya demokrasi dan teokrasi, keduanya adalah istilah Eropa yang lahir dan terbentuk serta menunjukkan (budaya) Barat, hal itu tidak memberikan manfaat bagi kita sebagai kaum muslimin. Sebab, Islam tidak mengenal pemerintahan pemuka agama, sebagaimana Islam juga tidak mengenal istilah "surat penebus dosa", dan tidak pula mengenal istilah pertikaian antara negara sipil dan gereja, atau antara agama dan negara. Karena, Islam sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan berbeda dari Kristen sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan. Hal itu memperlihatkan kepada kita secara pasti perbedaan berbagai istilah pemikiran, politik, dan metodologi antara keduanya (Islam dan Kristen).

Permasalahannya di sini adalah, bahwa sebagian kaum muslimin berkhayal bahwa hak-hak asasi manusia, keadilan, kebebasan, hak suksesi kekuasaan dan larangan melakukan penindasan di muka bumi merupakan hal-hal yang diperjuangkan oleh sistem demokrasi bagi masyarakat, di mana tidak mungkin bagi mereka untuk menggambarkan prinsip-prinsip ini dapat terealisasi di bawah payung istilah lain dalam Islam. Yang demikian itu merupakan satu kesalahan yang sangat berbahaya. Sesungguhnya hak-hak dan prinsip-­prinsip kemanusiaan itu hanya sekedar dampak dari kelahiran sekulerisme atau demokrasi di masyarakat Eropa. Bersamaan dengan itu mungkin juga memproduksinya, memeliharanya, dan memberlakukannya di masyarakat lain tanpa melalui jalan sekularisme atau demokrasi.

Tetapi, dominasi pemikiran Barat atas berbagai aliran pemikiran dan politik dalam masyarakat kontemporer, dan tirani yang ditanamkan oleh Eropa ke dalam akal dan jiwa masyarakat dunia ketiga yang di antara mereka adalah sebagian kaum muslimin, tidak meninggalkan sedikit kesempatan pun bagi akal non-Eropa untuk memikirkan orisinalitas atau mengkhayalkan karya pemikiran atau metodologis yang tidak terpengaruh oleh "kutub Eropa", serta berbagai manhaj dan istilahnya. Maka sebagian besar usaha-usaha "dunia ketiga" dalam bidang pemikiran, metodologi dan istilah -yang di antaranya adalah fatwa ini-, hanyalah sekedar catatan kaki atau catatan akhir atas matan (isi) yang berasal dari Eropa. Padahal kita -di lingkungan Islam-, hati nurani Islami menolak kecuali mencatat sikap kehati-hatiannya yang malu-malu itu terhadap demokrasi, sedangkan berpura-pura tidak mengetahui bahwa sikap kehati-hatian itu bermakna pada kenyataan obyektifnya sebagai penolakan terhadap demokrasi, tetapi kita masih terus ngotot untuk mempertahankan istilah tersebut, meskipun pada hakikatnya, secara obyektif, telah meninggalkannya.

Sesungguhnya Partai Kupu-Kupu Itali -Partai para pelacur- ­memaksakan dirinya masuk ke dunia partai, dan sebagian anggotanya masuk parlemen Itali, agar "suara pelacur" cukup untuk membuat berbagai ketetapan undang-undang baru di dalam masyarakat, jika semua suara sama.

Yang tidak mau diakui oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa Partai Kupu-Kupu ini mengaspirasikan hak demokrasinya. Jika anda menolak keberadaannya atau menolak masuknya ke parlemen atau menolak keikutsertaannya dalam penghitungan dengan suara anggotanya, maka anda tidak demokratis, dan tindakan ini melawan demokrasi. Itulah hakikat obyektif, yang tidak ada alasan bagi anda terhadapnya, serta tidak ada tempat melarikan diri dari mengakuinya.

Benar bahwa anda menolak hal tersebut, dan saya pun demikian. Tetapi, makna hal itu adalah bahwa kita menolak demokrasi sebagai bingkai sistem bagi pemerintahan di suatu negara Islam. Tinggallah bagi saya dan anda mencarikan istilah baru dan sistem baru, yang menyatukan antara agama dan dunia, syari'at dan masyarakat, keadilan dan moral, kebebasan dan nilai-nilai, hak Allah dan hak hamba, dan semuanya itu adalah aspek-aspek yang tidak mempunyai hubungan dengan demokrasi.

Jangan anda merasa kesal tuanku (Dr. Yusuf al-Qaradhawi), jika masyarakat Barat menolak mengakui istilah dan sistem baru anda. Karena mereka memang menolak agama anda pada dasarnya, sebagaimana logika subyektif dari sistem demokrasi yang mengatur kehidupannya, mengharuskannya menerima pluralisme. Yang demikian itu, jika kita berhusnuzhzhan (berprasangka baik) terhadap kesungguhan mereka dalam memegang segala macam prinsip, apalagi yang menyangkut masalah hubungan antar negara.

Dalam fatwa Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi tentang demokrasi, masih terdapat kerancuan lain, yaitu dalam usahanya melegitimasi beberapa sisi kekuasaan eksekutif dalam menerapkan demokrasi, di mana sang Doktor mempromosikannya kepada pemahaman beberapa pemerintah Islam. Lebih baiknya, kita simak apa yang dikatakan Doktor, kemudian simak juga komentar kami setelah itu.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: "Di antara dalil-dalil menurut kelompok pemerhati Islam yang menunjukkan demokrasi adalah prinsip hasil import dan tidak ada hubungannya dengan Islam, adalah bahwa ia berdasarkan pada suara mayoritas, serta menganggap suara terbanyak merupakan pemegang kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan dan mengendalikan berbagai permasalahan, dan dalam menilai serta memutuskan benar terhadap salah satu dari berbagai masalah yang berbeda-beda dengan meng­gunakan pemungutan suara terbanyak dalam demokrasi sebagai pemutus dan referensi. Maka, pendapat mana pun yang memenangkan suara terbanyak secara absolut, atau terbatas pada beberapa kesempatan, itulah pendapat yang diberlakukan, meskipun terkadang pendapat itu salah dan bathil.

Padahal Islam tidak menggunakan sarana seperti itu dan tidak mentarjih (mengunggulkan) suatu pendapat atas pendapat yang Iain karena adanya kesepakatan pihak mayoritas, tetapi Islam melihat pada pokok permasalahan tersebut; Apakah ia salah atau benar? Jika benar, maka ia akan memberlakukannya, meskipun bersamanya hanya ada satu suara, atau bahkan sama sekali tidak ada seorang pun yang menganutnya. Jika salah,. maka ia akan menolaknya, meskipun bersamanya terdapat 99 orang dari 100 orang yang ikut.

Bahkan, nash-nash al-Qur'an menunjukkan bahwa suara mayoritas selalu berada dalam kebathilan dan selalu mengiringi para Thaghut, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Ta'ala ini:

"Artinya : Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di­muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya."[Al-An'aam: 116]
.
Juga firman-Nya:

"Artinya : Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya" [Yusuf: 103]

Di dalam al-Qur'an, dilakukan pengulangan berkali-kali terhadap firman-Nya berikut ini:

"Artinya : Tetapi kebanyakan manusza tidak mengetahui" [Al-­A'raaf: 187]

Selanjutnya, Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi menambahkan seraya mengomentari hal tersebut dengan mengatakan: "Ungkapan tersebut sama sekali tidak dapat diterima, sebab didasarkan pada suatu hal yang salah”

Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim; yang mayoritas mereka dari kalangan orang orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah:

Kemudian, sesungguhnya terdapat beberapa hal yang tidak masuk ke dalam kategori voting dan tidak dapat diambil suaranya, karena ia termasuk bagian dari hal yang sudah tetap dan permanen yang tidak dapat diubah kecuali jika masyarakat itu berubah sendiri dan tidak menjadi muslim lagi.

Jadi, tidak ada tempat bagi voting dalam berbagai ketetapan syariat yang sudah pasti dan juga pokok-pokok agama. Voting itu hanya pada masalah-masalah ijtihad saja yang bisa mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat mengenai hal tersebut, jika terdapat berbagai pendapat yang berbeda-beda mengenai beberapa masalah. Lalu, apakah masalah-masalah itu akan dibiarkan bergantung begitu saja? Dan apakah ada pemilihan pendapat tanpa adanya yang diunggul­kan? Ataukah perlu adanya yang diunggulkan?

[Disalin dari kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan, Penulis Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Edisi Indonesia Pemikiran Dr. Yusuf al-Qaradhawi Dalam Timbangan, Penerjemah M. Abdul Ghoffar, E.M. Penerbit Pustaka Imam Asy-syafi'i, Po Box: 147 Bogor 16001, Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003
Logika akal, syari'at dan realitas menyatakan perlu adanya (orang) yang dimenangkan. Yang diutamakan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah mayoritas. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pendapat satu orang. Dalam hadits pun sudah ditegaskan:

,"Sesungguhnya, syaitan itu bexsama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang."

Ditegaskan pula, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Bakar dan `Umar radhiallahu `anhuma:

"Jika kalian bersatu dalam suatu musyawarah, niscaya aku tidak akan menentang kalian berdua."

Demikian yang diungkapkan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.

Ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi di atas memerlukan adanya perincian, karena di dalamnya terdapat kerancuan dan beberapa hal yang membingungkan.

Pertama-tama, saya merasa heran karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi menempatkan pendapat lawan-lawannya yang menurutnya tidak benar dengan membuka ucapannya bahwa mereka berpendapat "Demokrasi adalah ajaran yang diimport dari Barat dan tidak mempunyai hubungan dengan Islam"-Apakah Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengetahui bahwa demokrasi merupakan ajaran yang tidak diimport? Dan bahwasanya demokrasi merupakan prinsip dasar yang lahir dan tumbuh di dalam buaian sejarah Islam disertai berbagai perubahan peradaban, manhaj, agama dan politik? Lalu kapan hal itu terjadi? Di zaman apa, jika dihitung dari sejak diutusnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai pertengahan abad ke-19? Kapan Eropa mengimport demokrasi dari kaum muslimin? Serta apakah rahasia-rahasia yang terdapat dalam peristiwa bersejarah dan menghebohkan itu yang tidak diketahui oleh seantero bumi selama kurun waktu yang begitu panjang?

Saya kira, Dr. Yusuf al-Qaradhawi tidak seharusnya membuka ucapannya dengan kalimat tersebut. Sebab, siapa pun dari kaum muslimin tidak akan dapat mengaklaim bahwa demokrasi itu merupakan ajaran yang tidak diimport dari sistem Eropa. Sesungguhnya yang menjadi perbedaan pendapat adalah sikap Islam terhadap demokrasi itu. Ini yang pertama!

Adapun ungkapan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim, yang mayoritas mereka dari kalangan orang­orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah."

Yang demikian itu secara obyektif adalah kesalahan yang jelas. Sebab, demokrasi tidak mempersoalkan identitas, keimanan, kekufuran dan jenis nilai yang dibawa oleh seseorang, karena semuanya itu sama, baik itu orang alim yang bertindak sewenang-­wenang, Muslim dan Nasrani. Jika saya katakan: "Bahwa hak menerapkan demokrasi di masyarakat muslim tergantung pada orang muslim yang taat beragama, dan tidak masuk di dalamnya orang yang tidak taat beragama atau yang mempunyai identitas tidak jelas atau pemeluk Nasrani, Yahudi atau Atheis. Maka, artinya anda telah berbicara tentang sistem lain dan manhaj yang lain pula. Jelas, itu bukan lagi demokrasi."

Demikian juga dengan ungkapan Syaikh Dr. Yusuf ai-Qaradhawi: "Kemudian, di sana terdapat beberapa masalah yang tidak masuk ke dalam voting dan tidak pula diperlukan pemungutan suara terhadapnya, karena semua itu merupakan bagian dari hal­-hal yang sudah baku dan tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali jika masyarakat itu mengalami perubahan sendiri dan tidak menjadi muslim lagi"

Perbedaan yang dianggap aneh oleh Syaikh Dr. Yusuf al­Qaradhawi di sini adalah bahwa suatu masyarakat, jika mengalami perubahan dan tidak menjadi muslim lagi, maka dimungkinkan menjadi masyarakat yang demokratis. Tetapi, jika masih tetap menjadi masyarakat muslim, maka dapat dipastikan ia tidak akan demokratis, karena mempunyai sistem lain berupa hal-hal yang sudah baku, `aqidah dan nilai-nilai yang tidak mungkin untuk di­tundukkan pada pendapat manusia.

Di sini, kita kembali lagi kepada pokok kesalahan pada konsepsi Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi terhadap wujud dan substansi demokrasi. Di dalam demokrasi, rakyat merupakan tempat kembali sekaligus penguasa, pembuat ketetapan, dan penentu satu-satunya. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal yang tidak akan dapat ditundukkan pada voting atau tidak masuk pada ruang voting, maka dengan demikian anda tidak demokratis. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal pasti dan permanen, baik yang menyangkut masalah pemikiran, agama, moral, ekonomi atau politik yang tidak akan dapat diubah, maka pada saat itu anda juga tidak demokratis.

Demikian juga ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Jadi , tidak ada ruang voting dalam berbagai ketetapan syari'at yang sudah pasti," maka ungkapan itu pun sama sekali tidak demokratis. Sebab, pengakuan anda bahwa di sana terdapat syari'at yang memerintah di atas kehendak dan kemauan manusia, maka yang demikian itu sebagai pukulan telak terhadap isi dan substansi demokrasi.

Apakah sekarang gambarannya sudah menjadi jelas dalam pandangan Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Fahmi Huwaidi dan alirannya? Saya sependapat dengan mereka dalam setiap ketentuan, batasan dan bingkai yang diberikan oleh Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi bagi politik masyarakat muslim, tetapi kesalahan mendasar adalah mereka menolak -dan saya tidak tahu mengapa- kecuali dengan meletakkan simbol demokrasi pada manhaj Allah dan sistem politik Islam. Apakah mereka menyangka, bahwa mereka telah memperindah Islam dan manhajnya dengan tindakannya meletakkan slogan hasil impor dari Barat ini?

Sesungguhnya Islam, wahai para sahabatku, lebih baik, lebih tinggi, suci dan lebih lurus dari demokrasi dan dari segala konsep buatan manusia untuk mengatur politik masyarakat. Demi Allah, saya katakan itu tidak hanya sekedar untuk membela agama, atau sekedar militansi iman, tetapi yang demikian itu merupakan keyakinan yang teguh dari perjalanan panjang selama melakukan kajian, pertimbangan dan perenungan perhatian terhadap ber­bagai perubahan sejarah kemanusiaan terdahulu maupun modern sekarang ini.

Saudaraku sekalian, sesungguhnya dengan demikian itu kalian telah menimbulkan kegoncangan, keraguan dan kerancuan berpikir dalam otak dan hati nurani generasi muda pemegang panji kebang­kitan Islam yang diharapkan umat.

Mengapa kalian tidak mencari suatu pemikiran orisinil konstruktif (yang berasal dari Islam), yang dengannya kalian membina proyek Islam yang fundamental untuk kebangkitan dan untuk mengatur aktivitas sosial Islami yang baru? Apakah tugas seorang ahli fiqih atau pemikir muslim sekarang ini harus menunggu produk dari Barat, baik pemikiran maupun materi, untuk ditempelinya dengan label tradisional: "Disembelih dengan cara Islami?"

Wahai saudaraku, apakah Islam tidak mengenal sistem, masyarakat, peradaban, teori-teori politik dan pola-pola manajemen sebelum munculnya demokrasi? Dan apakah Islam serta masyarakat­nya tidak mengetahui keadilan, kasih sayang, kebebasan, pencerahan, peradaban, permusyawaratan, pluralitas pemikiran dan paham, dan lain-lainnya, sebelum menculnya demokrasi?

Jika Islam mengetahui semuanya itu, maka beritahukan hal itu kepada kami, lalu kembalikan bentuk dan formatnya, lalu kembangkanlah sistem dan kelembagaan, telitilah aturan-aturan dan sarana untuk merealisasikannya, serta lahirkanlah apa yang kalian butuhkan darinya berupa istilah-istilah orisinil dan simbol-simbol Islami, yang mengekspresikan keistimewaan manhaj Islam dalam pemerintahan, daripada melakukan penjiplakan pemikiran, paham, dan istilah yang hina dan memalukan di hadapan kancah pemikiran Eropa modern.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, demokrasi dan sekularisme merupakan dua sisi mata uang Eropa. Orang yang mengatakan selain itu kepada Anda, berarti dia telah membohongi Anda. Dalam pandangan Islam, kedua hal tersebut (demokrasi dan sekularisme) ditolak. Tetapi penolakan terhadap keduanya tidak berarti kita menolak sebagian dari produknya yang hampir menyerupai nilai-nilai Islam. Merupakan hak rakyat untuk memilih pemimpin atau penguasa dan hak mereka pula untuk melengserkannya jika menyimpang, atau mempertanyakan kepadanya jika melakukan kesalahan, juga mempunyai kebebasan berpendapat, hak berbeda pendapat, menjaga kehormatan manusia, hak perputaran kekuasaan, dan lain-lainnya. Semuanya itu merupakan pilar pilar pokok manhaj Islam dalam pemerintahan yang ditetapkan melalui nash Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, akan tetapi semuanya itu merupakan pilar-pilar yang berdiri di atas dasar-dasar idealis dan aqidah, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dan bingkai-­bingkai sistematis, yang berbeda total dari dasar-dasar dan ketentuan-­ketentuan yang dimainkan oleh demokrasi sebagai sistem bagi politik masyarakat manusia.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, bukan itu peranan Anda dan bukan itu pula problema Anda, semuanya itu merupakan tindakan ninabobo yang dimunculkan oleh para propagandis pencerahan yang mempunyai pemikiran berlebihan, yang mereka tidak mengemban tanggung jawab dan kebangkitan umat, mereka tidak mengetahui nilai agama mereka, juga tidak memahami bahwa mereka mengemban risalah Islam bagi seluruh alam semesta.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, fatwa Anda telah menyebar ke seluruh belahan bumi, yang telah dibaca dan diketahui oleh sebagian besar kaum terpelajar. Saya meminta kepada Anda dengan penuh kesungguhan, "agar Anda menjelaskannya bagi umat manusia dan tidak menyembunyikannya," supaya mencermati kembali apa yang telah Anda tetapkan dalam masalah ini. Jika Anda mendapatkan kesalahan pada fatwa Anda, maka jelaskan kesalahan itu kepada umat manusia. Anda mestinya lebih adil daripada sekedar menolak kebenaran jika Anda mengetahuinya. Jika apa yang saya katakan itu salah atau menyimpang, Jelaskanlah kepada saya dan kepada umat manusia, mudah-mudahan Allah memberikan kita petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini. Segala puji bagi Allah pada permulaan dan akhirnya, dan tidak ada daya dan upaya melainkan dari Allah semata"'[13]

Perlu penulis katakan: "Oleh karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi percaya kepada demokrasi, maka sesungguhnya tidak diragukan lagi bahwa dia akan percaya terhadap segala resikonya, yaitu mun­culnya berbagai partai yang bersaing untuk kekuasaan"

DR YUSUF AL-QARADHAWI MEMBOLEHKAN BERDIRINYA LEBIH DARI SATU PARTAI DI NEGARA ISLAM
Dalam hal ini, Dr Yusuf al-Qaradhawi mengatakan : “Pendapat saya yang telah saya suarakan dari sejak beberapa tahun yang lalu dalam berbagai ceramah umum dan pertemuan khusus adalah, bahwasanya tidak ada larangan syari’at tentang adanya lebih dari satu partai politik di negara Islam, karena larangan syari’at itu pasti membutuhkan adanya nash, dan ternyata tidak ada nash.

Bahkan, multi partai ini bisa jadi merupakan suatu hal yang penting pada zaman sekarang ini, sebab ia berperan sebagai katup pengaman dari kediktatoran seseorang atau kelompok tertentu yang berkuasa dan penindasannya terhadap manusia, atau hilangnya kekuatan yang mampu mengatakan “Tidak” kepada manusia atau mengatakan “tidak” atau “Mengapa?” kepada penguasa. Sebagaimana hal itu telah ditunjukkan oleh catatan sejarah dan dibuktikan oleh kenyataan.

Semua persyaratan yang ditetapkan agar partai-partai mendapat legitimasi eksistensinya adalah dua hal penting, yaitu :

1. Harus mengakui Islam, baik sebagai aqidah maupun syari’at serta tidak memusuhi atau menolaknya, meskipun partai-partai itu mempunyai ijtihad khusus dalam pemahamannya di bawah pancaran dasar-dasar pokok ilmiah yang telah ditetapkan.

2. Tidak berbuat untuk kepentingan kelompok-kelompok yang memusuhi Islam dan umatnya,. apapun nama dan dimanapun tempatnya.

Dengan demikian, tidak ada satu partai pun boleh didirikan untuk menyeru kepada atheisme, leiberalisme atau anti agama, atau menyerang semua agama samawi secara keseluruhan, atau agama Islam pada khusunya, atau meremehkan kesucian Islam, baik itu aqidah, syari’at, Al-Qur’an maupun Nasbi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [14]

Perlu penulis katakan : “Jika anda mensyaratkan bagi paartai-partai tersebut untuk mengakui Islam sebagai aqidah dan juga syari’at, tidak memusuhinya atau menolaknya, lalu apa alasan pendiriannya di bawah pemerintahan Islami yang menerapkan syari’at Allah? Karena tujuannya adalah satu, yaitu penerapan syari’at Allah, dan alhamdulillah, hak itu telah berhasil. Lalu, utuk apa lagi keberadaan partai-partai tersebut?


Jika Dr Yusuf al-Qaradhawi mengatakan : Paratai-partai ini mempunyai perbedaan cara dalam menangani dan mencari solusi bagi berbagai permasalahan beraneka ragam yang menghadang perjalanan negara Islam, baik itu yang bersifat sosial, ekonomi maupun politik”

Menanggapi hal tersebut, dapat penulis katakan : “Bahwa hal tersebut tidak mengharuskan pendirian partai-partai yang saling bertentangan yang masing-masing berusaha dengan segala macam cara untuk sampai pada kekuasaan. Cukup didirikan suatu majelis permusyawaratan yang bisa mencarikan jalan keluar yang sesuai bagi berbagai permasalahan negara”.

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan janganlah kalian berbantah-bantahan, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan” [Al-Anfaal : 46]

Dia juga berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka” [Al-An’aam : 159]

Partai-partai yang pendiriannya diinginkan oleh Dr Yusuf al-Qaradhawi merupakan faktor penting bagi timbulnya perpecahan umat, yang membawa dan menyebarkan beragam pertikaian dan permusuhan serta persaingan duniawi, jika tidak sampai kepada saling tuduh-menuduh.

Sedangkan ungkapan Dr Yusuf al-Qaradhawi mengenai beberapa persyaratan atas berdirinya partai :”Yaitu, harus mengakui Islam sebagai aqidah maupun syari’at serta tidak memusuhi atau menolaknya, meskipun partai-partai itu mempunyai ijitihad khusus dalam pemahamannya,” maka berarti dia mengisyaratkan kepada para pelaku bid’ah dari kalangan Syi’ah Rafidhah, ibadhiyah, dan semisalnya yang akan diperkenankan mendirikan partai-partai di bawah naungan negara. Dr Yusuf al-Qaradhawi akan menutup mata dari bid’ah yang mereka buat dan perbedaan mereka terhadap umat.

Apa yang anda kira, wagau saudaraku, ketika pemerintahan negara Islam dipegang oleh partai penganut Syi’ah Rafidhah, dan apa akibatnya yang akan timbul karenanya?

Sudah pasti akan terjadi seperti apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Syi’ah Rafidhah, jika mereka sudah menduduki jabatan, maka mereka akan mengangkat kaum kafir sebagai pemimpin dan memusuhi setiap orang muslim yang tidak sejalan dengan pendapat mereka” [15]

Perlu penulis katakan : “Bagi yang ingin mendapatkan tambahan informasi tentang berbagai dampak buruk dari pendirian partai-partai di negeri Islam, maka hendaklah dia membaca risalah Hukmul Intimaa, karya Syaikh Bakr Abu Zaid dan risalah Al-Hizbiyyah Maa Lahaa wa Maa Alaiha, karya Syaikh Abdul Majd Ar-Riimi.

[Disalin dari kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan, Penulis Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Edisi Indonesia Pemikiran Dr. Yusuf al-Qaradhawi Dalam Timbangan, Penerjemah M. Abdul Ghoffar, E.M. Penerbit Pustaka Imam Asy-syafi'i, Po Box: 147 Bogor 16001, Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003]
__________
Foote Note
[13]. Jihaaduna ats-Tsaqafi (54-65).
[14]. Fatawa Mu’aashirah (II/652-653)
[15]. Minhajus Sunnah (IV/537)

Read More..